- Unta dan berbagai macam jenisnya.
- Sapi dan berbagai macam
jenisnya, termasuk kerbau.
- Kambing dan berbagai macam
jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.
Mengenai
kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin
Malik
mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1]
Hewan ternak
dapat dibagi menjadi empat macam:
- Hewan ternak yang diniatkan
untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan
walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu
ekor unta.
- Hewan ternak yang diambil susu
dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini
dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat
lainnya.
- Hewan ternak yang diberi makan
untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan).
Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan
untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
- Hewan ternak yang dipekerjakan
seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini
adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul
dan nishob.[2]
Syarat wajib
zakat hewan ternak:
- Ternak tersebut ingin diambil
susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut
tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang
atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka
tidak ada zakat hewan ternak.
- Ternak tersebut adalah sa-imah
yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau
mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput
yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas
kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4]
- Telah mencapai nishob, yaitu
kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel.
Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
- Memenuhi syarat haul (bertahan
di atas nishob selama setahun).[5][6]
Dalil
bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits
Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,
وَفِى
صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ
وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Mengenai
zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai
40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat,
dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada
kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan
kambing.[9]
Sedangkan
mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel
berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat
Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak
sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَعَثَنِى
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ
كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ
مُسِنَّةً
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30
ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun)
atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat
dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11]
Kadar wajib zakat pada unta
Nishob (jumlah unta)
|
Kadar wajib zakat
|
5-9 ekor
|
1 kambing
(syah)
|
10- 14
ekor
|
2 kambing
|
15-19 ekor
|
3 kambing
|
20-24 ekor
|
4 kambing
|
25-35 ekor
|
1 bintu
makhod (unta betina berumur 1 tahun)
|
36-45 ekor
|
1 bintu
labun (unta betina berumur 2 tahun)
|
46-60 ekor
|
1 hiqqoh
(unta betina berumur 3 tahun)
|
61-75 ekor
|
1 jadza’ah
(unta betina berumur 4 tahun)
|
76-90 ekor
|
2 bintu
labun (unta betina berumur 2 tahun)
|
91-120
ekor
|
2 hiqqoh
(unta betina berumur 3 tahun)
|
121 ekor
ke atas
|
setiap
kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh
|
Kadar wajib zakat pada sapi
Nishob (jumlah sapi)
|
Kadar wajib zakat
|
30-39 ekor
|
1 tabi’
(sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
|
40-59 ekor
|
1 musinnah
(sapi betina berumur 2 tahun)
|
60-69 ekor
|
2 tabi’
|
70-79 ekor
|
1 musinnah
dan 1 tabi’
|
80-89 ekor
|
2 musinnah
|
90-99 ekor
|
3 tabi’
|
100-109
ekor
|
2 tabi’
dan 1musinnah
|
110-119
ekor
|
2 musinnah
dan 1 tabi’
|
120 ke
atas
|
setiap 30
ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah
|
Kadar wajib zakat pada kambing (domba)
Nishob (jumlah kambing)
|
Kadar wajib zakat
|
40-120
ekor
|
1 kambing
dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang
berumur 2 tahun
|
121-200
ekor
|
2 kambing
|
201-300
ekor
|
3 kambing
|
301 ke
atas
|
setiap
kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat
|
Berserikat (khulthoh)
dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:
Pertama: Khulthoh
musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa
dibedakan antara harta yang satu dan lainnya.
Contoh: Si A
memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa
kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka
miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang.
Kedua: Khulthoh
mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak yang memiliki
keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan
satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap
satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Yang berserikat adalah orang
yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat
kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.
- Telah mencapai nishob ketika
diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak
ada zakat.
- Sama dalam keseluruhan haul.
- Berserikat dalam hal-hal
berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali
berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing
susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12]
Jenis
khulthoh yang kedua ini dianggap seperti satu harta padahal sebenarnya bisa
dipisah karena berlandaskan hadits,
وَلاَ
يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ
الصَّدَقَةِ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ
بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
“Tidak
digabungkan dua harta yang berbeda dan tidak dipisah dua harta yang menyatu
karena khawatir ada kewajiban zakat. Jika ada dua harta yang bercampur, maka
hitungan keduanya dikembalikan dalam jumlah yang sama. ”[13]
-bersambung
insya Allah-
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
[1] HR. Bukhari no. 1454.
[2] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 50-51.
[3] Seandainya hewan ternak tersebut
digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan
di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak
ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya
diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput
selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 52).
[4] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 51.
[5] Jika ada hewan yang baru lahir di
pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul
tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al
Fiqhu Al Manhaji, hal. 299).
[6] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 51-52, At
Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin,
hal. 42-43.
[7] HR. Bukhari no. 1454.
[8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43.
[9] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 52.
[10] HR. Bukhari no. 1454.
[12] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 63-64, At
Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar