Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 14 Agustus 2012

Berkenalan dengan Manhaj Salaf


Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf" yang sesungguhnya pemahamannya telah terkontaminasi dengan berbagai kerancuan pemahaman "kholaf" yakni menyimpang dari pemahaman Salaf, sedang gencar berlangsung dilancarkan terhadap dakwah Salafiyyah (khususnya di Indonesia) oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab dan ingin memberikan keraguan terhadap ummat dalam meyakini kebenaran minhajus Salaf. Perbedaan frontal antara blok Salaf yang benar-benar merujuk kepada Ulama Ahli Hadits dengan blok Kholaf yang memodifikasi antara pemahaman Salaf dengan metodologi alternatif ini masih saja dianggap oleh sebagian orang sebagai kelompok Salafiy, akibatnya menimbulkan prahara dan fitnah tersendiri bagi dakwah Salafiyyah, sehingga terkesan sebagai perselisihan diantara kalangan penganut pemahaman Salafus Shalih atau dengan kata lain sebagai perpecahan di kalangan Salafiyyin, upaya yang demikian ini sangat strategis dalam menciptakan kondisi ummat yang selalu bertindak represif dan antipati terhadap dakwah Salafiyyah  (khususnya di Indonesia), berikut perbincangan Fikri Abul Hasan moderator Alghuroba dengan Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib pengasuh pondok pesantren Ihya' As Sunnah Jogjakarta, Sabtu (18/6)

Fikri: Pembahasan konsep apapun selalu diawali dengan memperkenalkan pengertian (definisi) secara tekhnis, guna menangkap substansi makna yang terkandung dalam konsep tersebut, apa definisi Salaf ? dan bagaimana kata Salaf di pakai yang secara semantik bisa di usut maknanya ?

USTADZ: Salaf secara bahasa maknanya ialah pendahulu dalam artian generasi yang terdahulu atau lebih dulu dari generasi yang sedang hidup. Maka dalam pengertian bahasa, Salaf itu adalah episode sejarah yang telah berlalu.

Adapun pengertian Salaf dalam kancah pemahaman Islam adalah ringkasan dari kata “As-Salafus Shalih” yang maknanya ialah generasi pendahulu kita yang shalih atau dengan kata lain generasi pendahulu kita yang menjadi teladan pemahaman dan pengamalan Islam secara kaaffah (menyeluruh, red). Dalam perspektif ini Salaf artinya ialah generasi terbaik termulia bagi umat Islam. Generasi yang dimaksud disini dalam sejarah Islam adalah generasi para Shahabat Nabi ridwanullaah ‘alaihim ‘ajma’iin dan para Tabi'in serta Tabi'it Tabi'in.


Fikri: Siapa yang di maksud dengan generasi Shahabat, Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in disini ?

USTADZ: Generasi Shahabat Nabi itu adalah generasi yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan beriman kepada beliau serta mati di atas Islam. Dalam pengertian ini, tidak dianggap generasi Shahabat Nabi kalangan munafiqin yang berbuat kemunafikan di zaman Nabi Muhammad sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam meskipun mereka mengaku secara lisan bahwa mereka telah beriman kepadanya, atau bahkan mereka sholat lima waktu di belakang beliau sebagai ma’mum dan bahkan berjihad di medan perang bersama beliau. Namun orang yang demikian ini tidak di anggap Shahabat Nabi karena mereka hanya menampilkan keimanan secara dzohir dan menyembunyikan kekafiran didalam bathinnya.

Para Tabi'in adalah adalah generasi kedua dalam sejarah Islam dimana mereka ini telah belajar tentang Islam dari para Shahabat Nabi dan beriman kepadanya serta mati di atas Islam. Namun ketika mereka menginjak usia baligh Nabi telah wafat meninggalkan dunia ini sehingga mereka tidak sempat mendapatkan ilmu secara langsung dari Nabi. Dan mereka berkesempatan menimba ilmu dari para Shahabat Nabi yang masih hidup


Adapun Generasi Tabi'it Tabi'in adalah generasi ketiga dari sejarah umat Islam dimana mereka tidak sempat bertemu dengan para Shahabat Nabi oleh karena para Shahabat Nabi itu telah wafat. Namun mereka berkesempatan menimba ilmu dari para Tabi'in serta beriman kepada ilmu yang sampai kepada mereka dari para Tabi'in itu dan beramal dengannya serta mati di atas Islam.

Dalam konteks pengertian Tabi'in dan Tabi'it Taabi’in sebagaimana di jelaskan di atas, ahlul bid’ah tidaklah termasuk kalangan Tabi'in dan tidak pula termasuk Tabi'it Taabi’in meskipun mereka bertemu para Shahabat Nabi serta mengambil ilmu dari padanya. Namun mereka tidak beriman kepada ilmu itu dan tidak beramal dengannya.

Contohnya : seperti tokoh yang bernama Abdullah bin Saba’ Al Yahudi. Dia ini semula adalah seorang Yahudi dari negeri Yaman kemudian pura-pura masuk Islam di zaman pemerintahan sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu setelah itu dia mengkampanyekan pemahaman ekstrim tentang keharusan mencintai Ahlul Bait. Sehingga dia membikin pemahaman sesat yang menyatakan bahwa sepeninggal Nabi Muhammad sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam sepantasnya yang mendapatkan wasiat beliau untuk memegang tampuk pemerintahan adalah Ali bin Abi Thalib.

Namun hak Ali ini telah di dzalimi oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq dan para Shahabat Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah pemahaman yang sesat dan menyesatkan (bid’ah). Tokoh yang seperti ini tidaklah masuk dalam kategori Tabi'in meskipun bertemu para Shahabat Nabi dan mengambil ilmu dari mereka. Namun dia tidak beriman kepada ilmu itu dan terjerumus dalam berbagai kebid’ahan (kesesatan).

Fikri: Terkait disiplin ilmu, apakah ada rekomendasi secara khusus dari Allah dan RasulNya tentang ketiga generasi tersebut, sehingga kita mempunyai kepastian rujukan dalam metodologi pemikiran ilmu-ilmu agama ?

USTADZ: telah kita dapati rekomendasi dan bahkan perintah dari Allah dan RasulNya untuk kita merujukkan pemahaman kita tentang Islam kepada tiga generasi tersebut. Rekomendasi dan perintah Allah serta RasulNya itu terdapat didalam Al Qur'an dan As Sunnah sebagai berikut ini :

Dalam surat Al-Fath ayat 29 Allah berfirman :
محمد رسول الله والذين معه أشداء على الكفار رحماء بينهم تراهم ركعا سجدا يبتغون فضلا من الله ورضوانا سيماهم في وجوههم من أثر السجود ذلك مثلهم في التوراة ومثلهم في الإنجيل كزرع أخرج شطأه فآزره فاستغلظ فاستوى على سوقه يعجب الزراع ليغيظ بهم الكفار وعد الله الذين آمنوا وعملوا الصالحات منهم مغفرة وأجرا عظيما

“Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang beriman besertanya adalah orang-orang yang keras terhadap orang-orang kafir, namun penuh kasih sayang terhadap sesama mereka kaum mukminin, engkau melihat mereka itu ruku’ dan sujud karena mengharapkan keutamaan dari Allah dan keridhoaanNya. Tampak pada wajah mereka bekas sujud demikianlah permisalan mereka itu didalam taurat dan demikian pula tentang mereka didalam injil. keadaan mereka seperti tanaman yang bersemi kemudian semakin tumbuh menguat sehingga tambah kokohlah batang-batangnya sehingga dia menjadi besar berdiri kokoh diatas pokoknya, keadaan pertumbuhan mereka yang demikian itu menakjubkan pihak yang menanam pohon itu agar Allah menjadikan orang-orang kafir jengkel dengan kekuatan yang Allah berikan kepada Muhammad dan para Shahabatnya itu, Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal sholih pada mereka itu ampunan dan pahala yang besar”.

Demikian Allah memuji para Shahabat Nabi dalam Al-Qur’an, dan masih banyak lagi pujian Allah dalam banyak ayat-ayat lainnya didalam Al-Qur’an. Adapun perintah dari Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk kita merujuk kepada mereka dalam memahami Al-Quran dan Al-Hadits adalah sebagaimana sabda beliau yang telah diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim dalam shohih keduanya serta Ashabus-Sunan, bahwa Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين الراشدين تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ

“Maka sesungguhnya siapa yang masih hidup sepeninggal aku, sungguh dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib atas kalian berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Al Khulafaur-Rasyidin Al Mahdiyyin, gigitlah ia dengan gigi gerahammu.”

Berpegang dengan Sunnah khulafaur-Rasyidin Al Mahdiyin makna ialah wajib berpegang dengan penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah yang dilakukan oleh penguasa-penguasa yang terbimbing dengan syari’at Allah dan mendapatkan petunjukNya sepeninggal Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Penguasa-penguasa itu dinamakan Khilafatun-Nubuwwah (penguasa yang diberitakan oleh Nabi dimana mereka akan tampil sebagai penguasa sepeninggal beliau). Mereka ini masa kekuasaannya tiga puluh tahun sepeninggal beliau sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud As-Sijistaani dalam sunannya, bahwa Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari :

خلافة النبوة ثلاثون سنة

 “khilafatunnubuwah sepeninggalku adalah tiga puluh tahun”.

Safinah yang meriwayatkan sabda Nabi ini menghitung masa kekuasaan yang tampil sepeninggal Nabi yaitu Abu Bakr Ash-Shiddiq yang tampil sebagai penguasa sepeninggal Nabi dan beliau memerintah selama dua tahun. Umar Bin Khoththob yang tampil sebagai penguasa sepeninggal Abu Bakr dan memegang kekuasaan selama sepuluh tahun, Utsman bin Affan yang tampil sebagai penguasa sepeninggal umar dan memegang kekuasaan selama dua belas tahun, Ali bin Abi Thalib yang tampil sebagai penguasa sepeninggal Utsman dan memegang kekuasaan selama enam tahun. Maka jumlah masa kekuasaan mereka berempat adalah tiga puluh tahun persis seperti yang di beritakan oleh Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kepada kita untuk menempuh jalan selamat dari berbagai fitnah perselisihan yang terjadi diantara umat Islam adalah dengan merujuk kepada penafsiran Al-Qur’an dan As Sunnah dari para Khulafaurrasyidin tersebut. Dan kita disuruh menggigit penafsiran beliau-beliau itu dengan gigi geraham kita. maknanya ialah kita di suruh untuk berpegang kuat-kuat dengan pemahaman beliau-beliau agar jangan sampai terlepas daripadanya.

Juga Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberitakan bahwa akan terjadi perpecahan di umatnya sampai tujuh puluh tiga golongan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bersabda : (tulis haditsnya)

“Orang-orang Yahudi telah berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan. Orang-orang Nashoro telah berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya di neraka kecuali hanya satu golongan yang selamat. Para Shahabat bertanya : “Siapakah satu golongan yang selamat itu”. Rasulullah menjawab yaitu : mereka yang menempuh jalan hidupku dan jalan hidup para Shahabatku”. (HR. Tirimidzi dalam Sunannya)

Dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyuruh kita untuk menempuh jalan keselamatan dari fitnah perpecahan dikalangan umat Islam dengan merujukkan pemahaman kita terhadap agama Islam ini kepada pemahaman para Shahabat beliau.

Adapun Rekomendasi Allah dan RasulNya kepada Tabi'in dan kepada para Tabi'it taabi’in adalah antara lain dalam surat Al Hasyr ayat ke sepuluh :

والذين جاؤوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka para Shahabat itu, mereka selalu memanjatkan doa kepada Allah dengan menyatakan “wahai Tuhan kami ampunilah dosa-dosa kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami meninggal dunia dengan iman dan jangan engkau jadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami sesungguhnya Engkau Maha penyayang dan Maha pemberi rahmat”.

Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

خير الناس قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

“Sebaik-baik manusia adalah yang se-Generasi dengan aku (yakni para Shahabat beliau). Kemudian Generasi sesudah itu (para Tabi'in). Kemudian Generasi setelahnya lagi (yaitu Generasi Ta’bi’it Tabi'in). (HR. Tirmidzi dalam Sunannya)

Dalam hadits ini Rasulullah menegaskan tiga Generasi pertama itu umat Islam dari umat beliau adalah para Shahabat beliau, Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in. mereka adalah sebaik-baik umat karena mereka memahami Al-Quran dan Al Hadits dengan benar serta mengamalkannya dengan tepat.

Fikri: Para Shahabat Nabi dan generasi sesudahnya sebagai sebaik-baik ummat dalam interpretasinya terhadap nash, apakah perkataan dan perbuatan mereka juga di kategorikan hujjah yakni termasuk dalil dalam agama?

USTADZ: Dalil agama itu didalam Islam hanyalah Al Qur'an dan Al-Hadits adapun selain Al-Qur’an dan Al Hadits bisa salah dan bisa benar, termasuk perkataan para Khulafaurrasyidin dan para Shahabat Nabi juga bisa salah dan bisa benar. Yang benar yang mencocoki Al Qur'an dan As Sunnah dan yang salah adalah yang menyelisihi keduanya. Namun, kita telah mendapatkan kepastian dari Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabda beliau : (tulis hadisny)

“Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan”. (Al-Baihaqi dalam sunannya)

Maka dengan hadits ini, telah pasti bahwa bila para Shahabat Nabi itu atau para Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in berbuat salah dalam memahami dan menafsirkan agama, pasti akan tampil orang-orang dari kalangan mereka membantah kesalahan itu dan meluruskannya kembali kepada Al-Qur’an dan As Sunnah, sehingga tidak mungkin ada satu kesalahan pun dari mereka kecuali kita dapati bantahannya dari kalangan mereka juga. Contohnya : ketika Umar bin Al-Khoththob sebagai salah seorang khulafaurrasyidin yang melarang adanya Haji Tamattu’ dan memerintahkan seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan Haji Ifrad, larangan beliau ini dibantah oleh ‘Ali bin Abi Thalib, Hudzaifah bin Al-Yaman, dan Ibnu Mas’ud. Karena Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam sangat mengutamakan Haji Tamattu’.

Ketika Utsman bin Affan melakukan sholat Dzuhur dan Ashar di Mina dalam rangkaian manasik haji beliau melakukannya dengan empat raka’at masing-masing nya dan tidak meng-qoshornya, beliau sebagai salah seorang khulafaurrasyidin namun tindakan beliau demikian di tentang oleh Abdulllah bin Mas’ud dan para Shahabat yang lainnya. Karena Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam meng-qoshor sholat Dzuhur, Ashar dan Isya’ di Mina.

Ketika Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu menghukum Abdullah bin Saba’ dan pengikutnya dengan hukuman bakar hidup-hidup, hukuman ini di tentang oleh Abdullah bin Abbas karena Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang kita menghukum dengan membakar hidup-hidup.

Ketika Marwan bin Hakam sebagai gurbernur kota Madinah dalam masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu, menjalankan sholat ‘Ied dengan mengeluarkan mimbar dilapangan dan mendahulukan khutbah sebelum sholat, hal ini ditentang keras oleh Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallahu’anhuma di depan umum karena Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengeluarkan mimbar ke lapangan dalam sholat ‘Ied dan mendahulukan sholat sebelum khutbah. Marwan bin Hakam adalah salah seorang Imam dari kalangan Tabi'in.

Ketika Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu ‘anhum berpendapat bahwa Nikah Mut’ah itu halal dan tidak diharamkan sampai hari kiamat. Pendapat ini di tentang keras oleh Umar bin Al-Khoththob radhiyallahu ‘anhu dan bahkan beliau mengancam kalau mereka menjalani nikah mut’ah akan di hukum rajam sebagai pezina yang telah berstatus pernah menikah. Karena Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah mengharamkan nikah mut’ah dengan tegas sampai hari kiamat. Nikah Mut’ah itu ialah nikah yang dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang dilafadzkan dalam Ijab-Qabul pernikahannya dengan masa tertentu (hari, pekan, bulan, atau tahun, red) berlakunya dan berlangsung ikatan pernikahan tersebut. Dan bila habis masa yang disebutkan dalam Ijab-Qobul itu maka ikatan pernikahan itu pun akan terputus secara otomatis. Nikah yang demikian telah di haramkan oleh Nabi ketika perang Khaibar dan ketika Fat-hu Makkah serta ketika Hajjatul Wada’.

Masih banyak contoh lagi kasus-kasus fatwa yang menyelishi Al-Qur’an dan As Sunnah yang segera di tentang di zaman Shahabat, Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in. Maka yang mengatakan salahnya fatwa seorang Shahabat atau Tabi'in dan Tabi'it Tab’in, bukanlah kita di generasi ini. Akan tetapi yang menyatakan dan menilai kesalahan itu adalah orang-orang yang hidup di zaman generasi mereka dan tentunya memiliki ilmu yang selevel dengan mereka. Sehingga kita dengan tenang dapat melaksanakan perintah Nabi untuk merujukkan pemahaman kita terhadap agama ini kepada pemahaman tiga generasi utama itu, selama tidak ada riwayat penentangan terhadap penafsiran tersebut.


Fikri: Mengenai hadits iftiraq (perpecahan) tadi, DR. Yusuf Qordhowi mengatakan bahwa hadits tersebut tingkat akurasinya lemah (dho’if), dengan dalih tidak terdapat dalam kitab Shohih Al-Bukhori dan Muslim sehingga tidak bisa di jadikan rujukan dan argumentasi dalam beragama? Bagaimana tanggapan Ustadz?

USTADZ: Penilaian Yusuf Qordhowi ini diambil dari perkataan Al ‘Allaamah Muhammad bin Ibrahim Al-Waziir Al-Yamani didalam kitabnya Al-Awaashin wal Qowaashim yang perkataan ini sangat tidak akurat bila kita melihat kepada qoidah-qoidah para ‘Ulama Ahli Hadits dalam menshohihkan dan mendhoifkan sebuah riwayat. Pandangan cara pendho’ifan riwayat demikian ini sangat asing dikalangan para ‘Ulama ahli hadits. Karena hadits shohih itu tidak hanya terdapat dalam shohih Al-Bukhori dan Muslim, hal ini dinyatakan oleh Al-Bukhori dan Muslim sendiri dalam muqaddimah shohih Al-Bukhori maupun muqoddimah shohih Muslim. Jadi kalau sebuah hadits dinyatakan dho’if hanya karena tidak terdapat dalam Bukhori Muslim ini tentu pandangan yang ditolak oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Muslim itu sendiri. Bahkan didalam shohih Al-Bukhori dan Muslim itu terdapat beberapa buah hadits dho’if sanadnya (urut-urutan narasumber, red) dan terdapat beberapa rawi yang lemah tingkat akurasi riwayatnya. Pendapat Ibnul Waziir yang dinukil oleh Yusuf Qordhowi itu sesungguhnya pendapat yang sangat lemah. Namun yang sangat membingungkan dari sikap Yusuf Qordhowi ini, bahwa dia meletakkan dan berpegang dengan qoidah pendhoifan hadits hanya karena tidak terdapat dalam Al-Bukhori dan Muslim ketika berhadapan dengan riwayat hadits iftiraq tersebut di atas, sementara ketika dia membawakan hadits lain yang tidak terdapat dalam Bukhori dan Muslim yang berbunyi “Ikhtilaafu Ummati Rahmah” (perselisihan diantara umatku adalah rahmah) hadits ini di elu-elukan oleh Qordhowi dan di upayakan untuk dianggap shohih meskipun tidak terdapat dalam Al-Bukhori dan Muslim. Padahal hadits Ikhtilaafu Ummati Rahmah ini adalah menurut Al-Imam Ash Shuyuti dalam Al Jami’ Ash-Shoghir, sebagai hadits yang dibawakan riwayatnya oleh Al-Baihaqi dengan tanpa sanad dan juga oleh Khulaimi serta Al-Qodhi Husain dan Imam Al-Haramain serta lain-lainya juga tanpa sanad. Jadi hadits ini “Laa Ashlaalahu” (tidak ada asalnya) sebagai kelemahan hadits yang parah menurut para Ulama Ahlul Hadits. Maka tentu pendho’ifan dan penshohihan model Yusuf Qordhowi seperti ini sangat membingungkan. Sementara keshohihan hadits Al-Iftiroq telah di bahas dengan panjang lebar oleh para Ulama Ahlul Hadits dengan sangat ilmiah dan meyakinkan. Antara lain dari para Ulama yang membahas tentang keshohihan hadits ini secara khusus adalah Al-Imam Muhammad bin Ismail Al ‘Amiir Ash-Shon’ani atau terkenal dengan Al-Imam Ash-Shon’ani dalam kitab beliau Haditsu Iftiraaqil Ummah Ilaa Nayyifin wa Sab’ina Firqoh. Maka sungguh tidak ilmiah kalau kita mengikuti jejak Qordhowi dalam menyikapi As Sunnah An Nabawiyyah dimana beliau menshohihkan atau mendho’ifkan hadits bukan dengan merujuk kepada penelitian sanad hadits itu, tetapi hanya melihat kepada makna yang terdapat dalam matan (redaksi) hadits, dimana bila matannya mencocoki selera dunia pergerakan, maka hadits itupun di shohihkan walaupun sanadnya “Laa Ashlaalahu”. Namun bila matan hadits itu tidak mencocoki selera dunia pergerakan maka hadits itu pun dilemahkan meskipun hanya dengan perkataan salah seorang Ulama yang amat lemah pendapatnya dan tidak ilmiah. Tentu sikap yang demikian amat menyelisihi cara pemahaman para Salafush Sholih terhadap agama ini. Dan sekaligus pemahaman yang demikian inilah sumber kerancuan pemahaman terhadap Islam itu sendiri. Wallahu a’lamu Bishshsowab.

Fikri: Setiap pergerakan dakwah mempunyai visi misi, apa program utama dan tujuan akhir dari gerakan dakwah Salafiyyah ini ?

USTADZ: Pertama, Program perjuangan yang pertama dan utama dari dakwah Salafiyyah adalah menegakkan makna dan segala konsekuensi dari pada dua kalimat syahadat. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada utusan beliau untuk berdakwah di negeri Yaman, Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau bersabda kepadanya :
(tulis haditsnya)

“Hendaknya yang pertama kali anda serukan kepadanya adalah bersyahadat (bersaksi) bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan bersyahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Maka apabila mereka mentaatimu dengan anjuran ini, serulah mereka untuk menegakkan sholat lima waktu. Maka apabila mereka mentaati kamu dalam seruan kedua ini maka serulah mereka kepada kewajiban ketiga yaitu menunaikan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka”. (HR. Bukhori)

Makna dan konsekuensi syahadatain (dua kalimat syahadat) tersebut di atas adalah :
a.     Syahadatu Allaa Ilaaha Ilallaah (bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah), maknanya ialah mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah semata atau dengan istilah lain Tauhiidul ‘Ibaadah Lillaahi Wahdah”. Yang konsekuensinya ialah melawan dan menentang segala bentuk perbuatan syirik dan membenci orang-orang yang berbuat Syirik.
b.    Syahadatu Anna Muhammadan Rasulullah yakni bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah konsekuensinya ialah keharusan Ittiba’ (mengikuti) tuntunan hidup Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu mempelajari dan mengamalkan Sunnah Nabi (ajaran Nabi) serta memerangi berbagai bentuk Bid’ah (penyimpangan dari ajaran Nabi) dan antipati terhadap Ahlul Bid’ah.

Kedua, program utama dakwah Salafiyyah ialah memperbaiki Akhlaq atau perangai umat manusia sehingga menumbuhkan Akhlaqul Karimah (perangai yang mulia). Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
(tulis haditsnya)

“Hanyalah aku di utus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia”. (HR. Al-Bukhori dalam Shohihnya)

Dan diantara Akhlaqul Karimah yang ditumbuhkan oleh program pendidikan dakwah Salafiyyah terhadap umat ini, ialah sikap adil terhadap lawan dan kawan. Yakni menyikapi kawan dan lawan dengan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini ditegaskan oleh Allah Ta’ala dalam FirmanNya di surat Al Maidah ayat ke 8 :

ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى

“dan janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum membuat kalian tidak adil, berbuatlah adil-lah karena perbuatan adil itu lebih dekat kepada taqwa”


Ketiga, Juga merupakan program utama perjuangan dakwah Salafiyyah, ialah mengentaskan ummat manusia umumnya atau umat Islam khususnya dari kejahilan tentang agama Allah dan membekalinya dengan ilmu Al-Qur’an dan As Sunnah serta membimbing mereka untuk beramal dengan ilmu tersebut. Hal ini sebagaimana yang di Firmankan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Al-Imran 164 :

لقد من الله على المؤمنين إذ بعث فيهم رسولا من أنفسهم يتلو عليهم آياته ويزكيهم ويعلمهم الكتاب والحكمة وإن كانوا من قبل لفي ضلال مبينلقد من الله على المؤمنين إذ بعث فيهم رسولا من أنفسهم يتلو عليهم آياته ويزكيهم ويعلمهم الكتاب والحكمة وإن كانوا من قبل لفي ضلال مبين

“Sungguh Allah telah memberi nikmat kepada kaum mukminin ketika Dia mengutus dikalangan mereka seorang Rasul dari diri mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Nya dan mensucikan mereka dari dosa-dosa kejahatan dan mengajari mereka Al-Qur’an dan As-Sunnah, meskipun mereka sebelumnya adalah dalam kesesatan yang nyata”.

Keempat, perjuangan dakwah Salafiyyah juga memperjuangkan untuk terciptanya kehidupan umat manusia yang aman dan tentram, dalam suasana terjaminnya hak-hak asasi manusia, yaitu keselamatan jiwa, terlindungnya kehormatan sebagai manusia, jaminan keamanan hak pemilikan terhadap harta benda. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam  :
“Demi yang diriku ditangan Nya, sungguh dakwah ini akan terus berlangsung sampai orang berjalan dari kota Shon’a (Syam wilayah Jazirah ‘Arobiyyah paling barat) sampai ke Hadramaut (Yaman Selatan, wilayah Jazirah Arobiyyah paling timur), tidak takut dalam perjalanannya itu dari apapun kecuali hanya takut kepada Allah dan juga takut srigala menerkam kambing bawaan mereka”.

Hadits ini memberitakan bahwa perjuangan dakwah yang dicanangkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah menargetkan tumbuhnya situasi keamanan yang prima di wilayah bumi yang paling tidak aman, yaitu Jazirah ‘Arobiyyah. Suasana keamanan yang menjadi target perjuangan dakwah Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam itu digambarkan oleh beliau dengan berjalannya orang dari barat ke timur dengan jarak yang sangat jauh dalam situasi yang aman dan tentram dan tidak takut gangguan perampok ataupun jagal yang mengancam keamanan mereka. Karena ditegakkannya dalam wilayah itu hukum syari’at Allah yang memberikan jaminan keamanan kepada penduduk negeri yang menjalankannya.

Keempat, membangun semangat persatuan dan kesatuan ummat dalam mentaati Al-Qur’an dan As Sunnah. Persatuan dan kesatuan dalam bentuk dzohir maupun bathin. Hal ini sebagaimana yang di firmankan oleh Allah Ta’ala (tulis ayatnya) :

“Dan ingatlah nikmat Allah atas kalian (yaitu datangnya ajaran Islam ini), ketika sebelumnya kalian dalam keadaan saling bermusuhan kemudian Allah jinakkan hati-hati kalian sehingga jadilah kalian dengan nikmat Nya (yaitu ajaran Islam)  bersaudara di antara kalian. Dan ingat pula sebelumnya hidup kalian bagaikan berjalan di pinggir jurang api neraka, kemudian Allah selamatkan kalian dari padanya”.

Juga Allah berfirman :

“Seandainya engkau hai Muhammad membelanjakan semua hartamu di muka bumi, niscaya engkau tidak bisa menyatukan hati mereka. Akan tetapi Allah lah yang menyatukan hati mereka”.

Juga Allah memerintahkan persatuan di antara kaum mukminin :

“Hanyalah kaum mukminin itu bersaudara di antara sesama mereka”

Kelima, menegakkan keadilan yang hakiki dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat An Nisaa’ ayat ke 58 :

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk kalian menunaikan amanat kepada yang empunya amanat dan apabila kalian menetapkan hukum maka hendaknya kalian menetapkannya dengan keadilan. Sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pihak yang menasehati kalian dengannya, sesungguhnya Allah maha mendengar dan maha melihat”

dalam surat An Nisaa’ ayat 135 Allah memerintahkan kita untuk berbuat adil dalam persaksian di pengadilan :

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan dalam persaksian kalian dengan ikhlas karena Allah walaupun persaksian itu merugikan diri-diri kalian atau kedua orang tua kalian atau karib kerabat kalian. Kalau orang yang kalian persaksikan itu adalah kaya atau miskin, maka Allah yang lebih utama mengurus mereka daripada kalian. Oleh karena itu janganlah kalian mengikuti hawa nafsu untuk kalian meninggalkan keadilan. Dan bila kalian merubah persaksian kalian atau menolak untuk memberikan persaksian yang benar, maka sesungguhnya Allah Maha Tahu dengan apa yang kalian lakukan”.

Di sini Allah melarang kita untuk meninggalkan keadilan karena pertimbangan kaya dan miskin. Juga Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat ke 8 :

“Hai orang-orang yang beriman jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan karena Allah dalam persaksian kalian. Dan janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum menyebabkan kalian berbuat tidak adil. Berbuat adil-lah, karena perbuatan adil itu lebih dekat kepada taqwa dan bertaqwalah kalian kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang apa yang kalian lakukan”.

Ayat ini menerangkan bahwa Allah melarang kita meninggalkan keadilan karena alasan cinta atau benci.

Sedangkan pengertian adil di sini ialah segala ketetapan hukum yang datang dari Allah dan Rasul Nya didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana di tegaskan oleh Allah dalam FirmanNya dalam surat Al Maidah ayat ke 49-50 :

“Dan tetapkanlah hukum di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan dan janganlah kau mengikuti hawa nafsu mereka dalam ketetapan hukum itu. Dan waspadalah kamu dari fitnah mereka yang akan menyimpangkan kamu dari sebagian apa yang Allah turunan kepadamu. Maka bila kalian berpaling dari hukum Allah ini, maka ketahuilah bahwa Allah hanyalah ingin menimpakan kepada mereka adzabNya sebagai balasan terhadap dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia itu adalah orang-orang yang berbuat fasiq. Apakah hukum jahiliyah (segala hukum yang menyelisihi hukum islam) itu yang kalian maukan? Dan siapakah hukumnya yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi kaum yang mempunyai keimanan”

Ke-enam, menebarkan rahmat Allah terhadap sekalian manusia. Hal ini sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Anbiya’ ayat 107

“Dan tidaklah kami utus engkau kecuali sebagai rahmat bagi segenap makhluq di bumi”

Al Imam Ath Thobaari meriwayatkan dengan sanad nya bahwa Ibnu Abbas telah menyatakan :
Telah sempurna rahmat Allah bagi mereka yang beriman kepada Nabi nya dunia dan akhirat. Dan adapun mereka yang tidak beriman kepadanya, dia di selamatkan dari petaka di dunia yang telah menimpa orang-orang kafir dari umat-umat terdahulu. (Namun bila mereka mati dalam kekafirannya, akan berhadapan dengan adzab Allah di akhirat). (Lihat Tafsir Ath Thobaari riwayat ke 24891)

Dengan demikian maka dakwah Salafiyyah bila di gerakkan di suatu negeri, maka gerakan dakwah itu menjadi sebab untuk tertahan turunnya adzab Allah terhadap negeri itu karena rahmat Allah meliputi negeri yang di gerakkan padanya dakwah Salafiyyah. Karena dakwah Salafiyyah mengajak kepada amalan dzohir dan bathin yang menjadi sebab datangnya rahmat Allah kepada suatu negeri. Yaitu mentauhidkan Allah dalam keyakinan sifat Rububiyah-Nya (yakni keyakinan bahwa Allah satu-satunya pencipta, pemilik penguasa dan pengatur alam raya ini). Dan keyakinan Tauhid Al-Asma’ Was Shifat (yakni keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang berhak dengan nama-nama kemuliaan dan sifat-sifat kesempurnaan yang mutlak). Dan Tauhid Uluhiyyah (yakni meyakini bahwa Allah satu-satunya pihak yang pantas di ibadahi dengan segala macam bentuk peribadatan).

Juga amalan yang mendatangkan rahmat Allah yang di serukan oleh dakwah Salafiyyah adalah Ittiba’ Us-Sunnah (yakni mengikuti sunnah Nabi). Dan yang di maksud sunnah di sini segala ajaran Nabi dalam segala aspek kehidupan.

Demikian pula dakwah Salafiyyah mengajak umat manusia kepada amalan yang mendatangkan rahmat Allah dengan berbagai bentuk amalan sholeh yang di ridhoi oleh Allah dan di contohkan oleh Rasul Nya.

Di samping dakwah Salafiyyah mengajak manusia kepada segala perkara yang mendatangkan rahmat Allah, juga dakwah ini menasehati segenap lapisan masyarakat manusia dan mencegah mereka dari amalan yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzab-Nya. Sehingga dakwah Salafiyyah mencegah manusia dari perbuatan kufur, syirik, bid’ah dan berbagai perbuatan maksiat yang semuanya bila tidak di tinggalkan akan mendatangkan kemurkaan Allah dan adzab-Nya. Demikian lah perjuangan dakwah Salafiyyah dalam menebarkan rahmat Allah di muka Bumi.

Demikianlah visi, misi dan program utama dakwah Salafiyyah. Dan dakwah ini adalah mewarisi dakwah para Nabi dan para Rasul.


Fikri: Sebagian orang beranggapan bahwa paket konsep dakwah Salafiyah out of date yakni tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang, dakwah Salafiyah di masa kini hanya bisa di ambil dari sisi aqidahnya saja, sedangkan dari sisi pergerakannya menurut anggapan mereka, “Salaf” tidaklah memiliki konsepsi pergerakan dalam konteks kekinian dan kedisinian?

USTADZ: Untuk menjawab syubhat ini perlu kita mendudukkan pernyataan di atas bahwa sistem pergerakan Salaf sudah tidak relevan lagi dengan masa kini. Dalam hal ini ada beberapa problem yang harus di selesaikan :

Yang pertama, apakah yang dimaksud dengan sistem pergerakan dakwah itu ? dan apakah sistem pergerakan dakwah itu tidak masuk dalam kategori ketentuan syariah yang harus merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah ? bila sistem dakwah itu di anggap adalah perkara yang tidak harus merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah, maka kemana harus merujuk dalam upaya membikin sebuah sistem dakwah yang di anggap benar ?

Yang kedua, apakah yang dimaksud dengan relevansi atau kekinian dan kedisinian dalam hal kaitannya dengan sistem dakwah itu ? apakah relevansi itu bisa menjadi dalil penentu benar salahnya sebuah sistem dakwah atau baik buruknya sebuah langkah perjuangan dakwah ? bila memang kekinian dan kedisinian itu bisa menjadi rujukan penilaian terhadap sebuah sistem dakwah, pihak mana kah yang mempunyai kapasitas dalam menilai sesuatu itu telah relevan dengan kekinian dan kedisinian ? dan siapakah yang berhak menentukan suatu pihak itu berkapasitas atau tidak dalam mengambil penilaian itu ?

Yang ketiga, sistem dakwah yang relevan itu mengajak orang kemana ? bila sistem dakwah itu mengajak kepada pelaksanaan Syariah Islamiyah, apakah ada pihak yang lebih dekat dari sumber pendalilan Syariah Islamiyah (Al Qur’an dan As Sunnah) lebih dari Salafus Sholih ? dan kalau sistem dakwah yang relevan dengan masa kini itu ialah sistem dakwah yang mengajak kepada selain Islam maka apakah kaitannya sistem dakwah yang demikian itu dengan Islam itu sendiri ? sebab segala dakwah yang mengajak kepada yang selain Islam tidak ada kaitannya sama sekali dengan Islam itu sendiri. Bila yang di maksud sistem dakwah Islam nya yang relevan dengan masa kini ialah mengajak manusia kepada Islam yang berbeda dengan apa yang di imani oleh para Shahabat Nabi, lalu Islam yang mana yang di anggap relevan dengan masa kini ?

Berbagai pertanyaan tersebut di atas akan sulit di cari jawaban yang di sepakati oleh semua pihak, bila jawabannya tidak merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Maka kalau sistem dakwah yang relevan dengan masa kini itu ialah sistem dakwah yang hanya menimbulkan kesimpang siuran pemahaman tentang Islam itu sendiri, sungguh sistem dakwah yang demikian hanya akan merusak persepsi manusia tentang Islam dan bahkan akan menjauhkan orang dari agama Allah ini. Kita perlu melihat sejarah masa lalu, sistem dakwah mana kah yang telah di buktikan dalam sejarah berhasil menegakkan syariah Islamiyah dalam tatanan kehidupan dunia di tiga benua (Asia, Afrika dan Eropa) dan pasti jawabannya hanya lah sistem dakwah Salafiyah yang di jalan kan oleh para Salafus Sholih, yang telah berhasil menegakkan syariah Islamiyah dalam kedudukannya sebagai pengatur dan pengontrol kehidupan segala bidang kehidupan di dunia ini. Sistem-sistem dakwah yang lainnya telah di konsep dan di coba untuk di terapkan, namun semua itu tidak menghasilkan apa-apa kecuali hanya ratap tangis derita umat Islam dari masa ke masa. Umat Islam terangkat kemuliaannya dan kewibawaannya di hadapan umat lain ketika mereka menjalankan sistem dakwah para Salafus Sholih, dan umat Islam mulai terpuruk dalam lembah kehinaan, ketika mereka meninggalkan sistem dakwah para Salafus Sholih itu. Demikian pelajaran sejarah Islam yang dapat kita saksikan dalam catatan sejarah dalam berbagai kitab-kitab sejarah.

Perlu di ingatkan kepada semua pihak bahwa sistem dakwah Islamiyah itu adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari syariah Islamiyah itu sendiri. Sehingga untuk menerapkannya harus merujuk kepada teladan Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman :

“Sungguh telah ada pada diri Rasul itu teladan yang baik bagi mereka yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat dan banyak berdzikir Nya” (Al-Mumtahanah

Juga Allah berfirman :

“Katakanlah Hai Muhammad: ini adalah jalan perjuangan ku dimana aku berdakwah kepada Agama Allah di atas dasar ilmu. Yang menjalankan perjuangan demikian ini adalah aku dan orang yang mengikuti jejak-ku dan bukan lah aku termasuk golongan orang-orang yang musyrik (Yusuf : 108)

Juga Allah berfirman :

“Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang beriman besertanya adalah orang-orang yang keras terhadap orang-orang kafir, namun penuh kasih sayang terhadap sesama mereka kaum mukminin, engkau melihat mereka itu ruku’ dan sujud karena mengharapkan keutamaan dari Allah dan keridhoaanNya. Tampak pada wajah mereka bekas sujud demikianlah permisalan mereka itu didalam taurat dan demikian pula tentang mereka didalam injil. keadaan mereka seperti tanaman yang bersemi kemudian semakin tumbuh menguat sehingga tambah kokohlah batang-batangnya sehingga dia menjadi besar berdiri kokoh diatas pokoknya, keadaan pertumbuhan mereka yang demikian itu menakjubkan pihak yang menanam pohon itu agar Allah menjadikan orang-orang kafir jengkel dengan kekuatan yang Allah berikan kepada Muhammad dan para Shahabatnya itu, Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal sholih pada mereka itu ampunan dan pahala yang besar”.

Beberapa ayat Qur’an tersebut di atas, hanyalah sebagian dari firman-firman Allah yang memuji dan sekaligus mendefinisikan sistem dakwah yang di jalankan oleh Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Dimana sistem dakwah itu tidak hanya dalam perkara Aqidah saja tetapi meliputi segala kehidupan. Karena Islam mengatur segala aspek kehidupan dan tidak hanya dalam perkara Aqidah. Islam telah sempurna sehingga tidak perlu mengadopsi sistem dan ajaran lainnya untuk memperbaiki kehidupan umat manusia ini.

Kira nya dengan penjelasan ini, pembaca dapat melihat betapa rancunya syubhat (pengkaburan) yang di lontarkan dalam pernyataan tersebut di atas.

Fikri: Salah satu dari syi’ar dakwah Salafiyyah adalah “Tahdzir”  yakni suatu upaya memperingatkan ummat dari bahaya penyimpangan agama dan pelopornya, bagaimana proses nya? dan siapakah yang mempunyai otoritas dalam hal ini? Berhubung banyak pihak yang mengaku sebagai “Salafy” keliru bahkan cenderung ekstrim dalam aplikasinya, walhasil fenomena yang demikian ini memberikan tempat bagi -maaf- “para gelandangan dakwah” untuk menjadikan alat dan argumentasi dalam menyerang eksistensi dakwah Salafiyah di seantero dunia

Ustadz: Tahdzir  adalah salah satu sikap yang di ajarkan oleh Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam kerangka penerapan prinsip Al Wala’ Wal Baro’. Dimana tahdzir ini adalah salah satu bentuk konkret dari sikap baro’ (antipati) terhadap segala bentuk penyimpangan dari ajaran Allah dan Rasul Nya. Maka tahdzir ini adalah prinsip al wala’ wal baro’ yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial seorang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam mentaati agamanya. Tahdzir secara bahasa artinya ialah peringatan yang di tujukan kepada masyarakat muslimin atau sekelompok masyarakat muslimin dari bahaya kesesatan satu ajaran yang menyimpang dari islam dan juga dalam makna tahdzir ini adalah peringatan kepada masyarakat muslimin atau sebagian masyarakat muslimin dari bahaya seorang tokoh yang membawa kesesatan atau pelopor kesesatan. Dan konsekuensi tahdzir, adalah hajr yang maknanya pemboikotan dan pengucilan terhadap suatu paham yang menyimpang atau tokoh pelopor pemahaman yang menyimpang itu. Dengan demikian tahdzir itu adalah salah satu bentuk pengamalan ibadah di dalam islam. Sehingga syarat sah pengamalannya itu haruslah dengan ikhlas karena Allah semata dan mengikuti tuntunan nabi Muhammad (ittiba’) Shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam menerapkannya.

Maka tindakan tahdzir harus mengikuti contoh yang di lakukan oleh nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam dimana contoh beliau tidak segera mentahdzir seseorang atau suatu kaum tanpa melakukan proses untuk memastikan dan penjelasan serta pertimbangan maslahat dan mafsadah nya. Dalam hal ini ada beberapa proses sebelum melakukan upaya tahdzir..

Pertama, Tabayyun dan Tatsabbut, yaitu mencari kepastian berita tentang seseorang atau suatu kaum yang bertindak atau berkata yang menyimpang dari syari’ah Islamiyah. Dalam proses ini dapat di lakukan melalui para saksi yang terpercaya, bukti-bukti tertulis atau menanyai langsung pihak yang bersangkutan.

Yang kedua, bila telah pasti penyimpangan seseorang atau suatu kaum dan kepastian itu di dapatkan dengan proses tabayyun dan tatsabbut, maka di upayakan nasihat kepada pihak bersangkutan dengan mematahkan segala kerancuan pemahaman tentang agama yang menjadi sebab dia terjatuh ke dalam penyimpangan tersebut, sehingga segala alasan penyimpangan itu telah gugur dengan sampainya dalil-dalil syar’i kepada nya.

ketiga, setelah proses Iqomatul Hujjah ini di jalankan pada seseorang atau suatu kaum yang menyimpang itu, ternyata penyimpangan itu terus berlangsung dan tidak menunjukkan sikap dzhohir kemanfaatan ilmu yang telah di sampaikan pada orang yang menyimpang tersebut, maka barulah di situ ada langkah kepada tahdzir dan kemudian hajr terhadap seseorang atau suatu kaum itu atas penyimpangan mereka dari syariat Allah.

Ke empat, didalam menjalankan tahdzir dan hajr terhadap seseorang atau suatu kaum, harus juga mempertimbangkan sisi maslahat dan mafsadahnya. Maslahat yang paling di pertimbangkan di sini adalah maslahat masyarakat muslimin dan juga mafsadah yang di hindarkan di sini adalah mafsadah yang mengancam kepentingan masyarakat banyak kaum muslimin. Bila kemaslahatan lebih dominan daripada mafsadahnya, maka tahdzir dan hajr itu harus di laksanakan, namun sebaliknya bila mafsadah akan mengancam kepentingan masyarakat muslimin dengan ada nya tahdzir dan hajr tersebut, maka harus di hindarkan tahdzir dan hajr itu.


Kelima, semua proses tersebut di atas harus di lakukan oleh para ahlinya, yaitu orang-orang yang berilmu tentang syariat islamiyah ini dan mampu dengan ilmu nya merujuk kepada para Ulama. Sehingga pelaksanaan proses tersebut di lakukan dengan bimbingan ilmu para Ulama dan bukan sembarangan orang melakukan tindakan tahdzir tersebut.

Ke enam, tahdzir dan hajr bisa jadi keliru dan bisa jadi pula benar. Oleh karena itu tidak bisa seseorang atau sekelompok orang memaksakan kepada sembarang orang untuk menjalankan tahdzir itu terhadap seseorang atau suatu kaum, sehingga perbedaan pendapat masalah tahdzir ini tidak sepantasnya untuk menjadi sebab percek-cokan dan fitnah di antara kaum muslimin.

Ke tujuh, orang yang menjalankan segenap proses tahdzir itu di samping berilmu, harus pula menjaga keikhlasannya untuk taat kepada Allah dan Rasul Nya, dan juga ikhlas karena Allah dalam mencintai atau membenci seseorang, bila sisi keikhlasan ini terganggu atau bahkan hilang, maka tahdzir itu tidak lagi bernilai ibadah karena Allah, meskipun di atas namakan ibadah karena Allah.

Fikri : Namun kemudian bagaimana jika ada suatu perkara yang ma’lum yakni telah di ketahui oleh keumuman kaum muslimin seperti kafir nya yahudi, nashrani dan majusi (zoroaster), apakah dalam hal ini perlu diterapkan proses iqomatul hujjah terhadap orang yang menafikan kafir nya yahudi, nashrani dan majusi ?

Ustadz : Di dalam pembahasan syari’ah Islamiyah, para Ulama mengklasifikasi perkara-perkara syari’ah itu dalam dua bagian :

Yang pertama, perkara yang ma’lumun bidhdhorurah, yaitu berbagai keterangan di dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang dapat di ketahui dengan mudah dan pasti. Perkara ini dapat di jangkau pengetahuannya oleh orang yang paling rendah tingkat keilmuannya tentang Islam berhubung dalil-dalil yang menunjukkan kepadanya, adalah dalil-dalil yang qoth’iyyu tsubuut  (riwayatnya pasti benar dan tidak di ragukan sanadnya) serta qoth’iyyu dilaalah (pengertian yang di tunjukkan oleh dalil-dalil itu demikian gamblang dan secara pasti menunjukan kepada satu pengertian.

Kedua, perkara-perkara syari’ah yang di kategorikan sebagai ma’luumun binnadzor yaitu perkara yang tidak bisa sampai sembarang orang kepada pengertian itu berhubung riwayatnya masih perlu penelitian dari sisi sanadnya dan lafadz dalilnya masih sangat umum sehingga perlu adanya ijtihad para ahli nya.

Setiap muslim wajib mengerti tentang perkara-perkara yang ma’lumun bidhdhorurah baik dalam bidang aqidah, ibadah maupun dalam bidang akhlaq. Karena di anggap berdosa seorang muslim bila tidak mengerti perkara tersebut. Contohnya tentang Tauhid Rububiyah, yaitu keyakinan bahwa satu-satunya pencipta dan pemilik serta pemelihara alam ini adalah Allah semata. Kemudian Tauhid Al Asma’ Was Shifat yaitu keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya dzat yang pantas memiliki nama-nama agung (asma’ul husna) dan sifat-sifat yang Maha Sempurna yang tidak bisa di ukur kesempurnaannya oleh akal dan khayalan siapapun sehingga tidak bisa di serupakan dengan pengertian nama-nama yang ada pada makhluk atau dengan sifat-sifat yang ada pada makhluk. Tauhid Uluhiyah yaitu keyakinan bahwa Allah-lah satu-satu nya pihak yang boleh di ibadahi dan di persembahkan kepadanya berbagai bentuk ibadah. Ketiga tauhid ini masuk dalam bidang pembahasan aqidah yang harus di ketahui oleh setiap muslim dan adalah dosa besar bagi seorang muslim yang tidak mau mempelajari perkara ini. Di samping itu setiap muslim wajib mengerti tentang bahaya syirik dan kufur yang merupakan perusak tauhid dan perusak iman. Harus di ketahui pula oleh setiap muslim apa-apa yang termasuk kategori syirik dan apa-apa pula yang termasuk kategori kufur, agar terhindar dari perbuatan-perbuatan tersebut.

Dalam bidang ibadah, setiap muslim wajib mengerti tentang sholat lima waktu dalam sehari semalam serta cara-caranya yang di tuntunkan oleh syari’ah dan cara membersihkan dari dari najis serta cara berwudhu dan mandi junub. Juga setiap muslim wajib mengerti tentang puasa Ramadhan, zakat fitrah. Setiap muslim yang telah mampu untuk menunaikan zakat mal dan berhaji ke makkah, maka wajib mereka mengerti tentang ibadah-ibadah tersebut.

Dalam bidang muamalah, setiap muslim wajib mengerti tentang apa-apa yang halal dan apa-apa yang haram. Agar dia dapat terhindar dari yang haram dan memilih yang halal saja.

Semua bidang-bidang tersebut di atas  termasuk dalam kategori ma’lumun bidhdhorurah. Dalam kategori ini, wajib ‘ain atas setiap muslim untuk mengerti tentangnya. Adapun pendalaman bidang-bidang itu yang membutuhkan wawasan ilmu yang luas, sehingga dengan itu harus di lakukan upaya ijtihad, maka itu termasuk dalam kategori ma’lumun binnadzor. Dalam kategori ini, fardhu kifayah atas masyarakat muslimin untuk mengerti dan mendalami tentang masalah tersebut.

Dengan penjelasan tersebut di atas, berbagai kasus pengingkaran terhadap prinsip agama yang di lakukan oleh seorang muslim, harus lah di lihat kepada kategori permasalahannya dan situasi kondisi masyarakatnya, sebelum di ambil keputusan hukum terhadap kasus pengingkaran si muslim itu terhadap prinsip agamanya. Artinya bila seorang muslim mengingkari perkara yang masuk dalam kategori ma’lumun bidhdhorurah, dan dia tinggal di daerah yang tersebar luas padanya ilmu, maka untuk menghukuminya tidak perlu adanya munaqosyah ilmiyah ataupun iqomatul hujjah. Cukup upaya tabayyun dan tatsabbut untuk mencari kepastian apakah dia mengingkari prinsip agama itu atau tidak. Setelah itu baru di hukumi tanpa adanya proses iqomatul hujjah. Namun bila seorang muslim mengingkari satu prinsip agama yang masuk dalam kategori ma’lumun bidhdhorurah dan dia tinggal di daerah yang jauh dari ilmu dan Ulama dan kondisi nya amat sulit untuk menjangkau informasi ilmu dan Ulama, maka terhadapnyaharus di lakukan upaya  penyampaian ilmu sebelum di hukumi. Karena bisa jadi dalam hal tersebut dia belum mengerti.  Demikian pula dalam apa yang di tanyakan tentang pengingkaran seorang muslim terhadap kekafiran Yahudi dan Nashoro, harus di pertimbangkan situasi dan kondisi di mana si muslim itu berada, sebelum di hukumi.


Fikri : Konsekuensi dari penerapan hukum tahdzir ini ialah terjadinya perpecahan dan permusuhan di antara kaum muslimin, apakah yang demikian ini termasuk dari mafsadah yang lebih dominan? atau ada mafsadah lain yang lebih dahsyat dari sekedar permusuhan dan perpecahan ?

Ustadz : Perlu kita mengerti apa yang di maksud perpecahan menurut pandangan syari’ah Islamiyah, agar kita tidak rancu dalam menerapkan prinsip-prinsip syari’ah. Dimana syari’ah Allah telah melarang perpecahan di antara kaum muslimin dan sangat menganjurkan bahkan mewajibkan persatuan dan persaudaraan di antara mereka. Namun Allah Ta’ala dengan hikmah Nya yang maha sempurna menaqdirkan adanya orang-orang yang melanggar larangan tersebut dan mengabaikan kewajiban-Nya. Hal ini merupakan sunnatullah dalam kehidupan di dunia ini, yaitu adanya orang yang taat kepada perintah dan larangan Nya dan adapula orang yang mendurhakai perintah dan larangan Nya. Adapun berita tentang adanya orang-orang yang mengabaikan perintah Allah untuk bersatu dan melanggar larangan Allah untuk berpecah belah di antara muslimin, telah di sampaikan oleh Rasulullah sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang hadits ifthiroq (perpecahan)

“Ketahuilah, sesungguhnya umat sebelum kalian dari Ahlul Kitab telah terpecah belah menjadi 72 aliran dan seungguhnya umat ini akan terpecah dalam 73 aliran. 72 daripadanya di neraka dan satu aliran yang masuk surga yaitu Al Jama’ah” (HR. Abu Dawud Ath-Thoyalisi dalam musnad nya, juga Ahmad bin Hambal dalam musnad nya, Abu Dawud As Sijistani dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam dala’ilun nubuwah dan para imam yang lain nya, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu)


dan telah di riwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash bahwa Rasulullaah sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:


“Sungguh-sungguh akan datang pada umatku petaka yang pernah datang bani Isra’il bagaikan pasangan sandal kanan dan kiri. Sampaipun bila dari kalangan bani Isra’il itu ada yang menzinai ibunya dengan terang-terangan sungguh akan terjadi pada umatku orang yang berbuat demikian. Dan sesungguhnya bani Isra’il itu telah terpecah menjadi 72 aliran, sedangkan pada umatku mereka akan terpecah menjadi 73 aliran. Semua orang yang berpecah belah itu di neraka kecuali hanya satu yang selamat.
Para Shahabat bertanya: “Siapakah wahai Rasulullaah yang akan selamat dari api neraka itu ?” Beliau menjawab : “Yang akan selamat ialah mereka yang beragama dengan caraku dan cara beragama para shahabatku”. (HR. At-Tirmidzi dalam Sunannya)

Dari kedua riwayat tersebut kita dapat mengambil pengertian, bahwa perpecahan yang di cerca oleh Allah dan Rasul Nya dan akan menjadi sebab untuk masuk neraka ialah perpecahan seperti yang ada pada bani Isra’il, yaitu berpecah belah dengan mengikuti selera hawa nafsu serta memperlakukan agama Allah untuk menjadi pembenaran terhadap apa yang di maukan oleh hawa nafsunya. Sehingga dengan demikian orang-orang yang berpecah belah itu, menghalalkan kedzaliman terhadap sesama muslimin, kedustaan, menebar berita bohong demi menjatuhkan lawannya. Padahal semua itu adalah perbuatan yang haram dalam pandangan syari’ah, namun di anggap halal oleh hawa nafsu perpecahan tersebut. Sehingga orang-orang yang berpecah belah itu terjerumus dalam perbuatan yang telah merusakkan agama mereka sebagaimana yang telah merusakkan agama bani Isra’il yaitu menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang di halal kan oleh Allah. Hal ini telah di tegaskan oleh Rasulullah sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabda beliau:

“Telah merayap di antara kalian penyakit umat-umat sebelum kalian; yaitu pernyakit dengki dan permusuhan dan adapun pernyakit permusuhan itu adalah penggundul, penggundul agama bukan penggundul rambut. Demi yang diri Muhammad ada di tangan Nya, tidaklah kalian beriman sehingga kalian saling menyinta sesama kalian. Maukah aku beritahukan  sesuatu yang bila kalian mengerjakannya maka kalian akan saling menyinta? Yaitu tebarkanlah salam di antara kalian”. (HR. Ahmad dalam Musnadnya dari Az Zubair Ibnul Awwam radhiyallahu ‘anhu)

Maka bila tahdzir itu berakibat kepada perpecahan di antara kaum muslimin sehingga mereka menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang di haramkan oleh Allah, juga bila tahdzir itu berakibat muncul nya saling mendengki di antara kaum muslimin dan saling menebarkan berita dusta di antara mereka yang di dasarkan di atas semangat kebencian sesama kaum muslimin, maka jelas tahdzir yang demikian di hindarkan dan di jauhkan dari kehidupan kaum muslimin. Karena daya pengrusaknya jauh lebih dahsyat dari penyimpangan orang yang di tahdzir itu sendiri. Padahal misi tahdzir itu adalah untuk menyelamatkan agama kaum muslimin dan keimanan mereka dari bahaya kerusakan agama dan kerusakan iman, dan bahaya orang yang menjadi sebab munculnya kerusakan itu. Maka bila tahdzir itu justru menimbulkan kerusakan agama pada kaum muslimin, tentu yang demikian ini bertentangan dengan misi tahdzir itu sendiri.

Fikri : Apa nasehat ustadz kepada kami penutut ilmu di indonesia dalam menyikapi kesan perselisihan yang terjadi di kalangan Salafiyin di negeri ini ?

Ustadz : Kesan perselisihan di kalangan Salafiyyin di indonesia atau pun di luar indonesia, sesungguhnya akibat dari beberapa sebab yang menimbulkan kesan tersebut. Beberapa sebab itu bila di simpulkan antara lain adalah :

Yang pertama, adalah akhlaq sebagian Salafiyyin yang tidak mengikuti tuntunan sunnah Nabi dalam berbeda pendapat. Penyimpangan dari tuntunan sunnah Nabi dalam berbeda pendapat ini menimbulkan fitnah di kalangan Salafiyyin sehingga terkesan oleh orang yang tidak mengerti permasalahan, seolah-olah perbedaan pendapat itu adalah perpecahan. Tuntunan sunnah Nabi dalam berbeda pendapat itu ialah, bahwa semua pihak yang berbeda pendapat menyadari bahwa mereka adalah manusia yang sangat besar kemungkinannya untuk terjatuh kepada kesalahan. Sehingga dengan mengingat dan menyadari hal tersebut, semua pihak jangan menganggap bahwa apa yang di anut oleh pendapatnya pasti benar dan tidak mungkin salah dan jangan pula menganggap bahwa yang berbeda pendapat dengannya pasti salah dan tidak mungkin benar. Dalam hal ini Imam Syafi’I rahimahullah mempunyai satu ungkapan yang sangat indah; beliau menyatakan “pendapatku benar dan ada kemungkinan salah, sedangkan pendapat yang menyelisihi aku salah dan ada kemungkinan benar”. Biasanya para Salafiyyin yang tidak mengikuti tuntunan sunnah Nabi dalam berbeda pendapat, adalah karena kurang wawasan pengetahuannya tentang manhaj Salaf, di sebabkan karena kurangnya referensi tentang kitab-kitab para Ulama yang menjelaskan tentang tuntunan sunnah Nabi dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut.

Kedua, bisa jadi kesan perselisihan di kalangan Salafiyyin itu muncul adalah karena kurangnya keikhlasan sebagian Salafiyyin dalam mengikuti tuntunan sunnah Nabi sehingga hawa nafsu menyelinap di antara mereka dan rusaklah karenanya akhlaq mereka ketika terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka.

Ketiga, bisa jadi adanya orang-orang atau kelompok-kelompok pergerakan yang sesungguhnya tidak bermanhaj Salaf dan tidak berkeinginan untuk merujuk kepada manhaj Salaf bahkan memusuhinya, namun dalam tak-tik dan strategi pergerakan mereka mengharuskan mereka untuk mengaku sebagai pergerakan Salaf. Sehingga orang yang tidak mengerti manhaj Salaf mempunyai kesan bahwa Salafiyyin berpecah-belah di antara sesama mereka. Padahal kenyataannya yang berpecah belah itu adalah antara orang-orang yang menganut manhaj Salaf dengan orang-orang yang menentang manhaj Salaf itu sendiri.

Yang ke-empat, bisa jadi kesan perpecahan itu memang sengaja di opini kan demikian kepada kaum muslimin oleh musuh-musuh dakwah Salafiyyah, dalam rangka menumbuhkan perasaan antipati terhadap dakwah Salafiyyah di kalangan kaum muslimin. Yang demikian ini di lakukan oleh orang-orang kafir dan ahlul bid’ah serta berbagai kelompok pergerakan yang merasa terancam kepentingan pergerakannya dengan munculnya fenomena sambutan kaum muslimin terhadap dakwah Salafiyyah.

Dengan beberapa sebab tersebut di atas, saya nasehatkan kepada segenap penuntut ilmu untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah dan membersihkan niat nya untuk tholabul ‘ilmi agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari berbagai fitnah tersebut dan berbagai makar musuh-musuh dakwah Salafiyyah. Hanya dengan taqwallah dan keikhlasan kita dalam menuntut ilmu, Allah Ta’ala akan menganugerahkan kepada kita sikap Furqon (yakni ketajaman analisa dalam membedakan mana yang haq dan mana yang bathil). Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan jadikan baginya Furqon

Dan juga saya nasehatkan kepada para penuntut ilmu untuk banyak berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar di beri oleh-Nya keikhlasan dan keadilan dalam menilai segala sesuatu. Demikian pula semestinya para penuntut ilmu terus berusaha untuk merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan bimbingan para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dengan merujuk kepada warisan ilmu yang mereka wariskan untuk kita.

Saya menasehatkan juga kepada para penuntut ilmu untuk jangan ikut-ikutan berbicara tentang segala sesuatu yang belum di pahami dan atau segala sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi kepentingan kalian untuk menuntut ilmu. Terlebih lagi dalam perkara yang menjadi sebab untuk kalian terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan yang akan semakin menjauhkan kalian dari Allah Ta’ala. []



2 komentar: