Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara
tentang permasalahan alkohol 1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka
sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang
permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur
dengan alkohol tidak
boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah,
dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini
tetap masuk dalam hadits
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya
mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan
perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab:
“Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak
mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa
obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh
digunakan berdasarkan sabda Nabi n:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun
tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk
mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak
mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18)
Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
الْكُلُوْنِيَا
(cologne), beliau
berkata: “Parfum family:traditional arabic'>
الْكُلُوْنِيَا
(cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena
telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli
di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung
“spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita
untuk menggunakan parfum jenis tersebut...
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram
menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau
tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara
itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku
padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan
10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang
beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung
sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu
memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis,
dan yang semacamnya...
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa
bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya,
maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah
tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di
bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena
mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan,
sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada
parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak
mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya,
sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan
memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya
memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah n
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah k
lah yang memberi taufik.”
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’i v (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat
beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz v ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab
(tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh
memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik z:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً:
عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ
وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا
وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
“Rasulullah n melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang
memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang
membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya,
yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan
untuknya.”4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada
rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v
dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana
menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang
mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk
yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran
penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang
berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama
sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah
tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu
perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak
memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam.
Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang
banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu
yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena
pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr),
apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka
anda tidak mabuk, namun Rasulullah n
mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit
tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang
sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai
akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan
lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan
bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut
menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke
dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian)
air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air
tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
Asy-Syaikh Al-Albani v
ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung
alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di
dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang
memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata
memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka
parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun
jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut
menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yang sangat rinci. Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram
bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari
air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit
maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim
diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang
sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol
(misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak
mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian
menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol
tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk
memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol.
Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat
Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini
–bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya
tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan
bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar
yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena
memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan
dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia
minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum
banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya
sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan
perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang
disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang
seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di
tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan
ini perkara yang jelas karena Rasulullah n bersabda:
لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً...
“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang
memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses
pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah
satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar
alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan,
maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v, lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu a’lam.
1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya
etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal
untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman
keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan
farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir
bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i
dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani,
dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain
(Al-Irwa‘, 8/42-43).
3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum
tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan
hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz
لَعَنَ اللهُ ...
(Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar c, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya,
dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa`
(5/365-367).
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman
sebelumnya.
Penulis
: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
1 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar