Assalamu
‘alaikum. Karena
keadaan saya termasuk ke dalam golongan orang yang menerima zakat, para kerabat
saya memutuskan untuk memberikan zakat fitrah kepada saya. Apakah saya tetap
harus membayar zakat fitrah juga? Bagaimana cara menghitung dan ketentuan
zakat fitrah? Saya tidak punya simpanan/tabungan sama sekali. Wassalamu
‘alaikum.
NN
(**@gmail.com)
Jawaban untuk berapa ketentuan zakat:
Wa’alaikumussalam.
Dari
Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma
kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak
maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa
….” (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)
Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang
menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok,
juga sebagai makanan bagi orang miskin …..” (H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh
Syekh Al-Albani)
Dari hadis
di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang
memenuhi dua persyaratan berikut:
- Beragama Islam.
- Mampu untuk menunaikannya.
Ulama
berselisih pendapat tentang ukuran “mampu” (ketentuan zakat), terkait kewajiban zakat fitri.
Mayoritas
ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika
seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari
raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam
Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.
Sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang meminta,
sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak
api neraka (yang akan membakar dirinya).” Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh
meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia
memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama
sehari-semalam.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh
Al-Albani)
Imam Ahmad
ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”
Beliau rahimahullah
menjawab,
إِذَا كَانَ
عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي
“Jika dia
memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk
zakat.”
Beliau
ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia
tidak wajib membayar zakat apa pun.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu
Daud, 1:124)
Ibnu Qudamah
mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya,
dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang
hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih
penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung
nafkahnya.’ (H.r. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali,
1:412).
Kemudian
Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan
makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’
tersebut sebagai zakat untuk dirinya.
Jika tersisa
lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk
zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk
orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya:
istri).
Jika sisanya
kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat?
Dalam hal ini, ada dua pendapat:
- Wajib ditunaikan sebagai zakat,
berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika
aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’ (H.r.
Al-Bukhari dan Muslim)
- Tidak wajib ditunaikan, karena
belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu
satu sha’).
Jika
terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus
didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:
- Orang yang memberi utang
meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada
zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
- Orang yang memberi utang tidak
menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat
ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga
lebih didahulukan zakat.”
Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:
Terkadang
ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat
fitri, karena dia
memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal
dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari
setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.
Allahu
a’lam.
Sumber:
http://konsultasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar