Daftar Isi :
1. Dalil-Dalil
Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis.
2. Hukum
Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jenggot.
3. Larangan Dan
Bahaya Menyerupai Orang Kafir.
4. Pada Diri
Rasulullah b Telah Ada Suri Tauladan Yang Baik.
Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis
Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah
pada Nabi Muhammad b
yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan
juga selain mereka :
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ
قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا
الشَّوَارِبَ. ﴿ البخاري ﴾
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata :
Telah bersabda Rasulullah b :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu
banyakkanlah jenggotmu dan
pangkaslah kumismu.”
وَلَهُمَا عَنْهُ أَيْضًا : أَحْفُوا الشَّوَارِبَ
وَأَوْفُوْا اللِّحَى. وَفِيْ رِوَايَةٍ : انْهَكُوا الشَّوَارِبَ
وَأَعْفُوا اللِّحَى.
Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar
radliyallahu 'anhuma :
“Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian
tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain :
“Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
.
.
.
.
2
اللِّحَى ﴾ ﴿ adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.
Berkata Ibnu Hajar :
وفروا ﴾ ﴿ dengan tasydid di fak-nya : ﴾ ﴿ وَفِّرُوْا
Berasal dari ﴾ التّوْفِيْرُ ﴿ : Yaitu membiarkan, maksudnya
biarkanlah banyak.
Dan ﴾ إِعْفَاءُ اللِّحَى ﴿ : Yaitu biarkanlah sebagaimana
adanya.
Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana
dijelaskan oleh hadits
dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis
mereka tumbuh dan
mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka
yaitu biarkanlah jenggot
kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad
yang hasan)
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah b bersabda : “Bedakanlah kalian dengan
orang-orang Majusi, karena
sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan
jenggot dan memanjangkan
kumisnya.”
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu,
dia berkata :
Rasulullah b telah menyebutkan tentang orang-orang
Majusi. Beliau bersabda :
“Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur
jenggot maka bedakanlah
kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah b)
menampakkan pemotongan kumisnya
kepadaku (Ibnu Umar).
Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah
bersabda Rasulullah b : “Termasuk
fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot
tumbuh. Sesungguhnya orangorang
Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka
bedakanlah dengan
mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah
tumbuh jenggot kalian.”
Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu
'anhuma dari Nabi b sesungguhnya
beliau bersabda :
.
.
.
.
3
أُمِرْنَا بِإِحْفَاءِ الشّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ
اللِّحْيَةِ.
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan
tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu
'anhu, bersabda Rasulullah b
:
جَزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى.
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah
jenggot kalian.”
Makna ﴾ جَزُّوْا ﴿ dan ﴾ قَصُّوْا ﴿ adalah potonglah.
Dan makna ﴾ أَرْخُوا ﴿ dan ﴾ طَيّلُوْا ﴿ adalah panjangkanlah atau diartikan juga,
biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh ﴾ قَصُّوْا =
pangkaslah ﴿, maka :
Tidak meniadakan ﴾ اْلإِحْفَاءُ = mencukur ﴿.
Karena sesungguhnya riwayat ﴾ اْلإِحْفَاءُ ﴿ ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama
maksudnya.
Dalam suatu riwayat :
أَوْفُوْا اللِّحَى
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”
Maksudnya : “Biarkanlah jenggot kalian penuh.”
.
.
.
.
4
Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan
mencukur jenggot.”
Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong,
mencabut, dan mencukurnya.”
Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’,
menggunting kumis dan
membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu
Umar radliyallahu 'anhu
:
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah
kumis dan biarkanlah jenggot
kalian tumbuh.”
Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai
kepada Rasulullah b) :
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan
termasuk golongan kami.”
(Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ :
“Bentuk kalimat ini menurut
shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan
keharaman.” Dan berkata
pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma,
Nabi b bersabda :
“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada
baginya di sisi Allah bagian.”
Berkata Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli
(rambut palsu, ed.),
yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau
merubahnya dengan
menghitamkan.”
Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
مَثّلَ بِالشّعْرِ ﴾“ ﴿ : Yaitu mencukurnya dari kedua pipi
dan dikatakan mencabutnya atau
merubahnya dengan hitam.
.
.
.
.
5
Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abi Hurairah radliyallahu
'anhu, dia berkata :
Telah bersabda Rasulullah b : “Biarkanlah
jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis
kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi
dan nashara.”
Al Bazzar telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu
'anhuma secara marfu' :
“Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah
tumbuh jenggot kalian.”
Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia
berkata :
Telah bersabda Rasulullah b : “Barangsiapa
menyerupai dengan suatu kaum maka dia
termasuk golongan mereka.”
Dan riwayat Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari
kakeknya dari Rasulullah b,
Nabi b bersabda :
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang
menyerupai selain kami, janganlah
kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Maka
bedakanlah diri dengan
mereka (yahudi dan nashara)! Adalah perintah yang dikehendaki oleh pembuat syariat
(Allah).”
Penyerupaan pada dhahir akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta,
dan kesetiaan
dalam batin sebagaimana kecintaan dalam batin akan
berpengaruh/menimbulkan
penyerupaan dalam dhahir dan ini adalah masalah yang nyata, baik
secara perasaan atau
dalam praktik nyata.
Penyerupaan dengan mereka pada perkara yang tidak disyariatkan
bisa jadi sampai pada
pengharaman atau termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair)
dan terjadinya kekafiran
sesuai dengan dalil syar'iyyah.
Sungguh Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' telah
menunjukkan perintah untuk
menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara
keseluruhan.
Suatu perkara yang diduga sebagai tempat terjadinya kerusakan yang
terselubung (dimana
hal tersebut) tidak ditegaskan (oleh syar'i) berarti ketetapan
hukumnya dikaitkan pada
perkara di atas dan dalil tentang pengharamannya telah mengena (tidak
terlepas) dari
masalah tersebut. Maka menyerupai mereka dalam bentuk dhahir
merupakan penyebab
penyerupaan dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan
sampai pada i'tiqad
.
.
.
.
6
(keyakinan). Sedang pengaruh dari yang demikian itu tidak
ditegaskan (oleh syar'i). Dan
kerusakan itu sendiri --yang dihasilkan dari sikap penyerupaan--
terkadang hal tersebut
tidak nampak dan terkadang sulit (untuk dihindari) atau tidak
mudah untuk dihilangkan.
Maka segala sesuatu yang menyebabkan pada kerusakan (fasaad),
pembuat syariat (Allah
‘Azza wa Jalla)
mengharamkannya.
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal
(mati) dia akan dibangkitkan
bersama mereka.”
Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah b bersabda
:
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang
menyerupai selain kami, janganlah
kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani.
Sesungguhnya cara salamnya orangorang
yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya
orang-orang nashrani dengan
telapak tangan.”
Ada tambahan dari sisi Thabrani :
“Janganlah kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di
kepala bagian depan),
pangkaslah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian
tumbuh.”
Umar radliyallahu 'anhu memberi syarat (tanda) atas
orang-orang kafir dzimmah supaya
mencukur rambut yang tumbuh di kepala bagian depan untuk
membedakan mereka dengan
orang-orang Muslim. Maka barangsiapa mengerjakan yang demikian
itu, sungguh telah
menyerupai mereka.
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan
:
“Sesungguhnya Rasulullah b melarang
dari Al Qazu', yaitu mencukur rambut di kepala
sebagian dan meninggalkannya sebagian.”
Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Tentang (mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan
atau tinggalkanlah.”
(Diriwayatkan oleh Abu Daud)
Mencukur rambut pada bagian belakang dari kepala (tengkuk) tidak
boleh bagi orang yang
tidak mencukur rambutnya keseluruhan dan tidak ada suatu
kepentingan dengan
mencukurnya itu. Karena yang demikian itu termasuk perbuatan
orang-orang majusi. Dan
barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan
mereka.
Telah meriwayatkan Ibnu ‘Assakir dari Umar radliyallahu 'anhu :
.
.
.
.
7
“Mencukur rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk)
bukan karena berbekam adalah
perbuatan majusi.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk mengikuti hawa
nafsu mereka. Maka Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang
telah sesat dahulunya
(sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan
kebanyakan (manusia)
dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah : 77)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi b :
“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka
setelah datang ilmu kepadamu,
sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan
orang-orang yang dhalim.” (QS.
Al
Baqarah : 145)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Mengikuti
mereka pada perkara
yang mereka khususkan dari agama mereka. Dan mengikuti agama
mereka berarti
mengikuti hawa nasfu mereka.”
Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari
majusi datang kepada
Rasulullah b, dia sungguh telah mencukur jenggotnya dan memanjangkan
kumisnya. Maka
bertanya Rasulullah b pada orang tersebut, apa yang
menyebabkan berbuat demikian, dia
menjawab : “Ini agama kami.” Bersabda Rasulullah b (adalah
jenggot beliau penuh dari
sini sampai sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah b) : “Akan
tetapi pada agama
kami, yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”
Harits bin Abi Usamah telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir,
dia berkata : Telah datang
seorang laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah
memanjangkan kumisnya dan
menggunting jenggotnya. Maka bersabda (bertanya)
Rasulullah b pada orang tersebut :
“Apa yang membawa kamu (menyuruh kamu) atas ini?” Maka
orang tersebut menjawab :
“Sesungguhnya rab (raja) saya yang memerintah saya dengan
ini.” Maka Rasulullah b
bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar
memanjangkan jenggot dan
memangkas kumis saya.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan
kisra (kaisar), berkata
Zaid bin Habib : Telah masuk dua utusan tersebut kepada
Rasulullah b dan sungguh
keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya,
maka Rasulullah b
memandang dengan benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah
kalian berdua.
Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang
tersebut menjawab : “Yang
memerintahkan kami adalah rab kami (yaitu kaisar).”
Maka bersabdalah Rasulullah b :
.
.
.
.
8
“Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara
jenggotku dan memotong
kumisku.”
Muslim meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia
berkata :
“Adalah Rasulullah b banyak rambut jenggotnya.”
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu 'anhu : “(Rasulullah
b) itu tebal
jenggotnya.” Dan
dalam suatu riwayat : “Banyak jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain :
“Lebat jenggotnya.”
Dari Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah b,
jenggotnya penuh dari sini sampai sini
--menunjuk dengan tangannya pada lebarnya--.”
Sebagian ahli ilmu membolehkan (memberikan keringanan) dalam
masalah mengambil
(memotong) jenggot yang lebih dari genggaman dengan dasar yang
dilakukan oleh Ibnu
Umar radliyallahu 'anhu1. Namun kebanyakan ulama membencinya
(mengambil yang lebih
dari genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang
terdahulu.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih yaitu
membiarkan atas keadaannya,
yakni tidak memendekkan sesuatu dari jenggot secara asal.”
Al Khatib telah mengeluarkan dari Abi Said radliyallahu 'anhu bahwa
: Bersabda Rasulullah
b : “Janganlah salah satu di antara
kalian memotong dari panjang jenggotnya.”
Dalam kitab Ad Darul Mukhtar disebutkan : “Adapun
memotong dari jenggot itu bukan
menggenggam sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Maghrib
dan para banci dari
kaum laki-laki, maka tidak seorang pun yang membolehkannya.”
1 Hujjah ada dalam riwayat, bukan pada
pendapatnya. Tidak ragu lagi bahwa sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam dan
perbuatannya lebih benar dan lebih utama untuk diikuti daripada perkataan dan
perbuatan selain beliau dari manusia yang ada ini. Dengarkanlah
salah satu dari kasetnya Al Allamah Al
Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani tentang bahasan
ini.
.
.
.
.
9
Pada Diri Rasulullah b Ada Suri Tauladan Yang Baik
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
tauladan yang baik bagimu, (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia
dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya dan janganlah kamu
berpaling daripada-Nya sedang kamu mendengar
(perintah-perintah-Nya). Dan janganlah
kamu menjadi orang-orang (munafik) yang berkata : “Kami
mendengarkan.” Padahal
mereka tidak mendengarkan.” (QS. Al Anfal : 20-21)
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul
takut akan ditimpa cobaan
atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan
yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam
jahanam dan jahanam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa' : 115)
Allah ‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki dengan
jenggot. Dan diriwayatkan termasuk
tasbihnya para Malaikat :
“Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki
dengan jenggot.”
Dikatakan di dalam At Tamhid :
“Haram mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat
demikian (mencukur jenggot) kecuali
banci dari (kalangan) laki-laki.”
Imam Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata :
· Jenggot adalah perhiasan laki-laki
dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
· Dengan jenggot, Allah membedakan
antara laki-laki dan perempuan dan termasuk
tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah
.
.
.
.
10
menyerupai anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan
merupakan
kemungkaran yang besar.
· Demikian juga mencukur, menggunting,
atau menghilangkan dengan obat penghilang
rambut termasuk kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang
tampak
nyata, menyelisihi perintah Rasulullah b serta
terjerumus kepada perkara yang
Rasulullah b melarangnya.
Telah berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki yang mencabut
rambut di bawah
bibirnya di sisi Umar bin Abdul Aziz maka beliau menolak
persaksiannya. Umar bin
Khaththab radliyallahu 'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli
di Madinah) menolak
persaksian semua orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu
Syamah : “Sungguh telah
terjadi pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan
kejadian ini lebih parah
dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu memendekkan
jenggot dan
memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka mencukur jenggotnya.”
Ini pada jaman Abu Syamah rahimahullah, bagaimana
seandainya jika beliau melihat masa
sekarang (dimana) lebih banyak orang yang melakukannya.
Apa yang menimpa mereka? Dilaknati Allah-lah mereka. Maka
bagaimana mereka
berpaling?
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh
Rasul-Nya sementara mereka
menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh
orang-orang Majusi
dan orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan
mereka agar taat kepada Rasul-
Nya dan sungguh telah bersabda Rasulullah b :
أعْفُو اللِّحَى
“Peliharalah jenggot.”
Sementara mereka bermaksiat kepada Rasulullah b dan
mereka bermaksud dengan
sengaja mencukur jenggotnya.
Rasulullah b memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka
memanjangkannya, mereka
melakukan yang sebaliknya. Mereka bermaksiat kepada Allah ‘Azza
wa Jalla secara terangterangan
dengan melakukan apa yang tidak tepat pada tempatnya.
Dan yang Allah ‘Azza wa Jalla memperindah dengannya adalah
paling mulia dan indahnya
sesuatu dari manusia.
“Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap
pekerjaannya yang buruk itu
baik (sama dengan orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka
sesungguhnya Allah
.
.
.
.
11
menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa
yang dikehendaki-Nya.”
(QS. Faathir : 8)
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari butanya
hati, kotornya dosadosa,
kehinaan dunia, dan siksa akhirat.
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya
pada sisi Allah ialah orangorang
pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau
kiranya Allah mengetahui
kebaikan ada pada mereka tentulah Allah menjadikan mereka
dapat mendengar. Dan
jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar niscaya
mereka pasti berpaling juga
sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka
dengar itu).” (QS. Al Anfal : 22-
23)
Dan dalam hal ini cukuplah bagi orang yang mempunyai hati dan
mendengarkan serta dia
dalam keadaan menyaksikan.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla :
“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka dialah
yang mendapat petunjuk dan
barangsiapa yang disesatkan-Nya maka kamu tidak akan
mendapatkan seorang pemimpin
pun
yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi : 17)
Oleh: Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al ‘Ashimi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar