Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 17 Agustus 2012

Kesamaran yang Mengancam


An-Nu‘man bin Basyirzberkata: 
 bersabda:rAku mendengar Rasulullah  “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara samar (syubhat/tidak jelas halal haramnya) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka siapa yang berhati-h ati dari perkara samar (syubhat) ini berarti ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh dalam perkara syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman, seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ia melanggar daerah larangan tersebut. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, daerah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ketahuilah, sesungguhnya dalam jasad itu ada segumpal darah. Apabila baik segumpal darah itu maka baik pula seluruh jasad. Sebaliknya apabila rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah segumpal darah itu adalah hati 1”. (Hadits riwayat Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim 1599)
Seputar Sanad Hadits

Berkata Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hambali t: “Hadits yang disepakati keshahihannya ini diriwayatkan oleh Asy Sya`bi dari An Nu`man bin Basyir c. Pada sebagian lafadznya ada beberapa tambahan dan pengurangan namun maknanya satu ataupun hampir sama. Hadits ini diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, ‘Ammar bin Yasir, Jabir , Ibnu Mas`ud dan Ibnu Abbas –semoga Allah meridlai mereka semuanya- , namun hadits An Nu`man inilah yang shahih di antara hadits-hadits yang lain di dalam bab ini”.
(Jami`ul Ulum , 1/193)

Penduduk Madinah, Al Waqidi dan selainnya mempertanyakan
sima‘ (pendengaran) An . Namun Imam Muslim dalam shahihnya
rNu‘man2 terhadap hadits ini dari Rasulullah  meriwayatkan hadits ini dengan sanadnya sampai kepada Asy Sya‘bi, ia berkata :  bersabdar“Aku mendengar An Nu`man berkata: “Aku mendengar Rasulullah  (sambil ia mengisyaratkan dengan dua jarinya ke arah dua telinganya)”. Lalu An-Nu`man menyebutkan hadits tersebut.

Dengan riwayat ini, Al Hafidz Ibnu Hajar t mengatakan di sini ada bantahan terhadap pendapat Al Waqidi dan orang-orang yang mengikutinya di mana mereka menyatakan bahwa tidak benar An ”.
rNu‘man mendengar dari Rasulullah  (Fathul Bari 1/158)

Begitu pula Yahya ibnu Ma‘in menetapkan
sima dalam
r‘ An Nu‘man dari Rasulullah  hadits ini. (Tahdzib, 10/400)

Karena hadits ini diriwayatkan dari jalan Zakaria ibnu Abi Zaidah dari Asy Sya’bi, maka yang dipermasalahkan di sini adalah Zakaria, ia disifati dengan
tadlis3 khususnya dalam riwayatnya dari Asy Sya‘bi, sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur‘ah, Abu Hatim dan Abu Daud bahwasanya Zakaria ini rawi yang shaduq (terpercaya) namun ia biasa melakukan tadlis dalam riwayatnya dari Asy Sya‘bi. Daraquthni juga mensifatkannya dengan tadlis (Hadyu Sari/538, Thabaqatul Mudallisin/31, Tabyinul Asma Al Mudallisin/ 82 )

Dijawab oleh Al Hafidh Ibnu Hajar t: “Tidaklah aku dapatkan periwayatan Zakaria dari Asy Sya`bi dalam
Shahihain dan selain keduanya kecuali mu`an`an (periwayatan perawi dengan mengatakan `an (dari)) . Kemudian aku dapatkan dalam Fawaid Ibnu Abil Haitsam dari jalan Yazid bin Harun dari Zakaria, ia mengatakan dengan lafadz haddatsana (telah menceritakan kepada kami) Asy Sya`bi (). Dengan adanya riwayat yang demikian ini amanlah kita dari kekhawatiran tadlisnya Zakaria dari Asy Sya`bi (dalam hadits ini)” (Fathul Bari 1/158)

Sebenarnya dalam riwayat Imam Ahmad (Musnad Ahmad 4/270) didapatkan Zakaria juga secara jelas menyatakan tahdits (ia mendengar langsung dari Asy Sya‘bi), demikian dikatakan oleh Syaikh Albani t dalam
Ghayatul Maram/32.

Perlu kita ketahui pula bahwa Imam Bukhari ataupun Imam Muslim menjauhkan perawi-perawi mudallis dalam periwayatannya, kecuali perawi mudallis itu telah disaring hadits-haditsnya ataupun periwayatannya dengan
mutaba’ah (pengikutan) karena ketatnya persyaratan kedua imam tersebut. Oleh karena itu, kita aman dari tadlisnya Zakaria. Terlebih lagi telah datang pula mutaba‘ah (pengikutan) dari Abu Farwah dan yang lainnya. Juga dalam riwayat Bukhari, Muslim dan selain keduanya.

Abu Amr Ad Dani menyatakan bahwa hadits ini tidak ada yang meriwayatkan  kecuali An Nu‘man bin Basyir. Namun sebelumnya sudah kita paparkan
rdari Nabi  di atas dari perkataan Al Hafidz Ibnu Rajab bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari shahabat-shahabat yang lainnya. Demikian pula Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan kalau yang diinginkan itu dari sisi keshahihannya maka itu bisa diterima (yakni tidak ada yang shahih dari riwayat shahabat yang lain kecuali riwayatnya An Nu‘man ini), akan tetapi kalau bukan itu yang diinginkan maka sebenarnya hadits ini diriwayatkan pula dari Ibnu Umar dan Ammar dalam Al Ausath oleh Imam Ath Thabrani, Ibnu Abbas dalam Al Kabir dan dari Watsilah dalam At Targhib oleh Al Ashbahani, namun semua sanadnya ada kritikan padanya (yang mencacatkan hadits). (Fathul Bari , 1/158)

Abu Amr Ad Dani dan selainnya mengatakan bahwa lafadz yang menunjukkan permisalan:
“…seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan…”
adalah
mudrajnya Asy Sya‘bi (sisipan ucapan perawi bukan sabda Nabi).
Kata Al Hafidz Ibnu Hajar: “Aku tidak mendapatkan bukti dari anggapan demikian, Isma`ili dari riwayat Ibnu `Aun dari Asy Sya`bi adanya perkataan Ibnu Aun pada akhir hadits:  atau perkataannya
r“Aku tidak tahu apakah permisalan ini merupakan sabda Nabi  Asy Sya`bi”.

Kemudian beliau berkata: “Keraguan Ibnu ‘Aun dalam  tidaklah memastikan lafadz ini
rmenyandarkan hadits ini kepada Rasulullah  mudraj. Karena mereka yang menetapkan lafadz ini sebagai sabda Nabi telah , maka keraguan sebagianrmemastikan bahwa lafadz ini memang diucapkan oleh Nabi  mereka tidak mencacatkannya. Begitu pula gugurnya permisalan ini dalam riwayat sebagian rawi seperti riwayat Abu Farwah dari Asy Sya`bi, tidaklah mencacati orang/rawi yang menetapkannya karena mereka semua adalah huffadz (para penghafal hadits yang terkadang melafadzkan hadits secara sempurna dan dalam keadaan yang lain tidak secara sempurna).” (Fathul Bari 1/160)
Kandungan Hadits

Di dalam hadits yang agung ini kita pahami bahwa perkara itu terbagi tiga, yaitu halal, haram dan syubhat. Apa yang dalam Al Qur’an Allah sebutkan kehalalannya maka ia halal dengan kehalalan yang jelas seperti firman-Nya :
“Pada hari ini aku halalkan untuk kalian hal-hal yang baik, dan makanan (sembelihan) ahlul kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. (Al-Maidah: 5)

Dan apa yang dalam Al Qur’an Allah sebutkan keharamannya maka ia haram dengan jelas seperti firman-Nya :
“Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu-ibu kalian dan putri-putri kalian…”. (An-Nisa: 23)
IAllah  mengutus Nabi-Nya dan menurunkan kitab-Nya yang di dalamnya telah menjelaskan segala apa yang diperlukan oleh umat ini berupa yang halal ataupun yang haram. Dia Yang Mahaagung berfirman : “Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab sebagai penjelas bagi segala sesuatu...”. (An-Nahl: 89)

Berkata Mujahid dan selainnya: “Yakni sebagai penjelas bagi segala sesuatu yang diperintahkan kepada mereka dan yang dilarang”.
(Tafsir Ibnu Katsir, 2/603)

Allah menyerahkan kepada Nabi–Nya untuk menerangkan kepada umat ini apa yang tidak dipahami dari Al Quran sebagaimana firman-Nya:
“Dan Kami turunkan kepadamu Adz Dzikr agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka”. (An-Nahl: 44)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Halal dan haram ini dikatakan jelas dan gamblang karena tidak butuh penerangan dan setiap orang mengetahuinya”.
(Fathul Bari 4/356).

Sementara di antara dua perkara yang jelas dan gamblang ini ada perkara yang samar bagi kebanyakan orang, tidak jelas halal haramnya bagi mereka, yang dinamakan dengan syubhat.

Syubhat, kata Imam Nawawi t,, adalah sesuatu yang tidak jelas halalnya ataupun haramnya, karena itu kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Adapun ulama mereka mengetahui hukumnya dengan
nash atau qiyas atau istishaab atau dengan selainnya”. (Syarah Muslim, 11/27-28)

Berkata Ibnu Daqiqil Ied t: “Syubhat adalah setiap perkara di mana dalil-dalil yang ada dari Al Qur’an dan As Sunnah kelihatannya seperti bertentangan dan maknanya saling tarik menarik, maka menahan diri darinya merupakan sikap
wara (kehati-hatian).” (Syarhul Arbain An Nawawiyah/29).

Dengan pengertian di atas dapat kita pahami bahwasanya perkara syubhat itu hanya tersamarkan bagi sebagian orang, adapun bagi sebagian yang lainnya tidak tersamarkan. Dan penilaian syubhat itu sendiri bukan pada dzatnya tapi kembali pada pandangan orang yang  tidaklah meninggalkan sesuatu yang wajib hukumnya
Imenilainya, karena Allah  melainkan Dia telah menerangkannya dan menegakkan dalil terhadapnya. Hanya mungkin dalil tersebut tersamarkan bagi kebanyakan manusia kecuali orang-orang  :ryang khusus dari kalangan ulama, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau  “(ada perkara syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya”.

Dari sini dipahami bahwa ada sebagian manusia yang mengetahuinya walaupun jumlahnya sedikit.
(Aunul Ma‘bud, 9/128) , dinukilkan dari Al Khaththabi secara makna).

Namun dalam keadaan lain, terkadang seorang ulama (mujtahid) juga mendapatkan kesamaran apabila tidak tampak baginya mana yang kuat dari dua dalil yang ada, apakah sisi halalnya ataukah sisi haramnya.
(Fathul Bari, 1/158)

 :
rKemudian perkataan Rasulullah  “Maka siapa yang berhati-hati dari perkara syubhat ini …”

Ibnu Daqiqil Ied berkata: “Ulama berselisih tentang syubhat yang disebutkan di atas. Kelompok pertama mengatakan syubhat ini haram berdasarkan sabdanya:
(berarti ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya). Sehingga siapa yang tidak menjaga agamanya dan kehormatannya maka berarti ia jatuh dalam keharaman.

Kelompok yang kedua mengatakan syubhat ini halal dengan dalil sabda beliau:
(seperti seorang penggsembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ia melanggar daerah larangan tersebut).

Namun meninggalkan perkara syubhat tersebut walaupun halal termasuk sikap
wara‘ (kehati-hatian agar tidak jatuh dalam keharaman).

Kelompok yang ketiga mengatakan: Syubhat yang dinyatakan  sendiri
rdalam hadits ini tidak bisa kita katakan halal atau haram karena Nabi  menempatkannya antara halal dan haram, maka sepantasnya kita berdiam diri terhadap perkara syubhat tersebut dan hal ini juga merupakan sikap wara`. (Syarhul Arbain/27)

 :
rDan sabda Nabi  “Dan siapa yang jatuh dalam perkara syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman…”.
ditafsirkan dengan dua makna oleh ulama :
Pertama: seseorang melakukan perkara syubhat disertai pengetahuannya hal itu adalah syubhat. Sikap bermudah-mudahnya ini akan membawa dia untuk berani melakukan perkara yang haram. Kedua: seseorang yang berani dan sering melakukan perkara yang syubhat dalam keadaan ia tidak tahu apakah perkara itu halal ataukah haram, yang demikian ini akan gelap hatinya karena telah hilang darinya cahaya ilmu dan wara‘. Orang seperti ini tidak aman untuk jatuh dalam perkara yang diharamkan. (Jami‘ul Ulum , 1/203-204 dan Syarhul Arbain, 29-30)

Dengan demikian orang yang berhati-hati dari syubhat berarti ia telah menyelamatkan agamanya dari kekurangan dan menyelamatkan kehormatannya dari celaan, karena orang yang dikenal suka mendatangi syubhat ia tidak akan selamat dari celaan orang lain. Sehingga yang namanya syubhat sepantasnya kita jauhi, karena bila ternyata perkara itu haram maka kita telah melepaskan diri kita dari melakukan perkara tersebut, namun bila ternyata perkara itu halal maka dengan kehendak Allah kita akan diberi pahala karena kita meninggalkan syubhat dalam rangka
wara‘. (Fathul Bari 1/159, 4/356, Syarah Al Imam As Sindi terhadap Sunan ibnu Majah)

:
rDan sabdanya  “Ketahuilah, setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, daerah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan”.

Imam Nawawi t menerangkan: “Setiap raja dari kalangan Arab dan selain mereka memiliki daerah larangan yang mereka menjaganya dari manusia dan melarang manusia untuk memasukinya. Siapa yang berani masuk ke dalamnya, ia akan diberi hukuman dan siapa yang menjaga dirinya maka dia tidak akan mendekati daerah tersebut karena takut mendapatkan  juga memiliki daerah larangan tersebut berupa perkara-perkara
Ihukuman. Allah  yang Dia haramkan seperti membunuh, zina, mencuri, menuduh orang lain berzina, minum khamar, dusta, ghibah, namimah, memakan harta dengan cara batil dan yang semisal itu. Hal ini semua merupakan daerah larangan Allah. Siapa yang memasukinya dengan melakukan sesuatu dari perkara-perkara tersebut maka ia pantas mendapatkan hukuman dan siapa yang coba-coba mendekatinya, dikhawatirkan ia akan terjatuh ke dalamnya. Namun siapa yang membentengi dirinya, tidak mendekati perkara tersebut dan tidak bergantung dengan sesuatu yang dapat mendekatkannya, hendaknya dia tidak mendatangi satu perkara syubhat pun”. (Syarah Muslim, 11/28)

Dengan keterangan di atas dan meninjau kenyataan yang ada pada hari ini, maka kita dapati keadaan manusia sangatlah memprihatinkan. Jangankan yang syubhat, yang jelas halalnya dan jelas haramnya saja mereka tidak mengetahuinya. Hal ini merupakan musibah yang seharusnya kita mengupayakan untuk menghilangkan musibah itu dan memperbaiki diri dengan mempelajari agama Allah.
Wallahu al musta‘an


Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar