1. Syirik kepada Allah
Syirik adalah menyekutukan AllahI dengan sesuatu selain-Nya. Syirik merupakan dosa besar yang paling besar, kemungkaran yang paling mungkar bahkan Allah I mengancam tidak akan mengampuni dosa syirik (apabila seseorang tersebut mati dalam keadaan berbuat syirik) dan akan mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang dikehendaki, Allah I berfirman:
”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni segala dosa selain dari (Syirik) itu, bagi siapa yang dikendaki (Q.S. An-Nisa : 48)
Perbuatan syirik merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah I dan merupakan dosa yang paling besar, Rasullullah r bersabda “maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar (beliau mengulangnya 3x), mereka (sahabat) berkata: “Ya, wahai Rasulullah!” Beliau bersabda “menyekutukan Allah (Syirik)” (Mutafaq Alaih)
Namun sebagian kaum muslimin, membiasakan dan membudayakan serta menganggapnya sebagai ibadah, perbuatan tersebut seperti : meminta kepada ahli kubur (penghuni kuburan yang dianggap wali), bernadzar untuk selain Allah I, mengharapkan berkah dari pohon, batu dan sejenisnya, meminta perlindungan kepada selain Allah I, Istigatsah atau berdoa kepada selain Allah I, menggunakan zimat-zimat dengan anggapan bahwa zimat tersebut dapat menolak bahaya, meminta kepada dukun dan lain-lain yang semua ini telah diharamkan dalam Islam. Maka dari itu kami mewasiatkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati terhadap perbuatan tersebut tetapi apabila kita telah terjerumus dalam perbuatan syirik maka, harus segera untuk bertaubat kepada Allah I dan memohon ampun kepada-Nya
2. Riya’ dalam ibadah
Riya adalah menampakkan ibadah dengan tujuan dilihat manusia agar mereka memuji pelakunya, seperti memperindah sholat, menceritakan tentang amal-amal yang pernah dilakukannya dengan maksud agar orang yang mendengarnya memujinya.
Perbuatan riya’ adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan perbuatan tersebut termasuk salah satu perbuatan syirik (syirik kecil) yang dapat menghapus semua amal kebaikan yang disertai riya’ tersebut. Allah I berfirman:
“Dan apabila mereka hendak sholat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan sholat) dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali hanya sedikit sekali (Q.S. An-Nisa : 142).
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’, bahwa Rasulullah r bersabda “Maukah aku beritahukan kalian tentang sesuatu yang menurutku lebih aku khawatirkan bagi kalian daripada Al-Masih Ad-Dajjal. Para Sahabat menjawab: “Ya, wahai Rasulullah, Beliau bersabda, “syirik tersembunyi (Riya), yaitu ketika sesorang berdiri melakukan sholat, dia perindah sholatnya itu karena ada orang lain yang melihatnya” (H.R. Ahmad).
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam shahihnya dari Mahmud bin Labid. Ia berkata bahwa Rasulullah r keluar lalu bersabda “wahai orang-orang! Jauhilah olehmu syirik tersembunyi”
3. Thiyarah
Thiyarah adalah merasa bernasib sial atau meramal nasib baik atau buruk karena melihat burung, binatang lainnya atau apa saja. Allah I berfirman:
”Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata “ini adalah karena (usaha) kami” dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang besertanya (Q.S. Al-A’raaf :131). Perbuatan tersebut oleh Nabi r dianggap perbuatan syirik yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan ini merupakan dosa besar, Rasulullah r bersabda “ Thiyarah adalah syirik (H.R. Ahmad, 1/389, lihat Shahihul Jami’ no. 3955).
Orang yang sudah terjerumus dalam melakukan hal tersebut diatas, hendaklah membayar kafarat sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabir, Abdullah bin Amar berkata, Rasulullah r bersabda :“Barangsiapa yang percaya dengan thiyarahnya sehingga ia mengurungkan hajatnya (yang hendak dilakukan) maka dia telah melakukan perbuatan syirik” mereka bertanya “wahai Rasulullah, apa kafarat (tebusan) dari padanya? “Beliau r bersabda, “Hendaknya salah seorang dari mereka mengatakan, “Ya Allah tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau” (H.R. Ahmad 2/220, As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1065).
4. Bersumpah dengan nama selain Allah
Sumpah adalah salah satu bentuk penganggungan, karenanya tidak layak diberikan melainkan hanya kepada AllahI. Dalam sebuah hadits marfu’ dari ibnu Umar diriwayatkan: “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam” (H.R. Bukhari).
Oleh karena itu tidak dibenarkan seseorang untuk bersumpah dengan nama selain nama Allah, misalnya bersumpah dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, demi ka’bah, dan lain-lain, semua hal tersebut adalah haram, tetapi Allah telah memberikan solusi melalui rasul-Nya, apabila seseorang terjerumus melakukan sumpah tersebut, maka membayar kafarat yaitu dengan membaca Laa Ilaaha Illallah, sebagaiman tersebut dalam hadits shahih: “Barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata demi Lata dan ‘Uzza, maka hendaknya ia mengucapkan “Laa Ilaaha Illallah” (H.R. Bukhari).
5. Duduk bersama Orang-Orang Munafik atau Fasik untuk beramah tamah
Banyak diantara kaum muslimin sadar atau tidak sadar sengaja bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin juga bergaul dengan orang yang menghina atau melencehkan syariat Islam (orang kafir dan munafiq). Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang diharamkan, sebagaiman Allah I berfirman:
“Dan apabila kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu) (Q.S. Al-An’am : 68)
6. Tidak tuma’ninah dalam
sholat
Tuma’ninah adalah diam
beberapa saat sehingga tenang anggota badan. Para ulama memberi batasan sekedar
waktu yang diperlukan untuk membaca tasbih. Misalnya dengan tidak meluruskan
punggung saat ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ dan sujud,
semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin,
apabila seseorang melakukan hal tersebut maka tidak sah sholatnya, Rasulullah r
bersabda: “Tidak sah sholat seorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika
ruku’ dan sujud” (H.R. Abu Daud 1/533, lihat Shahihul Jami’ hadits no. 7224).
Rasullulah r menggabarkan diantara kejahatan pencuri yang paling besar adalah
mencuri dalam sholat sebagaimana sabdanya :“Sejahat-jahat pencuri adalah orang
yang mencuri dalam sholatnya” mereka (Sahabat) bertanya “ bagaimana ia mencuri
dari sholatnya? Beliau menjawab “tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” (H.R.
Ahmad, 5/310 dan lihat Shahihul Jami’ hadits no. 997). Tak diragukan lagi, ini
suatu kemungkaran, yang pelakunya harus dinasehati dan diperingatkan akan
ancaman Allah dalam melakukan hal tersebut.
7. Mendahului Imam secara
sengaja dalam sholat.
Dalam sholat berjamaah
sadar atau tidak sadar, banyak orang yang mendahului imam baik dalam hal ruku’,
sujud bahkan mendahului imam dalam salam, perbuatan ini dianggap remeh oleh
sebagian besar umat Islam, oleh karena itu Rasulullah r mengingatkan dengan
ancaman yang keras sebagaimana sabdanya: “Tidakkah takut orang yang mengangkat
kepalanya sebelum imam, akan dirubah oleh Allah kepalanya menjadi kepala
keledai” (H.R. Muslim).
Para sahabat sangat
berhati-hati sekali untuk tidak mendahului Nabi r. Salah seorang sahabat
bernama Al-Barra’ bin Azib berkata: “Sungguh mereka (para sahabat) sholat
dibelakang Nabi r, maka jika beliau r turun sujud, saya tidak pernah melihat
salah seorangpun yang membungkukkan punggungnya, sehingga Rasulullah r
meletakkan keningnya diatas tanah, lalu orang yang ada dibelakangnya bersimpuh
sujud (bersamaan) (H.R. Muslim), dan ketika Rasulullah r mulai uzur (lanjut usia)
dan gerakannya tampak pelan, beliau r tetap mengingatkan orang-orang yang
sholat dibelakangnya dengan sabdanya “Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah
lanjut usia, maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud (H.R.
Al-Baihaqi 2/93 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/290)
8. Masuk masjid sehabis
makan bawang merah, bawang putih atau sesuatu yang berbau tak sedap
Barangsiapa yang memakan
bawang merah atau bawang putih yang mentah atau sesuatu yang mendatangkan bau
yang dapat mengganggu konsentrasi orang sholat maka hendaklah jangan datang ke
masjid dan diam dirumahnya itulah yang lebih baik baginya kecuali apabila telah
hilang baunya. Rasulullah r bersabda “barangsiapa makan bawang putih atau
bawang merah hendaklah ia menjauhi kami. Dalam riwayat lain disebutkan,
hendaknya ia menjauhi masjid kami dan diam di rumahnya (H.R. Bukhari lihat
Fathul Bari, 2/339). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, Suatu ketika, Umar
bin Khatab berhutbah jum’at dalam hutbahnya ia berkata “…kemudian kalian wahai
manusia, memakan dua pohon yang aku tidak memandangnya, kecuali dua hal yang
buruk (baunya) yaitu bawang merah dan bawang putih, sungguh aku melihat
Rasululah r apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid,
beliau memerintahkan orang tesebut keluar ke padang luas. Karena itu,
barangsiapa memakannya hendaknnya mematikan bau keduanya dengan memasaknya
(H.R. Muslim, 1/396).
Termasuk dalam hal ini
adalah mereka yang langsung ke dalam masjid usai bekerja, lalu ketiak dan kaos
kakinya menebarkan bau tak sedap, dan lebih buruk dari itu adalah orang-orang
yang membiasakan merokok yang hukumnya telah diharamkan oleh kebanyakan ulama
kemudian mereka masuk ke masjid dan menebarkan bau yang mengganggu hamba Allah
I yang lainnya, bahkan sebagian dari mereka tanpa merasa malu dan berdosa
merokok di dalam masjid
9. Jabat tangan dengan
wanita yang bukan mahram
Pada zaman sekarang jabat
tangan antara laki-laki dan perempuan hampir sudah merupakan tradisi, bahkan
diangap sebagai sesuatu yang lumrah. Kalau mereka melihat dengan jernih
persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukannya,
Rasulullah r bersabda “Sungguh ditusukkan kepala salah seorang dari kalian
dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada ia menyentuh wanita yang
tidak halal” (H.R. Ath-Tabrani lihat Shahihul jami’ hadits no. 4921).
Tak diragukan lagi bahwa
perbuatan semacam itu termasuk zina tangan, sebagaimana yang disabdakan oleh
Rasulullah r “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan
kemaluanpun berzina” (H.R. Ahmad, 1/412, Shahihul Jami’ hadits no. 4126). Dan
adakah orang yang hatinya lebih bersih dari Rasulullah r karena beliau r
sendiri tidak pernah menyentuh tangan wanita sebagaimana salah satu hadits dari
‘Aisyah ra dia berkata “Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah r tidak
(pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali (selain mahramnya-red), tetapi
Beliau membai’at mereka dengan perkataan” (H.R. Muslim, 3/1489).
<><><><><>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar