Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 22 Agustus 2012

Benarkan Ada 200 ayat Al-Quran yang Dibatalkan?


Pertanyaan:  Pak Ustadz, saya mahasiswa IPB tingkat 2, yang saat ini sedang mempelajari Kristologi. Setelah saya menyimak video dokumentasi Syeikh Ahmed Deedat VS Dr. Robert Douglass, di dalam video tersebut Douglass menyatakan bahwa terdapat 200 ayat dalam Al Qur'an yang istilahnya di-"cancel". Tetapi Deedat tidak menanggapi pernyataan tersebut. Saya
yang sedang belajar menjadi penasaran! Padahal kita sebagai umat Islam meyakini bahwa Al-Qur'an merupakan satu-satunya kitab suci yang diyakini tidak mengalami perubahan sampai sekarang. Tolong respon dari Ustadz dan ini merupakan hal yang sangat bermanfaat untuk ummat Islam. Trima kasih.
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'd.
Al-Quran memang tidak pernah mengalami perubahan sejak terakhir Nabi Muhammad SAW menghembuskan nafas terakhir hingga hari kiamat terjadi nanti. Tidak akan ada lagi ayat Al-Quran yang akan turun ke muka bumi dan tidak akan ada lagi ayat yang di-cancel.
Terkait dengan urusan meng-cancel ayat, sebenarnya istilah yang tepat di dalam ilmu al-Quran dan juga Ushul Fiqh adalah nasakh. Menasakh suatu ayat Al-Quran atau hadits nabi di masa proses penyempurnaan syariat memang dimungkinkan untuk terjadi. Itulah pendapat jumhur ulama muslimin. Memang ada juga pendapat yang berbeda dan dalam hal ini kita bisa kelompokkan pendapat-pendapat itu menjadi sebagai berikut:
1. Ar-Rafidah: mereka adalah sekelompok sempalan yang mengakui adanya nasakh. Namun mereka cenderung membesar-besarkan jumlah ayat-ayat Al-Quran yang dinasakh. Sehingga yang tidak termasuk bab nasakh pun oleh mereka dimasukkan ke dalam masalah nasakh, padahal lebih tepat untuk dikatakan sebagai bab 'Aam dan Khash (umum dan khusus).
2. Bani Israil: mereka dahulu adalah pengikut ajaran dari Allah juga namun kemudian membangkang. Mereka sangat anti dengan nasakh pada ayat-ayat yang pernah Allah turunkan. Jadi Bani Israil dengan Rafidhah berada pada posisi berseberangan.
3. Jumhul Ulama Muslimin: mereka mengatakan bahwa menasakh suatu ayat adalah preogratif Allah SWT dan dikuatkan dengan firman-Nya. Baik secara dalil syariat maupun dalil logika, kemungkinan dilakukannnya proses nasakh bukan hal yang mustahil.
Secara syariat kita bisa menerima adanya nasakh dengan mencermati firman Allah SWT:
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS Al-Baqarah: 106)
Dan argumentasi secara logika kita bisa memahami bahwa syariat Islam ini tidak turun sekaligus sebagaimana turunnya sepuluh perintah tuhan (the ten commandement)-nya Nabi Musa as. Syariat Islam turun secara berproses dari waktu ke waktu total selama 23 tahun. Dan selama itu punya dimungkinkan terjadinya penambahan atau pengurangan detail syariat. Dan itu bisa dikatakan sebagai nasakh. Tapi yang perlu diingat adalah bahwa sama sekali tidak ada kesan dengan melalui proses seperti ini syariat Islam dianggap tidak lengkap atau lemah. Sebaliknya, proses yang berangsur-angsur ini sangat membantu semua manusia untuk bisa menerimanya dengan secara manusiawi, tenang dan seusai dengan fitrahnya.
Bandingkan dengan reaksi Bani Israil ketika mendapatkan 10 perintah sekaligus dengan reaksi para shahabat Rasulullah SAW ketika menerima wahyu Al-Quran selama 23 tahun. Bani Israil nyaris tidak menerima satu pun perintah itu, bahkan dengan serta merta mereka membangkang dan ingkar atas ke-10 perintah itu. Sedangkan para shahabat yang mulia langsung menerima setiap ada ayat yang turun dan diterapkan langsung dalam kehidupan mereka sehari-hari. Ketika ayat tentang wajibnya jilbab turun, nyaris semua kain yang ada berubah menjadi jilbab. Ketika ayat haramnya khamar turun, jalan-jalan di Madinah berubah menjadi sungai khamar karena semua orang yang punya khamar membuangnya ke jalan.
Nasakh Hanya Terjadi pada Masa Tasyri'
Tetapi yang harus diingat adalah bahwa nasakh tidak terjadi pasca kesempurnaan syarait sudah ditetapkan. Nasakh hanya mungkin terjadi manakala syariat Islam sedang mengalami proses penyempurnaan. Yaitu pada masa proses turunnya Al-Quran yang secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Tetapi ketika wahyu dari langit sudah berhenti dan Nabi Muhammad sudah tutup usia, maka tidak ada lagi proses penghapusan suatu ayat. Ini perlu dipahami dengan baik oleh umat Islam agar tidak terlalu mudah dibodoh-bodohi oleh para orientalis barat yang berusaha menelikung dari belakang mencari titik-titik lemah tsaqafah umat Islam.
Dan lagi pula secara umum, ayat yang dinasakh itu tidak mencapai 200 ayat. Angka itu cenderung terlalu dibesar-besarkan. Barangkali yang termasuk mengatakan hal itu adalah kelompok Ar-Rafidhah di atas.
Jenis Nasakh: Antara Teks dan Hukum
Ada beberapa variasi nasakh dilihat dari teks dan hukumnya. Ada lafaz tertentu di dalam Al-Quran yang dihapus teksnya dan juga hukumnya. Tapi ada yang dihapus hanya hukumnya sementara lafaz ayatnya tetap masih ada. Dan sebaliknya, ada juga yang lafaz teksnya dihapus namun hukumnya masih tetap.
1. Dihapus Lafaz ayat dan Hukumnya.
Diriwayatkan oleh Muslim dan Aisyah r.a. bahwa dahulu ada ayat Al-Quran yang berbunyi "Asyru radha'atin ma'lumat yuharramna...". Lalu ayat itu dinasakh lafaznya dan juga hukumnya. Jumlahnya sangat sedikit.
2. Dihapus Hukumnya tapi Lafaz Ayatnya Tetap .
Salah satu diantaranya adalah tentang ayat 'iddah yang lafazhnya masih ada tapi hukumnya sudah tidak berlaku. Jumlahnya pun sangat sedikit.
3. Dihapus Lafaz Ayatnya tapi Hukumnya Tetap
Salah satunya adalah lafaz Al-Quran yang berbunyi "Asy-syaikhu wasy-syaikhatu idza zanayaa farjumuhumal battah nakaalan minallah" (laki-laki beristri dan wanita bersuami bila mereka berdua berzina maka rajamlah hingga mati sebagai hukuman dari Allah). Ayat seperti ini dahulu pernah diturunkan oleh Allah dan berlaku hukumnya. Namun kemudian ayat ini dihapus (dinasakh) namun hukumnya tepat berlaku dan dikuatkan dengan hadits-hadits nabawi. Jumlahpun juga sangat sedikit.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dijawab oleh: Ahmad Sarwat, Lc.

1 komentar:

  1. Dari pelegalan naskh dalam Alquran, para ulama Islam bahkan ada yang sampai mengatakan ayat Alquran yang dinaskh sebanyak 247 ayat. Jamal al-Banna menyebutkan dengan rinci bahwa Ibnu al-Jauzi menghitung 247 ayat yang di-naskh, Abu Abdullah Ibnu Hazm mengatakan 210 ayat yang di-naskh, Abu al-Qasim Hibahullah bin Salama 212 ayat, Abu Ja`far an-Nahhas 134 ayat, dan Abdul Qadir al-Baghdadi menghitung ada 66 ayat yang di-naskh.[14] Selanjutnya Jamal menyebutkan beratus ayat yang dianggap telah di-naskh tersebut. https://studitafsir.blogspot.com/2012/03/nasikh-mansukh-dalam-alquran.html

    BalasHapus