Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 17 Agustus 2012

Mendahulukan Pernikahan Saudari yang Lebih Tua, Haruskah?


Pertanyaan: Ada satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu kebiasaan ataukah memang disyariatkan? Aku ingin tahu pandangan syari’ah tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum menikah?

Jawaban: Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya dilakukan. Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
« إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض »
“Apabila seorang melamar kepada kalian yang kalian ridhoi agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi.” [HR. At-Tirmidzi (1084)]
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,
« اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة »
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari (2447) dan Muslim (2578)]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq). Dan hendaklah berhat-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar.
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/420)]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar