Pertanyaan: Ada satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu
apakah hanya suatu kebiasaan ataukah memang disyariatkan? Aku ingin tahu
pandangan syari’ah tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila
datang orang yang melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau
menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum
menikah?
Jawaban: Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya
dilakukan. Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang
melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita
menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya
sampai kakaknya menikah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
« إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض »
“Apabila seorang melamar kepada kalian yang kalian
ridhoi agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya
maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi.” [HR. At-Tirmidzi
(1084)]
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya
dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam telah mengingatkan,
« اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة »
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan
pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari (2447) dan Muslim (2578)]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk
bertakwa kepada Allah Ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di
bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq).
Dan hendaklah berhat-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda
pernikahan mereka tanpa alasan yang benar.
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah
(20/420)]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar