Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 28 Agustus 2012

Benda Najis


An-Najasat
Pengertian
An-Najasat itu dari kata tunggalnya ialah an-najasah yang maknanya ialah benda-benda najis. Adapun yang diaktakan benda-benda najis itu adalah benda-benda yang bila pakaian atau tubuh kita atau tempat ibadah tersentuh dengannya, harus dicuci dengan air atau
digosokkan dengan tanah sehingga baunya,warnanya dan tanda-tandanya telah hilang. benda-benda najis itu ialah benda-benda kotor dan dianggap najis oeh Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Qur'an dan Hadits. Tetapi ada pula benda-benda yang dianggap kotor oleh keumuman manusia, tetapi tidak dianggap najis oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu yang najis pastilah kotor, sedangkan yang kotor belum tentu najis. Karena penetapan tentang sesuatu itu najis atau bukan adalah perkara yang berkaitan langsung dengan syarat sahnya salat, maka untuk menetapkan bahwa sesuatu kotor itu adalah najis haruslah dengan dalil dari Al-Qur'an dan Al-Hadits. Dan tidak bisa sesuatu dianggap najis hanya karena persaan atau akal pikiran manusia menganggapnya kotor. (lihat Raudlatun Nadiyyah oleh Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan, hal 9-10).
Benda-benda yang dianggap najis
Hukum asal segala bendaitu adalah halal dan suci kecuali ada dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang menyatakan bahwa benda itu haram atau najis. Jadi bary dinyatakan najis dan haram bila ada dalil yang menyatakan demikian. Maka bila tidak ada dalil, berarti benda itu adalah suci dan halal. Hukum yang demikian ini dinyatakan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya:"Dia-lah Allah yang menciptakan bagi kalian apa yang ada di muka bumi ini".(Al-Baqarah:29)
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa pada asalnya segala perkara di muka bumi ini diciptakan oleh Allah untuk digunakan bagi kepentingan manusia. Sehingga segenap perkara yang ada dimuka bumi ini adalah ahalal dan suci untuk digunakan oleh manusia, kecuali yang dilarang oleh Allah untuk digunakan manusia karena diharamkan oleh-Nya atau dianggap najis oleh-Nya. (lihat Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, jilid 21 hal 535). Dengan kaidah hukum yang demikian inilah kita merinci benda-benda najis itu masing-masingnya dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits agar kita menyakini bahwa sesuatu iut adalah najis dengan kepastian ilmiah. Maka benda-benda najis itu adalah sebagai berikut:
1).Air kencing dan kotoran manusia, dengan dalil:
Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma beliau berkata : Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati dua kuburan, kemudian beliau bersabda:"kedua kuburan ini penghuninya sedang disiksa, dan keduanya tidaklah disiksa karena perkara yang besar. adapaun salah satu dari keduanya disiksa karena dia tidak bersih dari air kencin ketika buang air kecil".(HR> Bukhari dan Muslim dalam Sahahih keduanya).
Maka membersihkan diri dari air kencing adalah wajib karena tidak menjalankannya disiksa dengan siksaan kubur. Adapun tentang kotoran manusia sebagai benda najis maka dalilnya adalah sebagai berikut"
dan dari Abu Hurairah radliyallahu anhu,dia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:"Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka sesungguhnya debu adalah yang mensucikannya".(HR. Abu Dawud, Ibnu Sakan, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
demikian dipahami makna hadits ini oleh Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam Raudlatun Nadiyah.
2).Darah haid dan nifas, dengan dalil:
Dari Khaulah bintu Yasar, dia mengatakan:"Wahai Rasulullah, aku tidak punya baju kecuali sepotong yang telah terkena darah haidku, bagaimana ini?" Beliau bersabda:"Maka bila engkau telah berhenti dari haid, cucilah bajumu itu untuk shalat. "Khaulah bertanya lagi:"Wahai Rasulullah, bagaimana bila bekas darah haid itu tidak bisa hilang dengan dicuci?" Beliau menjawab:"Cukuplah air pencuci itu yang mensucikannya, an tidak perlu mengganggumu bekasnya yang tidak bisa hilang itu".(HR. Ahmad dan Abu Dawud serta At-Tirmudzi)
3).Air liur anjing, dengan dalil:
Dari Abu HUrairah radliyallahu anhu, dia berkata:"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:"Apabila anjing minum di bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana itu tujuh kali dengan air".(HR.Muslim dlam Shahihnya dan dalam riwayat Ibnu Mughaffal juga dishahihkan Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menmbahkan:"Dan taburilah bejana itu dengan debu dan gosoklah dengannya setelah dicuci tujuh kali dengan air").
4).Madzi atau air syahwat, dengan dalil:
Dari Ali radliyallahu anhu, dia berkata:"Aku adalah seorang pria yang suka keluar madzi pada kemaluanku. Maka aku perintahkan seseorang untuk bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena aku adalah suami bagi putri beliau. Maka bertanyalah orang tersebut dan beliau menjawab:"Berwudlulah setiap hendak shalat dan cucilah kemaluanmu".(HR.Bukhari dalam kitab Shahihnya hadits ke 269)
Adapun pengertian madzi itu, kata Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah ialah:"Air berwarna putih yang encer dan lengket yang biasanya keluar dari kemaluan ketika bermesraan suami istri atau ketika melamunkan tentang persenggamaan atau ketika bangkit syahwat karena ingin bersenggama. Air madzi ini keluar kadang-kadang tidak terasa".(Fathul Bari, jilid 1 hal 379).
5).Daging babi dan segenap yang berkaitan dengannya, dalilnya ialah firman Allah Ta'ala:"Katakanlah hai MUhammad, tidak aku dapati pada apa yang diwahyukan padaku pengharaman terhadap makanan kecuali bangkai, tau darah yang mengalir, atau daging babi karena daging babi itu najis, atau kefasikan dalam bentuk disembelihnya hewan untuk selain Allah (yaitu untuk sesembahan selain Allah)".(Al-An'am:145)
Al-Imam Al-Alusi Al-Baghdadi rahimahullah menerangkan bahwa kata fa innahu rijsun yang artinya:"maka sesungguhnya ia itu najis" di ayat ini kmebali kepada lahma khinziir yang artinya:"daging babi". Karena yang paling dekat disebutnya sebelum kata fa innahu (artinya:"sesungguhnya ia") adalah daging babi. Jadi dengan ayat yang maknanya demikian inilah madzhab Syafi'i meyakini bahwa daging babi itu Syihabuddin As-Sayyid Mahmud Al-Alusi Al-Baghdadi jilid4 hal289-290).
Lihat pula Ibnu Hazm dalam Al-Muhallah, demikian pula Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam Ar-Raudlatun Nadiyyah menegaskan makna ayat tersebut seprti keterangan Al-Alusi ini
6).Bangkai termsuk benda najis, dengan dalil:
Dari Ibnu Abbas beluai mengatakan:"Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:"Apabila kulit bangkai itu telah dismak, maka sungguh ia menjadi benda suci"(HR.Muslim dalam Shahihnya Kitabul Haidl bab Thaharatu Juludil Maitah bid-Dibagh)
Maka dengan hadits ini tegaslah pengertiannya bahwa bangkai dengan kulitnya itu najis dan kulitnya menjadi suci bila telah disamak.
Demikian pengertiannya diterangkan oleh Al-Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib AL-Mawardi dalam kitab beliau Al-Hawi AL-Kabir jilid 1 hal60-63 babul Aniyah. Demikan pula diterangkan oleh Al-Imam Abu Muhammad ali bin Ahmad bin Said bin Hazm Al-Andalusi dalam Al-Muhalla bil Atsar jilid 1 hal128, kitabul Tharah, masalah ke 129. As-Syaikh Ahmad Syahir rahimahullah menguatkan pendapat yang demikian ini ketika memberi catatan kaki pada kitab Ar-Raudlatun Nadiyyah dalam At-Ta'liqatu Radliyah jilid 1 hal118.
Diterangkan oleh Imam Mawardi rahimahullah bahwa bangkai yang tidak najis hanyalah lima macam, yaitu:ikan dan segala jenis ikan, belalang, janin anak hewan yang induknya telah disembelih dengan cara yang syar'i, hewan buruan yang mati karena terlukai oleh anjung bila anjing itu dilepas dengan mengucap bismillah.(Al-Hawi Al-Kabir jilid 1 hal58).
7).Air liur, air mata dan keringat orang kafir adalah juga termasuk perkara najis dan segenap yang berasal dari tubuh orang kafir adalah najis. Dalilnya aladalah firma Allah Ta'ala:"Hanyalah orang-orang musyrik itu najis".(At-Taubah:28)
Demikian Ibnu Hazm menerangkan dalamAl-Muhalla jilid 1 hal137 masalah ke 134.
8).Khamr atau minuman yang memabukkan juga termsuk dari benda-benda najis. Dalilnya ialah firman Allah Ta'ala:"Hanyalah khamr da perjudian, dan berhala dan undian adalah perkara yang najis dari amalan setan. Maka jauhilah ia, semoga dengan demikian kalian menjadio orang yang menag".(Al-Maidah:90)
Demikian diterangkan oleh Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla jilid 1 hal133 masalah ke 130. Juga menerangkan demikian Al-Imam Abu bakar Muhammad bi Abdullah Inbul Ararabi Al-Maliki dalam Ahkamul Qur'an jilid 2 hal 651.
Adapun pengertian khamr itu telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu alihi wa sallam dalam sabda beliau:"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua yang memabukkan adalah haram. Dan barang siapa yang meminum khamr kemudian mati dalam keadaan kecanduan khamr dan belum bertaubat daripadanya, maka dia tidak akan minum khamr di akhirat (yaitu khamr yang ada di surga Allah Ta'ala)".(HR.Muslim dalam kitab Shahihnya).
Penutup
Demikianlah benda-benda najis yang wajib dijauhkan dari badan kita, baju kita, dan tempat ibadah kita. Dan wajib untuk dicuci bila terkena dengannya sehingga hilang bau, warna, dan tanda-tandanya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar