Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 27 Desember 2017

11 Amalan Dapat Jaminan Rumah di Surga

Ini ada beberapa amalan sederhana yang bila diamalkan akan dibangunkan rumah atau istana di surga. Amalan-amalan tersebut adalah:

Pertama: Membangun masjid dengan ikhlas karena Allah
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Selasa, 05 Desember 2017

Penjualan yang Aman dari Riba



عن أبي هريرة قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli (baca : dua jual beli dalam satu akad/transaksi) [HR. Tirmidzi no. 1231, Ahmad no. 9582, 10153; An-Nasa’i no. 4632; Ad-Daarimi no. 1379; Ibnul-Jarud

Minggu, 22 Oktober 2017

Keutamaan Memberikan Air Minum


Hadits Abudaud 1430
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدٍ أَنَّ سَعْدًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ الْمَاءُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَالْحَسَنِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
shadaqah apa yg lebih anda sukai?
Beliau menjawab: Air! Telah berkata kepada Kami Muhammad bin Abdurrahim, telah

Minggu, 01 Oktober 2017

Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9?

Kita sudah mengetahui keutamaan puasa Asyura. Namun ada keutamaan jika mengikutkan dengan puasa Tasu’ah yaitu puasa pada tanggal 9 Muharram di antara tujuannya adalah untuk menyelisihi Yahudi. Bagaimana jika puasanya hanya sehari, tanggal 10 Muharram saja?

Puasa Tanggal 9 (Tasu’ah) dan 10 Muharram (Asyura)
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

Senin, 07 Agustus 2017

Hikmah Sholat Gerhana yang tidak diumumkan

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz apa hukum shalat gerhana? Bagaimana jika di tempat kami gerhana tidak nampak apakah disyariatkan untuk menunaikan shalat? Jazakalloh khoir

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Gerhana Matahari dan bulan

Minggu, 06 Agustus 2017

Haji dengan Dana Talangan

Setiap Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil ‘atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Ini merupakan bukti kebenaran firman Allah :

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ

Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat yang didatangi. [Al-Baqarah/2: 125]

Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin ; ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik haji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah.

Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai produk ini.

Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.

Diriwayatkan oleh Tabrani, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ آللَّهَ تَعَاَلَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. [HR. Muslim]

Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk ini.

Bentuk Dana Akad Talangan Haji.
Seseorang yang ingin mendaftar haji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal Rp 500 ribu. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20 juta. Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18 juta. [1]

Andai pendaftar memilih talangan Rp 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 2 juta. Dan 18 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke lembaga keuangan syari’at (selanjutnya akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18 juta akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,5 juta. Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak 19,5 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan sebesar Rp 15 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 5 juta tunai, sementara Rp 15.000.000,- akan ditalangi oleh LKS. Utang pendaftar yang berjumlah Rp 15.000.000,- akan dibayarkan ke LKS secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 16,3 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada LKS maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan Rp 10 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta tunai. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan syariah. Utang pendaftar in i ke LKS sebanyak Rp 10 juta akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 11 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

TINJAUAN FIKIH
Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut adalah akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yang kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah]

Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.

Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut. Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).

Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.

Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.

Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.

HIMBAUAN
1. Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.

2. Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah.

3. Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.

Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman Allah :

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [ Al-Baqarah/2:275].

Dan hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima ibadah haji umat Islam.


Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA
 


Footnote
[1]. Deskripsi ini berdasarkan penelitian sdri. Nur uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, “analisis Manajemen pembiayaan dana talangan haji pada PT. Bank syariah Mandiri cabang Malang.”

Sumber: https://almanhaj.or.id/3734-dana-talangan-haji.html

Senin, 24 Juli 2017

Kaitan Isra Mi’raj dengan Pembebasan Masjid Al-Aqsha



Mukadimah
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya : “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia

Minggu, 23 Juli 2017

Kedudukan Masjid Al-Aqsha Menurut Al-Qur'an dan Assunah



Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman di dalam Surat Al-Isra ayat pertama yang berbunyi:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya : “Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada waktu malam dari Masjid Al-Haram ke Masjid Al-Aqsha yang diberkahi sekelilingnya untuk Kami

Rabu, 19 Juli 2017

Kisah-kisah Teladan Menakjubkan Tentang Semangat Menuntut Ilmu

Berikut ini adalah sepenggal kisah-kisah menakjubkan tentang kesungguhan para Ulama dalam menuntut ilmu. Semoga bisa menjadi pelajaran dan teladan bagi kita untuk bersemangat menjalankan aktifitas ilmiyyah : menempuh perjalanan menghadiri majelis ilmu, mencatat, murojaah (mengingat kembali pelajaran yang sudah didapat), membaca

Selasa, 18 Juli 2017

Hukum Bersalaman Setelah Sholat

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan:
“🔷Pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menyalami para sahabatnya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman.

Selasa, 11 Juli 2017

Cicilan 0% Masih Bermasalah

Apa yang dimaksud cicilan 0%?
Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?
Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika

Kamis, 22 Juni 2017

Cara Pembayaran Fidyah Puasa

Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Bagaimana Seseorang Tahu Bahwa Dirinya Mendapatkan Lailatul Qadr?

 Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani hafizhahullah

 Pertanyaan :
Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Mendahulukan Menjawab Azan ataukah Berbuka Puasa?

Mana yang harus didahulukan, mengikuti azan (menjawab azan) ataukah berbuka puasa?
Yang jelas, berbuka puasa dengan segera punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sabtu, 10 Juni 2017

Bolehkah Minta Didoakan Oleh Orang Lain?

Pertanyaan:
Apa hukum seseorang mengatakan kepada sesama Muslim: “tolong doakan saya ya”?
Syaikh Abdullah bin Jibrin menjawab:

Jumat, 02 Juni 2017

Sholat Tahajud Setelah Tarawih



Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pada bulan Ramadan, setelah menunaikan shalat tarawih dengan witir, bolehkah melaksanakan shalat tahajud sebelum makan sahur dan ditutup dengan witir juga? Terima kasih.
JAWABAN:

Dilarang Menjual Al-Quran, Karena itu Menjual Ayat Allah ?

Hukum Menjual Mushaf Alquran Katanya dilarang menjual al-Quran, apa benar? Karena termasuk menjual ayat-ayat Allah… dan ada banyak keterangan dalam al-Quran yang melarang menjual ayat-ayat Allah..
Jawab:

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya kalau kita terpaksa harus suntik siang hari waktu puasa Ramadan?

Jawaban:
Bismillah.
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:

Kamis, 01 Juni 2017

Fatawa Puasa Bin Baaz (6): Hukum Suntik Infus, Suntik Obat, Dan Suntik Bius Bagi Orang Yang Berpuasa

a)      Hukum Injeksi
Pertanyaan: Apa hukum orang yang menginjeksi di uratnya atau di ototnya pada siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan dia berpuasa lalu dia menyempurnakan puasanya. Apakah puasanya batal dan wajib mengganti atau tidak?
Jawab: Puasanya sah, karena injeksi di bagian urat bukan termasuk dari makan dan

Kamis, 02 Maret 2017

Salah Kaprah Arti Ahlan Wa Sahlan

Sejak novel dan film Ayat-Ayat Cinta meledak pada medio 2000-an lalu, ungkapan-ungkapan dalam bahasa Arab pun semakin banyak digunakan di Indonesia. Tak hanya dalam kegiatan belajar dan mengajar, ungkapan bahasa Arab juga digunakan dalam kegiatan komunikasi sehari-hari. Dan, salah satu ungkapan dalam bahasa Arab yang kini

Minggu, 12 Februari 2017

Bolehkan Menjamak Sholat, padahal sedang tidak Musafir.

di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Di dalam hadits Shahih Muslim, Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhu mengatakan:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjamak antara Dzhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ di Madinah bukan karena takut dan juga bukan karena hujan.
Said bin Jubair menanyakan kepada Ibnu Abbas mengapa Nabi melakukan hal itu: