Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 05 Desember 2017

Penjualan yang Aman dari Riba



عن أبي هريرة قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli (baca : dua jual beli dalam satu akad/transaksi) [HR. Tirmidzi no. 1231, Ahmad no. 9582, 10153; An-Nasa’i no. 4632; Ad-Daarimi no. 1379; Ibnul-Jarud
no. 600; Abu Ya’la no. 6124; Ibnu Hibban no. 4973; Al-Baihaqi 5/343; dan Al-Baghawiy no. 21111 - shahih).

At-Tirmidziy rahimahullah menjelaskan :

وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين في بيعة أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على أحد منهما قال الشافعي ومن معنى نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيعتين في بيعة أن يقول أبيعك داري هذه بكذا على أن تبيعني غلامك بكذا فإذا وجب لي غلامك وجب لك داري وهذا يفارق عن بيع بغير ثمن معلوم ولا يدري كل واحد منهما على ما وقعت عليه صفقته

Sebagian ahli ilmu menafsirkannya, mereka berkata : “Aku menjual baju ini dengan kontan senilai sepuluh dan dengan berangsur senilai dua puluh” dan ia tidak berpisah (yaitu tidak bersepakat) dengannya pada salah satu harga. Kalau ia berpisah dengannya di atas salah satunya, maka itu tidak apa-apa apabila akad berada di atas salah satu dari keduanya. Berkata Imam Asy-Syafi’i : “Dan dari makna larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dari dua penjualan dalam satu transaksi, seseorang berkata : ‘Aku menjual rumahku kepadamu dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Kalau budakmu telah wajib untukku maka aku wajibkan rumahku untukmu’ dan ini berpisah (yaitu bersepakat) dengan penjualan tanpa harga yang pasti dan setiap dari keduanya tidak mengetahui bagaimana bentuk transaksinya”.[Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1231)]

Kalau dibawa ke Penjualan kredit rumah ini penjelasannya sebagai berikut :

a. “Aku jual kepadamu rumah ini secara kontan seharga 350 jt rupiah, dan secara kredit 500 jt rupiah”; namun ketika berpisah ia tidak bersepakat dalam satu harga, apakah akan mengambil yang kontan atau secara kredit. Jadi antara penjual dan pembeli bersepakat dalam transaksi tanpa menentukan penjualan mana yang akan diambil (kontan atau kredit).

b. “Aku jual rumah ini padamu seharga 350 juta dengan syarat kamu menjual mobilmu”. Atau sebaliknya : “Aku jual rumah ini padamu dengan syarat kamu menjual mobilmu seharga 350juta”. Ketika pembeli menyepakati, maka otomatis berlangsung dua akad jual beli dalam satu jual beli. Transaksi ini sangat rentan terhadap kedhaliman pada harta.

Maka, di sini jumhur ulama mengatakan bahwa jual-beli secara kredit sebagaimana lazimnya tidak termasuk dalam larangan di atas (kecuali jika sampai berpisah penjual dan pembeli bersepakat namun tidak menentukan jenis pembayaran yang akan dilakukan – sebagaimana telah dijelaskan).

Sebab, ketika berpisah, mereka umumnya telah menyepakati jenis pembayaran yang akan dilakukan (yaitu bersepakat dengan akad kredit). Maka pada akhirnya di sini hanya ada satu jual beli saja dalam satu transaksi. Adapun contoh perkataan dari pendapat kedua (yang membolehkan kredit), maka sangat jelas bahwa akhir transaksi terdapat dua jual beli dalam satu transaksi dari pihak penjual maupun pembeli yang penuh gharar (ketidakjelasan) dan manipulasi.

Allaahu 'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar