Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan:
“🔷Pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika
bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa
menyalami para sahabatnya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling
bertemu mereka bersalaman.
Anas bin Malik radhiallahu’anhu dan Asy Sya’bi mengatakan:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا
“para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling
bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka
saling berpelukan”
Dan terdapat hadits shahih dalam Shahihain, bahwa Thalhah
bin ‘Ubaidillah-salah satu dari sepuluh sahabat yang dapat berita jadi
ahlil jannah Rodhiyallahu 'anhum- datang dari halaqoh taklim
bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menuju Ka’ab bin Malik
radhiallahu’anhu yaitu ketika Allah menerima taubatnya(atas kesalahannya
tidak ikut jihad). Thalhah pun bersalaman dengannya dan memberinya
selamat atas diterimanya taubat tersebut.
🔺Hal ini (budaya salaman) adalah perkara yang masyhur
diantara kaum Muslimin di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam begitu
pula sepeninggal beliau.
🔹Dan terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها
“👏Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat
tangan, melainkan berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun
dari pohon”
💢Maka dianjurkan bersalam-salaman ketika bertemu di masjid
atau di shaf. Jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, maka
hendaknya setelahnya sebagai bentuk keseriusan mengamalkan sunnah yang
agung ini.
Diantara hikmahnya juga ia dapat menguatkan ikatan cinta dan melunturkan kebencian.
⭕️Namun, jika belum sempat bersalaman sebelum shalat,
disyariatkan untuk bersalaman setelah shalat yaitu setelah membaca
dzikir-dzikir setelah shalat (yang disyariatkan).
🖐Adapun yang dilakukan sebagian orang yang segera
bersalam-salaman setelah selesai shalat fardhu yaitu setelah salam yang
kedua, maka saya tidak mengetahui asal dari perbuatan ini. Bahkan yang
tepat, ini hukumnya makruh karena tidak ada dalilnya. Karena yang
disyariatkan bagi orang yang shalat dalam kondisi ini adalah segera
membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang dilakukan oleh
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setiap selesai shalat fardhu.
🌀Adapun shalat sunnah, juga disyariatkan untuk bersalaman
setelah salam, jika memang belum sempat bersalam ketika sebelum shalat.
Jika sudah salaman sebelum shalat maka sudah cukup (tidak perlu salaman
lagi).”
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 11, dinukil darihttp://www.binbaz.org.sa/mat/951).url: http://abdullahsandly.blogspot.co.id/2016/02/hukum-bersalaman-setelah-sholat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar