Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat banyak dalil yang melarang menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit.
Diantaranya, firman Allah,
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit, dan bertaqwalah hanya kepada-Ku. (QS. al-Baqarah: 41)
Allah juga berfirman, menceritakan karakter orang yang baik,
لَا يَشْتَرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا
Mereka tidak menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. (QS. Ali Imran: 199)
Allah juga berfirman di ayat lain,
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا
Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sdikit. (QS. al-Maidah: 44)
Dan ayat yang semakna dengan ini ada banyak dalam al-Quran.
Yang dimaksud dengan “tsamanan qalilaa…” (harga yang sedikit) atau harga yang murah adalah dunia seisinya.
Abdullah bin Mubarak mengatakan,
Dari Harun bin Yazid, bahwa Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang makna firman Allah, “tsamanan qalilaa…” (harga yang sedikit). Lalu beliau mengatakan,
الثمن القليل الدنيا بحذافيرها
“At-Tsaman al-Qalil (harga murah) adalah dunia berikut semua isinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/243).
Sementara makna, ‘Jangan kalian menjual’ adalah jangan menukar (I’tiyadh). Sehingga makna ayat, janganlah kalian menukar ayat Allah untuk mendapatkan bagian dari kehidupan dunia.
Para ahli tafsir mengatakan, ayat ini berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan orang yahudi. Mereka menyembunyikan kebenaran yang mereka ketahui agar pengikutnya tetap loyal dan tidak diasingkan dari masyarakat mereka. Mereka mengetahui bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir, tapi mereka tidak mau menyampaikan ini agar tetap bisa ditokohkan di tengah Yahudi. Dengan ini, mereka bisa mendapatkan penghasilan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).
Karena itulah, ayat ini tidak ada kaitannya dengan jual beli mushaf al-Quran. Tidak ada orang yang menjual al-Qur’an dengan harga dunia seisinya. Sehingga tidak relevan jika ayat di atas dimaknai larangan menjual mushaf al-Quran.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
والصحيح: أنه يجوز بيع المصحف ويصح للأصل، وهو الحل، وما زال عمل المسلمين عليه إلى اليوم، ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع للانتفاع به؛ لأن أكثر الناس يشح أن يبذله لغيره
Yang benar, boleh menjual mushaf al-Quran dan boleh berdasarkan hukum asal yaitu halal. Dan aktivitas kaum muslimin melakukan jual beli mushaf hingga hari ini. Jika kita mengharamkan jual beli mushaf, tentu ini akan menghalangi orang untuk mengambil manfaat dari mushaf al-Quran. Karena banyak orang tidak mau memberikan al-Quran kepada orang lain secara gratis. (al-Mumthi’ Syarh Zadul Mustaqni’, 8/119)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar