Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhi,
Ihwan Fillah, ana dititipi amanah dari saudara ana untuk menanyakan masalah faraidl, dengan kasus sebagai berikut:
Seorang suami meninggal dunia, meninggalkan anggota keluarga yang hubungan kekerabatannya terdekat:
1. Istri
2. Satu orang anak laki-laki
3. Satu orang anak perempuan
4. Ibu dari suami
5. Saudara kandung dari Suami (3 laki-laki 4 perempuan)
Bagaimana dan berapakah bagian tiap-tiap ahli waris tersebut?
Minta tolong di check apakah metoda penghitungan yang ana buat di bawah
sudah sesuai dengan aturan faraidl ataukah belum? [Ana mengambil maraji
dari Fiqih Islam karangan Sulaeman Rasyid, dan Minhajul Muslim karangan
Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy]
Jazakallahu khair atas kesediaan antum untuk mengoreksinya.
Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhi,
Ibnul Musthafa
======================================================
Terlebih dahulu ditentukan ahli waris dzawil furudh (yang telah
tertentu
bagiannya) yaitu:
1. Istri
Berdasarkan Al-Quran surat AnNisaa ayat 12, Allah berfirman,
"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu
tidak mempunyai anak".
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan".
Oleh karena itu, dalam kasus ini karena si suami meninggalkan anak,
maka
seorang istri akan memperoleh 1/8 bagian dari total harta warisan yang
ditinggalkan.
2. Ibu
Allah berfirman:
"Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu
bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam" [Q.S. An
Nisaa:11]
"Dan untuk dua orang ibu bapak bagi masing-masingnya seperenam dari
harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak". [Q.S.
AnNisaa:11]
Maka untuk kasus di atas, seorang Ibu mempunyai hak 1/6 bagian dari
harta
peninggalan anaknya yang meninggal, karena yang meninggal mempunyai
anak.
3. Saudara kandung suami.
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi menulis mengenai Al Hajbu Pelarangan,
yaitu orang-orang yang bisa menghalang-halangi pihak lain dari mewarisi
harta yang ditinggalkan si mayit. Beliau menyebutkan ada 19 orang
diantaranya adalah:
"Anak laki-laki. Karena keberadaannya, maka cucu laki-laki dari anak
laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, semua saudara secara
mutlak,
dan semua paman secara mutlak tidak dapat mewarisi". [Ensiklopedi
Islam,
halaman 635-636]
Sulaiman Rasyid menulis bahwa:"Saudara seibu sebapak tidak mendapatkan
pusaka dengan adanya salah seorang dari empat orang berikut: Bapak,
Anak
laki-laki, dan cucu laki-laki". [Fiqh Islam, Halaman 365]
Oleh karena itu, berdasarkan keterangan di atas semua saudara kandung
suami
tidak mendapatkan bagian karena tertutup oleh anak laki-laki.
4. Anak Laki-laki dan perempuan
Dalam keterangannya, Sulaiman Rasyid menuliskan dalam buku Fiqih Islam
halaman 353 bahwa:
"Jika anak laki-laki bersama-sama dengan anak perempuan , maka keduanya
bersama-sama mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang
ada
".
Syaikh Jabir menulis bahwa,
"Anak laki laki adalah ashib (yang dapat menghabiskan harta warisan)
dengan
dirinya sendiri".
"Anak perempuan adalah ahsib karena anak laki-laki". [Ensiklopedi
Islam,
halaman:632]
Dan pembagiannya adalah seperti firman Allah dalam surat AnNisaa:11
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu,
yaitu: Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak
perempuan".
atau:
anak laki laki = (2/3) dari sisa warisan
anak perempuan = (1/3) dari sisa warisan
Kesimpulan:
Jika ahli warisnya adalah Istri, Ibu dan anak laki-laki, Syaikh Jabir
menuliskan pada contoh point nomor (7) mengenai Pokok-pokok warisan
[Ensiklopedi Islam hal 640] bahwa:
"(Jika ahli warisnya adalah) Istri, Ibu, dan anak laki-laki, maka pokok
warisannya adalah dua puluh empat karena di dalamnya terdapat bagian
seperdelapan dan bagian seperenam, seperdelapannya yaitu tiga untuk
istri
dan seperenamnya yaitu empat untuk Ibu. dan sisanya (17) untuk anak
laki-laki".
Maka untuk kasus diatas:
1. Bagian Istri adalah : (1/8) atau (3/24) atau 12.50 % dari total
harta
warisan.
2. Bagian Ibu adalah : (1/6) atau (4/24) atau 16.67 % dari total
harta
warisan.
Total Sisa bagian dari dzawil furudh = 1 - (1/6) - (1/8) = 17/24
bagian,
dan bagian ini merupakan sisa yang dihabiskan oleh anak laki-laki dan
perempuan, yaitu:
3. Bagian anak laki-laki = (2/3) * (17/24) = (34/72) atau 47.22 %
bagian
dari total harta warisan
4. Bagian anak perempuan = (1/3) * (17/24) = (17/72) atau 23.61 %
bagian
dari total harta warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar