Pendahuluan
Perkembangan sains yang luar biasa yang dicapai para ilmuan biologi,
embriologi, genetika, dan terakhir kloning hewan sebagai rintisan kloning
manusia, telah melampaui seluruh ramalan masa depan manusia dan membuat banyak
orang terkagum-kagum.
Perkembangan dan pemanfaatan sains yang luar biasa berkat kemajuan
teknologi
yang persat tersebut,tiada lain merupakan bukti yang menunjukkan
keagungan dan kekuasaan Allah Subhanallahu wata'ala seta kebijaksanaan dan kesempurnaan
ciptaan-Nya. Selain itu, perkembangan ilmiah tersebut juga membuktikan bahwa
Allah Subhanallahu wata'ala adalah benar-benar Sang Pencipta yang telah
menciptakan alam semesta ini.
Perkembangan dan pemanfaatan sains itu juga membuktikan bahwa alam
semesta tidaklah tercipta secara kebetulan, karena didalamnya terdapat
peraturan yang sangat teliti dan hukum yang sangat rapi untuk mengandalikan dan
menjalankan alam semesta. Di samping itu dalam alam semesta terdapat
sifat-sifat khas yang sudah disiapkan sdemikian rupa, sehingga dapat sesuai
untuk segala benda dan makhluk yang ada didalamnya. Semua ini menafikan kemungkinan bahwa alam
tercipta secara kebetulan, sebab suatu peristiwa kebetulan tidak akan mampu melahirkan
peraturan yang teliti dan hukum yang rapi. Adanya peraturan dan hukum alam yang
sangat akurat ini, tentu saja mengharuskan danya Sang Pengatur dan Sang
Pencipta yang Maha Berkuasa dan Maha Bijaksana. Allah Subhanallahu wata'ala
telah berfirman :
“Sesungguhnya
Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49)
Allah
Subhanallahu wata'ala berfirman:
“...dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan
ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.”(QS. Al-Furqan: 2)
ayat diatas berarti, Allah Subhanallahu wata'ala telah menciptakan segala
sesuatu dengan memperhitungkan ukuran dan kesesuaian untuknya, serta telah
mempersiapkan komdisi-kondisi yang cocok baginya. Karenanya, penciptaan alam
semesta sesungguhnya telah terlaksana dangan pertimbangan yang sabgat
bijaksana, bukan tanpa pertimbangan. Dan pencitaan alam semesta ini merupakan
penciptaan sesuatu dari ketiadaan (creatio
ex nihillo), karena pengertian pencitaan adalah mengadakan sesuatu dari
tidak ada, bukan mengadakan sesuatu dari apa yang suadah ada. Mengadakan sesuau
dari apa yang sudah ada bukanlah proses pencitaan.
Perkembangan sains yang dicapai para ilmuan, seta pemanfaatannya yang
amat mengagumkan berkat dukungan pekembangan teknologi yang pesat itu (baik
yang diterapkan pada manusia, hewan, maupun benda mati) sebenarnya hanyalah
sekelumt dari rahasia dan hukum alam yang mengendalikan dan mengatur seluruh
benda yang ada, serta hanya secuil pengetahuan tentang sifat-sifat khas yang
dilekatkan Allah Subhanallahu wata'ala pada benda-benda secara sedemikian rupa,
sehingga dapat sesuai dengan komdisi-kondisi yang ditetapkan baginya. Maha
Benar Allah Subhanallahu wata'ala yang telah berfirman :
“...dan
tidaklah kami diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS Al-Israa’ : 85)
Apa yang telah dicapai dan dikerjakan para ilmuan tersebut, sebenarnya
hanya penemuan sederhana terhadap peraturan atau hukum alam dan sifat-sifat
khas yang ada di alam semesta. Penemuan tersebut hakikatnya merupaka upaya
untuk menyingkap hal-hal tersebut dan sama sekali tidak ada unsur penciptaan
didalamnya, sebab penemuan tersebut bukan mengadakan sesuatu dari tidak ada,
melainkan hanya menyingkap apa yang sudah ada.
Dengan semakin majunya sains serta semakin banyaknya penemuan rahasia dan hukum alam oleh para ilmuan itu,
maka sebenarnya semakin bertambahlah tanda-tanda kebesaran Sang Pencipta,
kesempurnaan kekuasaan-Nya, dan kerapian hikmah-Nya. Semua ini sudah seharusnya
dapat semakin memantapkan keimanan kepada-Nya. Inilah yang telah disyariatkan
oleh Allah Subhanallahu wata'ala dalam firman-Nya :
“Kami akan
memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami disegenap ufuk dan
pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bahwa Al-Qur’an adalah benar.” (QS.
Fushshilat : 53)
Perkembangan sains yang spektakuler tersebut kini telah sampai pada
penemuan kloning tumbuhan dan hewan yang dianggap sebagai rintisan untuk
kloning manusia. Hal ini telah banyak menyita perhatian banyak orang, sehingga
menimbulkan tantangan untuk menjawabnya. Dan menjawab tantangan tersebut adalah
suatu keharusan, sebab termasuk dalam aktifitas pengaturan urusan manusia dan
pengawasan terhadap kondisi masyarakat. Di samping itu, masalah kloning memang
telah bersentuhan langsung dengan kehidupan kaum muslimin.
Kemajuan ilmiah tersebut meskipun merupakan hasil eksperimen ilmiah dan
sains itu sendiri bersifat universal (dalam arti tidak secara khusus didasarkan
pada pandangan hidup tertentu) akan tetapi penggunaan dan pengambilannnya tetap
didasarkan pada pandangan hidup tertentu.
Dan mengingat penemuan-penemuan ilmiah tersebut muncul pertama kali di
dunia barat, dengan sendirinya dunia barat mengambilnya dengan alasan adanya
manfaat pada penemuan tersebut, sesuai dengan pandangan hidup merekan yang
berdasarkan ide pemisihan agama dari kehidupan (sekularisme), serta pandangan
bahwa manusialah yang berhak membuat aturan hidupnya sendiri (demokrasi).
Pandangan terakhir ini muncul karena manisia dianggap sebagai pemilik kedaulatan,
yang mempunyai kapasitas akal memadai untuk memahami berbagai kemaslahatan dan
kemafsadatan serta berbagai kemamfaatan dan kemudoratan.
Selain itu dunia barat telah menetapkan nilai materi (yaitu nilai
kemanfaatan (Prakmatisme)) sebagai tolak ukur mereka dalam kehidupan dan
dijadikan sebagai satu-satunya nilai yang diakui diantara niali-nilai yang ada.
Mereka tidak memperhitungkan nilai-nilai lainnya, yakni nilai rohani
(spiritual), niali akhlak (moral), dan nilai kemanusian. Kalaupun mereka
beraktifitas untuk mewujudkan niali-nilai tersebut, dalam hal tersebut
semata-mata karena aktifitas itu akan emdatangkan manfaat. Jika aktifitas itu
mereka anggap tidak menghasilakn manfaat, maka mereka tidak akan melakukannya
dan bahkan tidak akan memperdulikannya sedikitpun.
Oleh karena itu, tatkala mereka mempergunakan suatu penemuan ilmiah,
mereka tidak memperhitungkan aspek apapun kecuali bahwa penemuan itu akan dapat
mendatangkan nilai materi, yaitu kemanfaatan. Mereka tidak mempertimbangkan
lagi apakah penemuan itu sesuai atau tidak dengan nilai-niali rohani, akhlak,
dan kemanusiaan, sebab nilai-nilai ini memang bukan tolak ukur perbuatan
mereka, dan tidak mendapat cukup pengakuan dari mereka. Tolak ukur satu-satunya
adalah nilai materi yang nampak dalam aspek kemanfaatn.
Sesungguhnya pandangan hidup barat tersebut adalah pandangan hidup kufur
yang sangat bertentangan dengan pandangan hidup Islam. Ini dikarenakan
pandangan hidup Islam telah mengharuskan manusia untuk melaksanakan seluruh
perbuatannya dalam kehidupan sesuai dengan perintah dan larangan Allah.
Pandangan hidup Islam juga mengharuskan manusia untuk menstandarisasi seluruh
perbuatannya dengan tolak ukur Islam, yaitu halal dan haram semata. Perbuatan
halal adalah apa yang telah dibolehkan-Nya dan perbuatan haram adalah apa yang
telah dilarang-Nya. Dan hukum-hukum untuj halal dan haram diambil dari
nash-nash syara yang termaktub dalam Al Quran dan As Sunnah, dan dari sumber
hukum lain yang telah ditunjukkan oleh Al Quran dan As Sunnah, Yaitu Qiyas dan
Ijma sahabat. Yang halal boleh diambil dan haram harus ditinggalkan, tanpa
melihat lagi aspek kemaslahtan dan kemaksadatan serta aspek kemanfaatan dan
kemudoratan. Sebab yang menjadi pedoman adalah hukum Allah semata, Karena Allah
Subhanallahu wata'ala yang berhak menjadi Mussyari’ (pembuat hukum), bukan
manusia. Akal manusia tugasnya adalah memahami nash-nash syara yang ada, bukan
membuat nash dan merekayasa hukum.
Oleh sebab itu, kendatipun penemuan ilmiah bersifat universal (dalam arti
itdak secara khusus didasarkan pada pandangan hidup tertentu) akan tetapi
penggunaan produk-produk penemuan ilmuiah wajib didasarkan pada hukum-hukum
syara. Maka apa saja yang dibolehkan syara, berarti dapat diambil. Apa saja
yang diharamkannya, berarti harus ditinggalkan dan haram untuk dimanfaatkan.
Demikianlah seharusnya pandangan kita dan perlakuan kita terhadap produk sains.
Prinsip inilah yang menjadi landasan kami dalam membahas topik-topik yang
ada dalam kitab yang sedrhana ini. Kami telah mendalami topik-topik tersebut
menurut pandangan nash-nash syara’ dan telah mencurahkan segala kemampuan kami menerangkan
pula diambil dan apa yang haram diambil, sesuai dengan pengertian yang
ditruntut nash-nash tersebut, tanpa mempertimbangkan aspek lain sedikitpun,
yakni aspek kemaslahatan dan kemafsadatan, atau kemanfaatan dan kemudoratan, ini karena kemaslahatan hakikih
adalah apa yang diniali sebagai kemaslahatan oleh As Syari’ (Allah) Yang Maha
Bijaksana. Adapun kemaslahatan yang tidak dinilai-Nya sebagai kemaslahatan,
maka wajib untuk ditinggalkan dan haram diambil. Sebab mengambil kemaslahatan
seperti ini, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum syara dan merupakan
perbuatan dosa.
Sekali lagi prisip inilah yang kami pegang untuk membahas topik-topik
yang ada, yaitu masalah kloning transplantasi organ, abortus, bayi
tabung,penggunaan organ tubuh buatan serta definisi hidup dan mati. Kami telah
mengarahkan segala kemanpuan kami membahas topik-topik tersebut, seraya memanjatkan do’a kepada Allah
Subhanallahu wata'ala kami mendapatkan. Kami juga memohon kepada Allah agar Dia
memberi petunjuk kepada kaum muslimin seluruhnya untuk ikhlas berpegang teguh
berpegang teguh pada hukum-hukum syara’ dan agar Dia memuliakan mereka dalam
waktu dekat ini dengan berdirinya negara Kilafah Islamiyah dan berlakunya hukum
Al-Qur’an dan As-Sunnah Rosul-Nya. Yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah.
“Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.”(QS. Al-Baqarah
: 386)
Kloning
Kloning
manusia kembali menghangat Advanced Cell Tecnology diberitakan berhasil
melakukan kloning embrio manusia (Kompas,
27/11/2001) dan khabar terakhir mengejutkan bahwa janin hasil kloning telah
berusia dua bulan dalam kandungan. (Kompas,
9/4/002).
Pencapaian terakhir ini adalah
pekerjaan Severino Antirori spesialis kandungan dari Roma yang pada pertemuan
di Akedemi Sains Nasional, Washington, Juli 2001 bersama koleganya Panoss Zavos
dari universitas Kentucky, AS, mengklaim telah mencoba transfer inti sel yang
dikenal sebagai nuclear transfer
(NT), teknologi yang digunakan untuk kloning, pada delapan pasangan dari
Inggris.
(Riset kloning
embrio manusia pada sel tunas, yakni sel induk tak terprogram yang bisa berubah
menjadi berbagai jenis pada tubuh manusia, bisa membantu mencegah atau
mengobati berbagai penyakit dari kanker sampai diabetes).
Berikut proses
reproduksi kloning:
Sumber: www.msn.bc.com
Kata kloning, dari kata Inggris clone,
pertama kali diusulkan oleh Herbert Webber pada tahun 1903 untuk mengistilahkan
sekelompok makhluk hidup yang dilahirkan tanpa proses seksual dari satu induk.
Secara alami kloning hanya terjadi pada tanaman: menanam pohon dengan stek.
Kloning pada binatang hanya terjadi pada sebagian tubuh saja seperti regenerasi
ekor cicak yang putus. Baru 65 tahun kemudian John Gurdon berhasil menciptakan
klon katak dengan menggunakan sel telur.
Pada tahun enam puluhan sampai tujuh puluhan istilah kloning dikenal publik
dengan intepretasi masing-masing novel fiksi ilmiah The Clone dan penamaan
komputer: PC clone. Tak kurang dari Alfin Toffler, dalam bukunya Future Shock, tahun 1970 menggunakan
istilah ini untuk memprediksi bahea kelak manusia bakal mampu menciptakan
kopi-karbon dirinya sendiri.
Kloning kembali menjadi sorotan publik tahun 1997 ketika teknilogi ini
berhasil diterapkan untuk kali pertama pada hewan tingkat tinggi oleh tim
peneliti dari institut Roslin di Skotlandia pimpinan Ian Wilmut.
Tenologi kloning didasarkan pada pemindahan inti sel yang mengandung
genom (sebagai donor) ke dalam sel telur yang inti selnya telah dihilangkan. Kloning
janis ini, sesuai dengan tujuannya, disebut kloning reproduksi. Paten teknilogi
NT diberikan Januari 2000 di Inggris. Aslinya teknologi ini dikembangkan untuk
mengembangkan varietas unggul hewan ternak, tapi berita ini segera mangejutkan dunia
karena kekawatiran kloning manusia semakin menjadi kenyataan.
Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang
sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan,
hewan,maupun manusia.
Kloning manusia
adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan
induknyayang berupa manuia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel
tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya
(nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum ) wanita –yang
telah dihilangkan inti selnya – dengan suatu metode yang mirip dengan proses
pembuahan atau iseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia
dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu
dimasukan kedalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan.Lalu dengan
bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus lisrtik, inti sel digabungkan
degan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi sel telur yang telah
bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer kedalam rahim seorang perempuan
agar dapat memperbanyak diri , berkembang,berdiferensiasi, dan berubah menjadi
janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahiorkan secara
islami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang
yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur
perempuan.
Pembuhahan dan iseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada
sel-sel tubuh manusia (sel somatik) bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui
dalam tubuh manusia terdapat miyaran bahkan terdapat trilyunan sel. Dalam setip
sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang
diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah
zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel ini
mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom
bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat
terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan
menjadi 46 buah, yakni setengahnya lagi
berasal dari perempuan. Jadi
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh
seseorang telsh mengandung 46 buah kromosom atau telah mengandung seluruh
sifst-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak
yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari
orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan
keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat
diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat
berwarna yakni berupa selembar gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikitpun.
Proses pembuahan
yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan
perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan atau tanpa adanya
laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin.Proses ini
dapat terlaksana dangan cara mengambil sel tubuh seseorang perempuan – dalam
kondisi tanpa adanya laki-laki – kemudian diambil inti selnyayang mengandung 46
kromosom, atau dengan kata lain diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat
yang akan diwariskan. Inti sel kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan
yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam
rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel
tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi
akan memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin.
Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan kedunia. Anak yang
dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan
yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning
dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya
tampa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuangan alami akan terjadi dari pihak ayah
dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka akan mempunyai corak yang sama. Dan
kemiripan diantara anak-anak, ayah dan saudara-saudara
Laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara permpuannya begitu pula kemiripan
diantara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukan nuansa perbedaan dalam
penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan.
Begitu pula mereka akan berbeda – beda dari segi potensi-potensi akal dan
kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses kloning, sifat-sifat
yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel
tubuh, baik laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri
yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya (seperti tinggi dan
lebar badan serta warna kulit) Dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan
kejiwaan yang bersifat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi
seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedangkan ciri-ciri yang
diperoleh melalui usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika selnya diambil dari
seorang ulama yang Faqih, atau Mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka
tidak berartisi anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini
merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
Prestasi ilmu pengetahuan yng sampai pada penemuan proses kloning,
sesunggunya telah menyingkapkan sebuah
hukum alam yang diterapkan Allah Subhanallahu wata'ala pada sel tubuh manusia
dan hewan, karena proses kloning telah
menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi
menghasilkan keturunan, Jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur
perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu
tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur
perempuan.
Demikian fakta yang ada pada kloning manusia ada jenis. Ada jenis lain
dari kloning manusia ini, yaiti kloning embrio. Kloning embrio ini
didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis dengan
embrio yang terbentuk falam rahim seorang ibu. Dengan proses ini seseorang
dapat mengkloning anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan embrio
dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan
seterusnya, yang selanjutnya akan
menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang
sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses kloning
embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber kloning.
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan
belakangan ini kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Bagaimana
hukum kloning ini menurut hukum Islam.
Sesungguhnya
tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbiki kwalitas tanaman
dan hewan, meningkatkan produktifitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak
penykit manusia terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan obat-obatan
kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan serta meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk
dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula
memanfaatkan tanaman dan hewan pada proses kloning gua mncari obat yang dapat
menyembuhkan berbagai penyakit manusia(terutama yang kronis) adalah kegiatan
yang dibolehkan dalam Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub),sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula
memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan
hadits dari Anas ra yang telah berkata, bahwa Rasullullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali
menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik radliyallahu 'anhu , yanh berkata.”Aku
pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang arab Badui. Mereka berkata,
‘Wahai Rosullallah, bolehkah kami berobat? ‘maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam menjawab:
“Ya,.
Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya...”
Oleh karena itu dibolehkan
memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi
produktifitasnya atu untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba,
onya, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk
mempertinggi produktifas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun
untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit- penyakit yang
kronis.
Demikianlah
hukum syara’ untuk kloning tanaman dan hewan. Adapun huklum kloning manusia –
andaikata saja sudah berhasil dilakukan, padahal kenyatannya belum – dan
kloning embrio adalah sebagai berikut:
1. Kloning embrio :
Kloning
embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri, yang terbentuk
dari pertemuan antara sel suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu
dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang
berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu
dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan
embrio pertama yang menjadi sumber penambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio
itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri), atau dalam
rahim istri kedua dari suami bagi istri pertama pemilik sel telur yang telah
dibuahi tadi.Kedua bentuk kloning ini hukumya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis
keturunan). Padahal islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetepi jika sel-sel
embrio tersebut – atau satu sel darinya – ditanamkan dalam rahim perempuan
pemilik sel telur tiu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning
seperti ini adalah upaya memperbnyak embrio yang sudah ada dalam rahim
perempuan itu sendiri, dengan suayu yeknik tertentu untuk menghasilkan anak
kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.
2. Kloning Manusia :
Adapun
hukum kloning manusia meskipun hal inibelum terjadi, tetepi para pakar
mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan
bagi keberhasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat
berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini
dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya
diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang
inti selnya. Sel telur ini – setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki
– lalu ditransfer kedalam rahim seorang perempuan agar dapat memperbanyak diri,
berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi
ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang
menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kloning manusia dapat
pula berlangsung diantara perempuan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki.
Proses ini dilangsungkan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan,
kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti
selnya. Sel telur ini (setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan) lalu
ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah
menjadi janin, dan akhirnyadilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan
keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber
pengambilan sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa
yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba(Dolly). Mila-mula inti sel
diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya, lalu sifat-sifat
khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel
tersebut dimasukkan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya
dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan kedalam rahim domba agar
memperbanyak diri, brkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya diahasilkan
bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang
sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan – baik yang
bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan
tang lebih cerdas, lebih kuat , lebih sehat, dan lebih rupawan maupun yanga
bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu
bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat – seandainya benar-benar terwujud,
maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Klonig ini haram menurut islam dan tidak boleh
dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :
1. Anak anak produk proses kloning
tersebut dihasilkan melalui cara tang tidak alami. Padahal justru cara alami
itulah yang telah ditetapkanoleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai
sunatullah untuk menghasilkan anak dan keturunan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
:
“ Dan bahwasanya Dialah yang
menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dan air mani apabila
dipancarkan.” (Q.S An Najm : 45-46)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang
ditumpahkan (kedalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumapal darah, lalu
Allah menciptakannnya, dan menyempurnakannya. Lalu Allah menjadikan dari
padanya sepasang laki-laki dan perempuan” (QS.
Al Qiyaamah : 37-39)
2. Anak-anak produk kloning dari
perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak
produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur – yang
telah digabubgkan dengan inti sel tubuh – kedalam rahim perempuan yang buka
pemilik sel telur, tidak akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi
tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini
merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi initidak
terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. “ (QS. Al Hujuraat : 13)
Hal ini juga bertentangan dengan firman-
Nya :
“Panggilah mereka (anak-anak angkat
itu) dengan memakai nama bapak- bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)
3. kloning manusia akan menghilangkan
nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra yang
mengatakan bahwa Rosullallah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang
bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal atau taat) kepada selain
tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh
manusia” (HR. Ibnu Majah).
Diriwayatkan dari Abu Utsman
‘Annahri ra, yang berkata: “Aku mendengar Saad dan Abu Barkah masing-masing
berkata, kedua telingaku telah mendengar
dan hatku telah menghayati sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Siapa saja yang mengaku-ngaku
(sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang
itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram”. (HR. Ibnu Majah).
Diriwayuatkan dari Abu Hurairah
bahweasanya tatkala turun ayat li’an dia mendengar Rosullallah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja perempuan yang
memasukkan kepada suatu kaum nasab (seorang) yang bukan dari kalngan kaum itu,
maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah
memasukkannya kedalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknaya
sendiri padahaldia melihat (kemiripannya) maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan
membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian
(pada hari kiamat nanti)”. (HR. Ad-Darimi).
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia
yang unggul(dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan) jelas
mengharuskan seleksi terhadap laki-laki dan perempuan yang mempunyai
sifat-sifat unggul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami istri
atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan
diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat yang diinginkan
dan sel-sel- telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta
diletakkan dalam rahim perempuan terpilih, yang mempunyai sifat-sifat
keunggulan. Semua ini akan memgakibatkan hilangnya nasab dan bercampuraduknya
nasab.
4. Produksi anak melalui proses
kloning akan mencegah palaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum
tentang perkawinan nasab, nafkah, hak kewajiban antara bapak dan anak, waris,
perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ashabah, dan lain-lain. Disampind
itu klining akan mencampuradukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi
fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak.
Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir
balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan
dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan
tidak boleh dilaksanakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai perkataan iblis
terkutuk vyamg mengatakan:
“Dan akan Aku
(iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
mngubahnya.”(QS. An-Nisa’: 119).
Yang dimaksut
ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah
ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran
dan berkembangbiak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan
serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan. Sementara
itu Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut
wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perenpuan yang diikat dengan kat
nikah syah.
Pertimbangan Teologi
Al-Qur’an
mengisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses reproduksi manusia.
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dari suatu sari pati (berasal) dari tanah(12). Kemudian Kami jadikan saripati
itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim) (13). Kemidian air
mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan tulang
belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah,
Pencipta Yang Paling Baik. (Q.S.
Al-Mukminun:13-14)
Ayat ini
mengisyaratkan unsur manusia ada tiga unsur, yaitu unsur jasad (jasadiyyah),
unsur nyawa (nafs), dan unsur roh (ruh) yang dalam ayat ini disebut khalqan
akhar. Seseorang baru disebut manusia jika memiliki ketiga unsur ini. Itulah
sebabnya sebagian ulama Fiqih, terutama kalangan Hanafiah tidak menganggap dosa
besar terhadap aborsi dibawah empat bulan, karena mereka menganggap preses installing roh setelah jani berumur
empat bulan atau aetelah daging dan kulit membungkus tulang jabang bayi.
Sujudnya para malaikat dan makhluk lain kepada Adam setelah Allah meniupkan roh
kedalam diriAdam (wa nafakhtu fihi min
ruhi).
Ayat
tersebut diatas menggunakan kata tsumma
khalaqnakum (kemudian Kami menciptakan
manusia), kata ganti dalam bentuk plural, tidak dikatakan : tsumma khalaqtukum (kemudian Aku
menciptakan ). Dalam kaidah tafsir, sering ditemukan jika Allah Subhanahu wa
Ta’ala menggunakan kata ganti plural untuk dirinya Yang Maha Esa maka biasanya
mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain selain dirinya dalam proses
terwujudnya suatu kejadian atau ciptaan.
Daam proses
penciptaan awal (Adam), Tuhan menggunakan kata ganti mufrad (wanafakhtu) ketika meniupkan roh kepada
Adam. Akan tetapi, proses reproduksi manusia, Tuhan menggunakan kata ganti
jamak (khalagna). Ini mengisyaratkan
kemungkinan adanya intervensi manusia atau unsur-unsur lain didalam proses
perwujudan manusia.
Al-Quran
juga mengisyaratkan proses reproduksi non-konvesional. Ada manusia tanpa bapak
dan tanpa ibu yaitu Adam
”Dia menciptakan manusia dari
tanah kering seperti tembikar” (Q.S. Ar-Rahman: 14)
Ada manusia tanpa ibu yaitu Hawa
“Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu”.(Q.S. An-Nisa’: 1)
Ada manusia tanpa bapak yaitu
Isa 'alaihis salam
“Sesungguhnya misal (penciptaan)
`Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam
dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang
manusia), maka jadilah dia”.(Q.S. Ali
‘Imran: 59).
Bahkan,
dijaman Nabi Shaleh ada unta yang lahir dan keluar dari sela-sela bebatuan
tanpa induk dan tanpa pejantan
“Hai kaumku, inilah unta betina
dari Allah, sebagai mu`jizat (yang menunjukkan kebenaran) untukmu, sebab itu
biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan
gangguan apapun yang akan menyebabkan kamu ditimpa azab yang dekat." (Q.S.
Hud:64).
Dan Nabi Isa 'alaihis salam mempunyai mukzijat untuk menyembuhkan cacat
permanen dan menghidupkan orang yang sudah meninggal dunia tahun silam.
Populasi burung / serangga (thairan
ababil) dalam jumlah besar dan dengan seragam membawa batu atau wieus lalu
menghancurkan pasukan Abrahah
Apakah
kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara
bergajah?. Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka(untukmenghancurkan Ka`bah) itu
sia-sia?, Dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong,
yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia
menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).
(Q.S.
Al-Fil: 1-5).
Ayat tersebut mengisyaratkan
dari sudut proses, kloning dimungkinkan terjadinya, akan tetapi kewenangan dan
motif intuk melakukannya masih menjadi perdebatan. Apakah manusia dalam kepastiannya
pengganti sebagai Tuhan (khalifah Allah)
berkewenangan melakukan proses itu atau tidak? Kalau sekiramya dimungkinkan,
kloning jenis apa saja? Apakah termasuk mengklon dalam arti “memproduksi”
manusia baru? Atau hal ini hanya dimungkinkan bagi suatu pasanhgan yang
betul-betul tidak bisa melahirkan anak secara koinvesional? Atau kloning hanya
dibatasi pada penciptaan sel jaringan tubuh tertentu yang memungkinkan seorang
manusia menjadi khalifah dan hamba yang berkualitas? Kesemuanya ini akan dilihat
dari sudut pertimbangan moral dan hukum.
Pertimbangan Moral
Manusia
seutuhnya (bani Adam) sebagai makhluk yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'ala
ialah manusia yang memiliki ketiga unsur sebagaimana disebutkan diatas.
Pertanyaaan kita disini, apakah manusia yang lahir dari proses kloning juga
memiliki roh? Jangan sampai yang terjadi hanya makhluk biologis yang menyerupai
manusia, karena dalam Al-Qur’an lain
nyawa lain roh. Installing roh
kedalam diri manisia dilakukan sendiri oleh Allah seperti Ia menciptakan Adam.
Manusia tanpa
roh adalah monster yang sangat mengerikan. Kita lihat saja nanti seperti apa
perkembangan manusia kloning itu. Didalam perspektif Al-Qur’an, pertimbanagan moral
dalam dunia penelitian sangat penting. Ayat Al-Qur’an yangpaling pertama
diturunkan ialah iqra’ bismi Rabbik
bacalah dengan nama Tuhanmu). Kata Iqra’ seakar kata dengan istiqra’ berarti penelitian. Aktivitas
riset dan penalitian harus selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan
tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu mempunyai resiko. Bahykan,
mungkin bisa dikatakan malapetaka bagi dunia kemanusiaan jika ilmu dan
agamadipisahkan. Kata iqra’ sebagai
simbol ilmu pengetahuan dan kata Rab
sebagai simbol agama menjadi suatu kata majemuk didalam didalam ayat tersebut.
Ini mengisyaratkan bahwa ontologi dan epistimologi keilmuan dalam perspektif
Al-Qur’an tidak boleh bebas nilai. Ilmu-ilmu sihir dapat saja dipelajari,
tetapi mengamalkan sihir itu tidak dibenarkan. Demikian isyarat dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mungkin posisi kloning manusia dapat dihubungkan
dengan riwayat tersebut. Oengetahuan tentang kloning, termasuk kloning pada
manusia dapat saja dipelajari, tetapi pengamalan realisasinya perlu
dipertimbangkan sehati-hati mungkin. Adapun kloning terhadap makhluk biologis
lain seperti manusia, Nabi pernah memberi isyarat kebolehannya. Ketika salah
seorang sahabat Nabi ditegur untuk meninggalkan teknik okulasi terhadap tanaman
pohon kurma, sahabat itu memberikan penjelasan bahwa dengan teknik okulasi,
pohon kurma akan lebih produktif. Akhirnya, Nabi memberikan pernyataan tanda
setuju: “Kalian lebih tahu mengenai urusan duniamu” (antum a’lamu bi umuri dunyakum).
Meskipun
manusia sebagai khalifah dan Tuhan menundukkan semua makhluk kepadanya yang
dikenal dengan konsep taskhir
(penundukan alam semesta), tetapi manusia tidak pantas mengekspresikan
kebebasan kreatifnya dalam segala hal.Banyak ayat yang memperingatkan manusia
agar berhati-hati mengembangkan misi kekhalifahannya. Repriduksi manusia ideal
ialah pertemuan antara sperma dan sel telur yang berproses didalam rahim istri
yang sah, sebagaimana disyaratkan dalam atay terdahulu.
Kloning
terhadap manusia tidak pernah ditemukan ayat dan hadisnya secara khusus, baik
yang melarang maupuan yang membolehkannya. Namun, semangat umum ayat-ayat Al-Quran
dan hadis berorientasi kepada peningkatan kulitas hidup dan martabat kemanusiaan.
Jika kloning manusia terbukti akan melahirkan manusia yang tidak produktif,
terutama dalam mengembangkan amanah beratnya sebagai khalifah dibumi, apalagi
jika terbukti menurunkan martabat kemanusiaan, maka kloning dapat ditolak
dengan pertimbangan moral.
Pertimbangan hukum
Pertanyaan fiqih
terhadap proses manusia sudah dapat dibayangkan rumitnya. Munkin ulama fiqihlah
yang paling pertama akan menolak kloning manusia itu.
Persoalan
pertama yang akan muncul ialah bagaimana nasib nasab manusia kloning tersebut?
Dia anak siapa, hak waris dan perwaliannya dari mana? Siapa
mukhrimnya? Bagaimana konsep
persusuan (mushaharaq) terhadap dirinya? Siapa yang bertanggung jawab terhadap
nafkah dan kehidupannya? Siapa pan dan laqab anak itu?
Hukum-hukum
yang hidup dalam masyarakat juga kan menimbulkan masalah. Latar belakang
keluarga dari garis keturunan ibu dan bapak masih menjadi unsur penting didalam
berbagai pertimbangan hukum. Jika seseorang tidak mempunyai ayah atau ibu
konvensional belum ada pemecahannya dalam hukum atau fiqih Islam. Berbeda kalau
seseorang kehilangan ayah atau ibu karana meninggal dunia atau hilang, dapat
segera diselesaikan oleh pengadilan.
Berbagai kekhawatiran yang akan membayangi proses
kloning manusia, antara lain tingginya frekuensi mutasi pada gen produk
kloning. Efeknya nanti akan terlihat pada beberapa waktu kemudain. Dari segi
pembiayaan sudah pasti kloning manusia akan memerlukan pembiayaan sangat bnesar.
Sebagai perbandingan, Dolly konon memerlukan 272 kali eksperimen dengan biaya
yang luar biasa. Konon seorang kaya amerika harus menghabiskan 2,3 juta dollar untuk
mengklon anjing kesayangannya yang telah mati. Bayangkan, sementara kita harus
kehilangan biaya yang begitu besar untuk memperjuangkan satu kandidat
“manusia”, sementara ribuan “manusia-manusia formal” meninggal setiap hari karena
kekurangan gizi. Jadi, jika maksud dan tujuan (maqashid) kloning manusia untuk kemanusiaan, mka akan
kontraproduktif. Lebih baik dana sebesar itu diberikan kepada fakir miskin.
Lain halnya
kloning sel organ tubuh tertentu untuk keperluan pengobatan. Hal ini memerlukan
pembahasan lebih mikro. Mungkin hal ini bisa dihubungkan denganpencakokan organ
tubuh yang sudah ada hukumnya di dalam masyarakat.
Penutup
Jika kita
mempertimbangkan seluruh aspek yang akan muncul dari kloning manusia
sebagaimana disebutkan diatas, maka pertimbangan ushul fiqih dapat dijadikan dasar bahwa jika sesuatu itu lebih
banyak mudlaratnya daripada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak. Apakah
penolakan itu namanya haram atau makruh ditentukan lagi oleh pertimbangan
kasuistis.
Dengan
demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk
fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang
tidak diikat dengan akad nikah yang syah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar