Dalil-dalil tentang Puasa Syawal
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa
Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa
seumur hidup'." [Riwayat
Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433,
At-Tirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa
berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak
ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan
alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini,
seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan,
atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar
bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah
perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang
shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak
mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah
ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka
boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal,
apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah
wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari
Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara
berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda
pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih
berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat
mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud."
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka
telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau
ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]
2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus
berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa
Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa
Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]
Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal
padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?
Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal
maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun."
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia
punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali
telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)
Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa
menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia
mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat
kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah
mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya
untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa
Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah
puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja
dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul
dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa
sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat
mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih
utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) :
"..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)"
[Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan
kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak
diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi
hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah
yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"
Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal,
karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan
atau tanpa udzur.
Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala
puasa Syawal enam hari
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari
di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala
puasa enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan
kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia
berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang
merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan
Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun.
Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa Ramadhan sama
dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua
bulan"
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan
hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan
sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka
hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya
dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat
lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan
untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau
kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak
bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.
Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri
saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ?
Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?
Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya
hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal
ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu
berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan
puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak
membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang
suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri
istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik
itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat
lainnya.
Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita
yang telah bersuami ?
Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak
musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi
seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan
seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa
Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya
sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka
dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang
dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa
tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh
hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa
sehari sebelum atau setelahnya.
(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)
Sumber :
www.salafy.or.id
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar