Muqoddimah
Segala Puji Bagi Allah Subhanahu wa
Ta’ala Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi selain Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga
Allah
Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya
dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan
hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir.
Setelah itu, merupakan suatu
kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa
sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa
beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan
Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari
hukuman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Tanda dan bukti hal itu adalah
dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah,
larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia
mengatakan : “sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat)”.
Diantara
hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian
sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta'at kepada Allah Subhanahu Wa
Ta'ala dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan takut pada hukumanNya.
Kalau kita mau memeperhatikan
kebanyakan orang ? semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi hidayah kepada
mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran ? akan didapati mereka melakukan
perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan
yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah Subhanahu Wa
Ta'ala dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat
ancaman keras.
Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Beranjak
dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling
nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum
muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa
hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat.
Saya kumpulkan risalah ini
berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga
diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman
bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.
Larangan untuk melakukan Isbal
adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama
saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu
lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya .
Isbal adalah suatu lambang
kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat
biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Maka wajib bagi seorang muslim
untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah sebelum kematian datang menunjunginya, bila
samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah
disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan
di waktu itu.
Wajib baginya untuk bertaubat
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan
maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas
kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya.
Dan hendaklah ia bertekad dengan
sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang
singkat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubat bagi orang
yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang
tidak memiliki dosa.
Risalah ini diambil dari ayat Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasulullah serta ucapan para peneliti dari
kalangan Ulama. Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya,
atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap
waahnya yang mulia dan menjadi sebab untuk mencari kebahagian sorga yang
nikmat.
Dan saya berharap agar Allah
Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal
pada pakaian mereka unuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Ibn Abdullah, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing
lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita,
Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi
Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb Semesta alam.
LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA
PAKAIAN
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa
Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang
menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk
mereka.
Dan ia telah menganjurkan untuk
memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian.
Saya bersaksi tidak ada yang
diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadanya
kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu
ialah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali
telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan
kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya.
Semuga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para
sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau.
"Wahai kaum muslimin,
bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta'ala. Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah berfirman : " Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa
Ta’ala mudah mudahan mereka selalu ingat." (QS Al A'raf -26)
Allah Subhanahu wa Ta’ala
memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian
dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang
menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara
dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.
Imam Ahmad meriwatkan dalam
musnadnya, beliau berkata :
Abu Umamah pernah memakai pakaian
baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah Subhanahu
wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku
guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”, kemudian ia
berkata : aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda :
"Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian
telah lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala
yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan
memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan
menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah.
Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib )
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut
tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhanahu wa Ta’ala
memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya
yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan
berbagai keutamaan-keutamaan.
Dan membersihkan dari berbagai
kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan.
Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat
di tubuhnya.
Bila seseorang tidak memakai
pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian
Maksudnya :
Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan
menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian
dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah
pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.
Wahai para hamba Allah Subhanahu wa
Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala
kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki
beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria
memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk.
Wanita juga memiliki pakaian khusus
dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang
lain. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat laki-laki
yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(HR Bukhari, Abu Daud,
Turmudzi dan Nasa'i).
Dan Nabi juga bersabda :
"Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian
laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."(
HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau
mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut
syarat Muslim).
Haram bagi pria untuk melakukan
Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.
Isbal adalah menurunkan pakaian di
bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : "Dan
janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna
sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh."( Luqman: 18 )
Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia
berkata : Rasullulah SHALALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM bersabda :
"Siapa yang menyeret
pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di
hari kiamat." ( HR Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari Ibnu umar juga, Nabi
bersabda :
"Isbal berlaku bagi sarung,
gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong,
tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat." ( Hr
Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah
hadits yang sahih ).
Dari Abu Hurairah, dari Nabi
Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
"Allah Subhanahu wa Ta’ala
tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".
(Muttafaq 'alaihi)
Dalam
riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang berada di bawah mata
kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka."
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi
Wassalam bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak
akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak
dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih,
yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Wahai para hamba Allah Subhanahu wa
Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita
lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan
pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan
kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang
jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu
dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera
menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari'atkan.
Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
"Sarung seorang mukmin sebatas
pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan
dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata
kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad
yang sahih)
Ada juga pihak yang selain pelaku
Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya,
sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan
klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh
sebagian karyawan.
Kedua paha adalah aurat yang wajib
ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali Radiyallahu ‘anhu, ia
berkata : Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Jangan engkau singkap kedua
pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah
mati." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al
Arnauth berkata dalam Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan")
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala
memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan
semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang
mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Subhanahu wa
Ta’ala Ta'ala berfirman :
"Apa yang diberikan Rasul
kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka
tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras
hukuman-Nya (Al Hasyr : 7)
HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN ( ISBAL )
BAGI PRIA
Rasulullah bersabda :
"Apa yang ada di bawah kedua
mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" (HR.Bukhori)
Dan beliau berkata lagi ;
"Allah Subhanahu wa Ta’ala
tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".
dan dalam sebuah riwayat yang
berbunyi :
"Allah Subhanahu wa Ta’ala
tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang
yang menyeret pakaiannya karena sombong." (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)
dan beliau juga bersabda :
" Ada 3 golongan yang tidak
akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan
tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim, Ibn
Majah, Tirmidzi, Nasa'i).
Musbil (pelaku Isbal) adalah
seseorang yang menurunkan sarung atau celananya
kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist
di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang
menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah
bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau
dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan
untuk melariskan dagangannya.
Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
"Ketika seseorang berjalan
dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam
langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia
terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun 'Alaihi)
Rasulullah bersabda :
" Isbal berlaku pada sarung,
gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan
dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat." (HR Abu Dawud dengan
sanad Shohih).
Hadist
ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih
tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan
sabdanya ;
" Sesungguhnya Allah Subhanahu
wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan
Isbal." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di
dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Melalui hadist-hadist Nabi yang
mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki
dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu
dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian
hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan
itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Oleh karena itu, wajib bagimu…
wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki
karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan
mentaati Rasullullah .
Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain.
Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan
taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan
kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat.
Hendaknya engkau sungguh-sungguh
tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat
orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha
Penyayang.
"Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala,
terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha
Penyayang."
"Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin
bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha
Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan
kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya."
BEBERAPA FATWA TENTANG HUKUMNYA
MEMANJANGKAN PAKAIAN KARENA SOMBONG DAN TIDAK SOMBONG
Pertanyaan :
Apakah hukumnya memanjangkan
pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum
jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan
keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?
Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda
Nabi :
"Apa yang di bawah kedua mata
kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka " (HR.Bukhari dalam sahihnya )
Imam
Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda:
" Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di
hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan
azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil),
pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah
palsu." ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).
Kedua hadist ini semakna dengan
mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia
melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan
ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :"Allah Subhanahu wa Ta’ala
tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".
(Muttafaq 'alaihi)
Tidak boleh menganggap bahwa
larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah
tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita
sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian
dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : "Jauhilah olehmu Isbal, karena ia
termasuk perbuaan yang sombong" (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang
shahih).
Beliau menjadikan semua perbuatan
Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak
dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa
sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara
dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Oleh karena itu Umar Ibn Khatab
melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia
berkata kepadanya : "Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang
lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat
Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar
As Shiddiq ketika ia berkata :
"Wahai Rasulullah, sarungku
sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar
menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak termasuk golongan yang
melakukan itu karena sombong." (Muttafaq ‘alaih).
Yang dimaksudkan oleh oleh
Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret
pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak
melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian
dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar.
Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya
dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini
termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan
kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena
hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks,
makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk
berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia
menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang
shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan
Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz
dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218).
TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA
SEKALI
Pertanyaan:
Bila seeorang melakukan Isbal pada
pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah
itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada
lengan pakaian?
Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara
mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : "Apa
yang berada di bawah mata kaki berupa sarung,
maka itu tempatnya di neraka." (HR Bukhari dalam shahihnya)
Dan juga karena sabda Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn
Sulaim: "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan."
(HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Dan juga karena sabda Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:
"Ada tiga golongan yang tidak
akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak
dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat
aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam
shahihnya)
Tidak ada beda apakah dia melakukan
karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak
hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan
angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara
menuju kesombongan dan keangkuhan.
Dan dalam perbuatan itu juga ada
mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan
najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang
melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : "Siapa yang menyeret
pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat."
(HR Bukhari dan Muslim)
Adapun sabda Nabi Shalallahu
'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia
mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot
kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
"Sesungguhnya engkau tidak
termasuk orang yang melakukannya karena sombong."(HR Bukhari dan Muslim)
Ini adalah bantahan bagi orang yang
melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan
Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja
membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun lengan baju, maka sunnahnya
tidak melewati pergelangan?Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang sama hal.220)
HUKUM MEMANJANGKAN CELANA
Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang memendekkan
pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal
itu?
Jawab:
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis
atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam
"Apa yang di bawah kedua mata
kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." (HR Bukhari)
Dan beliau Shalallahu 'alaihi
wasallam juga bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak
disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang
sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual
barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam shahihnya)
Beliau juga bersabda kepaada
sebagian para sahabatnya: "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk
kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa
Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak
bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang
yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan
sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :
"Siapa yang menyeret
pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di
hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)
Karena
perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi
Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:
" Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku
benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata
kepadanya:" Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena
sombong." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini
tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena
sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya
melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan
membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah
kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang.
Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya,
ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah
sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal. 221).
Pertanyaan :
Apakah menurunkan pakaian melewati
kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram
atau tidak ?
Jawab :
Menurunkan pakaian di bawah kedua
mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau
tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih
besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari
Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak
akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak
dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih."
Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah Shalallahu
‘alaihi Wassalam ! Beliau berkata: "(Mereka adalah pelaku Isbal,
pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu"
( HR Muslim dan Ashabus Sunan)
Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi
Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :
"Siapa yang menyeret
pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala
pada hari kiamat."(HR Bukhari)
Kemutlakan
pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena
sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan
dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada
hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa
sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
"Apa yang berada dibawah kedua
mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" (HR Bukhari dan Ahmad)
Ketika kedua hukuman ini berbeda,
tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian,
karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan
syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.
Adapun bila hukum berbeda maka
tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
"Maka sapulah wajah-wajah
kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." (Al Maidah :6).
Tidak bisa kita kecualikan dengan
ayat wudlu yang berbunyi :
"Maka basuhlah wajah wajah
kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).
Maka kita tidak boleh melakukan
tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari
Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :
"Sarung seseorang mukmin
sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata
kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena
sombong maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya."
Disini Nabi menyebutkan dua contoh
dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya
berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas
kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;
"Apa yang dibawah mata kaki
tempatnya dineraka."
Dengan sabda beliau :
"Siapa yang menyeret
pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala."
Memang ada sebagian orang yang bila
ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan
hal ini karena sombong .
Maka kita katakan kepada orang ini
: Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang
melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan
orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya.
Demikian kita katakan kepadanya. (diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad
Ibn Soleh Utsaimin)
(Diterjemahkan oleh Ustadz Ali
Ishmah al Maidani - Penerbit Adz Dzahabi)
Penulis : Syaikh Abdullah ibn
Jurullah al Jurullah Rahimahullah
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
1 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar