Pertanyaan:
Ustadz,
bagaimana hukumnya bagi orang yang mempunyai tatoo? Apakah ibadah sholatnya
diterima? Dan kalau ibadah sholatnya tidak diterima, bagaimana supaya bisa
diterima? Terimakasih.
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du
Ungkapan
bahwa orang yang bertato tidak syah shalatnya atau tidak diterima sebenarnya
adalah kesimpulan yang agak kurang tepat. Sebab sebenarnya tato yang dilukiskan
di atas kulit manusia tidak menutupi kulit dari air wudhu, sehingga tidak ada
masalah dengan syah tidaknya wudhu‘ dan shalat. Berbeda dengan cat yang
membentuk lapisan tersendiri sehingga menghalangi tersntuhnya kulit dari air
wudhu atau air mandi janabah.
Sedangkan lukisan tato itu sendiri sudah menjadi bagian kulit di mana di dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu menjadi gambar yang tidak bisa dikelupas atau dihapus. Bisa dikatakan bahwa pada hakikatnya gambar tato itu bukan lapisan yang menghalangi basahnya kulit dari air wudhu, sebab tato itu sudah adalah kulit itu sendiri.
Sedangkan lukisan tato itu sendiri sudah menjadi bagian kulit di mana di dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu menjadi gambar yang tidak bisa dikelupas atau dihapus. Bisa dikatakan bahwa pada hakikatnya gambar tato itu bukan lapisan yang menghalangi basahnya kulit dari air wudhu, sebab tato itu sudah adalah kulit itu sendiri.
Kalau pun
ada masalah dengan mentato badan, sebenarnya yang menjadi titik permasalahan
justru pada tujuan pembuatan tato itu. Di mana kita mendapati kesimpulan hukum
pembuatan tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah SAW.
Sebagaimana yang kita dapat dalam hadits berikut ini:
"Rasulullah
SAW melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi
dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Di masa
lalu sebagian wanita Arab punya kebiasaan mentato sebagian besar badannya.
Bahkan para pengikut agama tertentu membuat tato dalam bentuk persembahan dan
lambang-lambang agama mereka. Misalnya orang-orang Kristen melukis salib di
tangan dan dada mereka. Atau menggambar dewa-dewa tertentu yang tentu saja dari
segi materi gambarnya saja sudah bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagin
kalangan hitam seringkali mentato tubuh mereka dengan lukisan daun ganja,
wanita telanjang atau gambar-gambar jorok lainnya.
Di sisi
lain, salah satu sebab dilarangnya membuat tato adalah karena
perbuatan-perbuatan seperti ini menyiksa dan menyakiti badan. Karena biasanya
harus dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan.
Dan sisi
lainnya lagi yang membuat perbuatan ini terlarang adalah karena membuat tato
umumnya telah menjadi ciri khas kalangan dunia hitam, penjahat dan para
kriminal. Paling tidak, itulah yang hingga saat ini menjadi citra di tengah
masyarakat.
Lepas
dari hikmah dilarangnya membuat tato, hukumnya tetap haram dalam agama Islam
berdasarkan hadits nabawi yang telah kami kutipkan di atas.
Wallahu
a'lam bishshawab.
Wassalamu
'alaikum Wr. Wb.
pa ustad lw punya hutang trs orangx maninggal.terus sy g tau kluargax.bagamana cara sy byr utang.pa ustad
BalasHapus