Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 22 Agustus 2012

Orang yang Mempunyai Tatoo Apakah Sholatnya Syah?


Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukumnya bagi orang yang mempunyai tatoo? Apakah ibadah sholatnya diterima? Dan kalau ibadah sholatnya tidak diterima, bagaimana supaya bisa diterima? Terimakasih.

Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du

Ungkapan bahwa orang yang bertato tidak syah shalatnya atau tidak diterima sebenarnya adalah kesimpulan yang agak kurang tepat. Sebab sebenarnya tato yang dilukiskan di atas kulit manusia tidak menutupi kulit dari air wudhu, sehingga tidak ada masalah dengan syah tidaknya wudhu‘ dan shalat. Berbeda dengan cat yang membentuk lapisan tersendiri sehingga menghalangi tersntuhnya kulit dari air wudhu atau air mandi janabah.
Sedangkan lukisan tato itu sendiri sudah menjadi bagian kulit di mana di dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu menjadi gambar yang tidak bisa dikelupas atau dihapus. Bisa dikatakan bahwa pada hakikatnya gambar tato itu bukan lapisan yang menghalangi basahnya kulit dari air wudhu, sebab tato itu sudah adalah kulit itu sendiri.
Kalau pun ada masalah dengan mentato badan, sebenarnya yang menjadi titik permasalahan justru pada tujuan pembuatan tato itu. Di mana kita mendapati kesimpulan hukum pembuatan tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana yang kita dapat dalam hadits berikut ini:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Di masa lalu sebagian wanita Arab punya kebiasaan mentato sebagian besar badannya. Bahkan para pengikut agama tertentu membuat tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka. Misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka. Atau menggambar dewa-dewa tertentu yang tentu saja dari segi materi gambarnya saja sudah bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagin kalangan hitam seringkali mentato tubuh mereka dengan lukisan daun ganja, wanita telanjang atau gambar-gambar jorok lainnya.
Di sisi lain, salah satu sebab dilarangnya membuat tato adalah karena perbuatan-perbuatan seperti ini menyiksa dan menyakiti badan. Karena biasanya harus dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan.
Dan sisi lainnya lagi yang membuat perbuatan ini terlarang adalah karena membuat tato umumnya telah menjadi ciri khas kalangan dunia hitam, penjahat dan para kriminal. Paling tidak, itulah yang hingga saat ini menjadi citra di tengah masyarakat.
Lepas dari hikmah dilarangnya membuat tato, hukumnya tetap haram dalam agama Islam berdasarkan hadits nabawi yang telah kami kutipkan di atas.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

1 komentar:

  1. pa ustad lw punya hutang trs orangx maninggal.terus sy g tau kluargax.bagamana cara sy byr utang.pa ustad

    BalasHapus