- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah
ditetapkan oleh syar’i
(agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban
mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut.
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan
mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari
keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berpikir.” (Qs. Al
Baqarah: 219)
Makna al
afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan.
Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat
nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta
tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan,
pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata
pencaharian.
2. Harta
yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
“Tidak ada zakat
atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah,
dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan
dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan
buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang
diambil ketika menemukannya.
Misalnya,
jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat
karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut
berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu
tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab,
Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab
emas
Nishab emas
sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab
ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada
kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar.
Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya
zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat
pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab
tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai
pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal.
Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab
perak
Nishab perak
adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad
Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan
perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab
binatang ternak
Syarat wajib
zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu
binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada
dicarikan makanan.
“Dan dalam
zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan
ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara
perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah
Sapi
|
Jumlah
yang dikeluarkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor
tabi’ atau tabi’ah
|
40-59 ekor
|
1 ekor
musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor
musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor
tabi’
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi
jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina
yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya
adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor
musinnah.
c. Kambing
Nishab
kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah
Kambing
|
Jumlah
yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
1 ekor
kambing
|
120 ekor
|
2 ekor
kambing
|
201 – 300
ekor
|
3 ekor
kambing
|
> 300
ekor
|
setiap
100, 1 ekor kambing
|
4. Nishab
hasil pertanian
Zakat hasil
pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya);
dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun
nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
“Zakat itu
tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq
setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu
Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg
atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al
Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan
fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil
pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila
pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram
tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi
dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang
disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami
dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya:
Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran
zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x
1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab
barang dagangan
Pensyariatan
zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang
mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan
ukuran zakat emas.
Adapun
syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada
pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1)
Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan
yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang
pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli
(beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya:
Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah
total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara
itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai
berikut:
Modal –
Hutang:
Rp.
200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah
harta zakat adalah:
Rp.
100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang
harus dibayarkan:
6. Nishab
harta karun
Harta karun
yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan
haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta
temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara
Menghitung Nishab
Dalam menghitung
nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat
nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi
berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur,
adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam
mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan
binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga,
kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah
hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya
lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari
ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih
(paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram
1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari
nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga
mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu
tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini,
mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas
dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar