Sebagaimana
telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati
ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan
zakat) mengeluarkan zakatnya sebelum mencapai haul?
Ada dua
pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang
menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah
pendapat Abu
Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf.
Beberapa
dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul:
Dari ‘Ali,
ia berkata,
أَنَّ
الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ
قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ
“Al
‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah
mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1]
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar,
إِنَّا
كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ
أَوَّلَ
“Kami
dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun
ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2]
Selain itu,
tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil,
وَلَيْسَ فِى
مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan
tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat
sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang
memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan
(analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak
sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak
bisa kita analogikan.[4]
Alasan lain,
boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat
sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini
semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh
sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan.
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar