Syaikh
Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah dittanya:”Apa hukum menindik
telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?”
Jawab: Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah
diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka
pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakiti, tetapi hanya
sedikit, jika ditindik ketika
masih kecil, sembuhnyapun cepat. Sedang menindik
hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn
‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121).
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata:”Diperbolehkan menindik telinga karena
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa
sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit
sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika
anak masih kecil.
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang.
Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, justru
ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya.
Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibn Abbas
radhiallahu ‘anhuma ditanya:’Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?’, dia menjawab:’Pernah, kalaulah bukan
karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau
mendatangi tenda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipergunakan
sebagai kiblat untuk sholat Ied). Lalu beliau sholat kemudian berkhutbah tanpa
terdengar azan maupun iqomah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para
wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka
(untuk membuka perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk
mendatangi tempat wanita, setelah selesai Bilal kembali menghadap Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam lafazh riwayat Imam Bukhori dari Ibn Abbas disebutkan, Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita
mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka untuk mengambil perhiasan
mereka. (Zinatul Mar’ah; Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal: 54).
http://abdurrahman.wordpress.com/2007/10/02/hukum-menindik-telinga/
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
2 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar