A. Mengangkat Kedua
Tangan pada Takbir-Takbir Shalat Jenazah
Para ulama sepakat bahwa disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang
pertama dalam shalat jenazah.(1)
Dan yang terjadi perselisihan di kalangan para ulama adalah tentang hukum
mengangkat tangan pada takbir kedua dan seterusnya. Dalam hal ini ada dua
pendapat yang masyhur:
Pendapat pertama: mengatakan bahwa tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan,
kecuali pada takbir yang pertama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Abu
Hanifah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani. Adapun
Imam Malik, diperselisihkan tentang pendapat beliau.(2)
Pendapat kedua: mengatakan bahwa disyariatkan mengangkat kedua tangan pada
setiap kali takbir. Ini adalah pendapat Salim bin Abdillah bin Umar, Umar bin
Abdil Aziz, Atha’, Yahya bin Sa’id, Qais bin Abi Hazim, Az-Zuhri, Ahmad, Ishaq,
Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, Abdullah bin Mubarak, dan dikuatkan oleh Ibnul Mundzir
dan An-nawawi. At-Tirmidzi menyandarkan pendapat ini kepada kebanyakan ahli
ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu alaihi wasallam.(3)
Hujjah (alasan) pendapat pertama:
Adapun hujjah pendapat pertama adalah beberapa dalil:
1- Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ فِي أَوَّلِ تَكْبِيرَةٍ وَوَضَعَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى
“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat jenazah,
lalu beliau mengangkat kedua tangannya pada awal takbir, dan meletakkan tangan
kanannya di atas tangan kirinya."(4)
2- Hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ
يَرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَى الْجَنَازَةِ فِى أَوَّلِ تَكْبِيرَةٍ ثُمَّ لاَ يَعُودُ
“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya pada
shalat jenazah pada takbir pertama, kemudian beliau tidak
mengulanginya."(5)
3- Mereka juga mengatakan: setiap takbir sama kedudukannya seperti raka’at, dan
sebagaimana tidak dianjurkan mengangkat kedua tangan pada seluruh raka’at, maka
demikian pula tidak dianjurkan mengangkat tangan pada setiap takbir.(6)
Hujjah (alasan) pendapat kedua
Adapun hujjah pendapat kedua adalah beberapa dalil:
1- Hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhu:
أن النبي كان إذا صلى على الجنازة رفع يديه في كل
تكبيرة وإذا انصرف سلم
“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika menshalati jenazah, beliau
mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir, dan jika selesai beliau
mengucapkan salam".(7)
2- Beberapa atsar dari shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Di
antaranya:
Atsar (riwayat) Abdullah bin Umar
radhiallahu anhu bahwa beliauF mengangkat kedua tangannya pada setiap kali
takbir dari takbir shalat jenazah, dan jika berdiri di antara dua raka’at dalam
shalat wajib.(8)
Atsar (riwayat) Anas bin Malik
radhiallahu anhu bahwa beliauF mengangkat kedua tangannya setiap kali
bertakbir pada shalat jenazah.(9)
Atsar (riwayat) dari Umar radhiallahu
anhu bahwa beliau mengangkat? kedua tangannya pada setiap takbir dalam shalat
jenazah dan shalat ‘ied.(10)
Atsar (riwayat) dari Abdullah bin Abbas
radhiallahu anhu bahwa beliau? mengangkat kedua tangannya pada takbir-takbir
shalat jenazah.(11)
3- Mengqiyas shalat jenazah dengan shalat yang lainnya, di mana Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam senantiasa mengangkat kedua tangannya di saat beliau berdiri
dalam shalat.(12)
Tarjih (penguatan pendapat) antara dua madzhab
Dalam menguatkan salah satu dari dua pendapat di atas, kita harus melihat
kekuatan masing-masing dalil yang dijadikan hujjah bagi masing-masing pihak,
yang dengan itu kita akan memberikan kesimpulan tentang pendapat manakah yang
paling rajih (kuat).
Kedudukan hujjah pendapat pertama
- Adapun hadits Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bertakbir dalam shalat jenazah, lalu beliau mengangkat kedua
tangannya pada awal takbir, dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan
kirinya.
Ini adalah hadits yang sangat lemah, sebab hadits ini berasal dari jalan Yahya
bin Ya’la dari Yazid bin Sinan dari Zaid bin Abi Unaisah dari Az-Zuhri dari
Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah secara marfu’. Dan dalam sanad hadits ini
terdapat kelemahan dari dua sisi:
Pertama: perawi yang bernama Yahya bin Ya’la Al-Aslami Al-Qathawani, Abu
Zakaria Al-Kufi, beliau adalah seorang perawi yang lemah. Imam Bukhari berkata
tentangnya: goncang haditsnya. Dan juga dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Abu
Hatim, Ibnu Hibban, dan Al-Bazzar.
Kedua: perawi yang bernama Yazid bin Sinan Al-Jazari, Abu Farwah Ar-Rahawi,
juga perawi yang lemah, bahkan Imam An-Nasaai mengatakan tentangnya: lemah,
ditinggalkan haditsnya. Dan juga dilemahkan oleh Imam Ahmad,dan Yahya bin
Ma’in. Ibnu Hibban berkata: dia banyak salah, aku tidak senang berhujjah
dengannya jika ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan riwayat para perawi
yang tsiqah (terpercaya), maka apalagi jika ia menyendiri dalam periwayatan.
Maka dengan ini sebab kelemahan ini menyebabkan riwayat ini sangat lemah.
Oleh karena itu, At-Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits ini: ini adalah
hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan ini. Demikian pula
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dalam Mizanul I’tidal (4/415): di antara
hadits-hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Yahya bin Ya’la adalah hadits ini.
Ad-Daruquthni juga berkata bahwa hadits ini tidak tsabit. Hadits ini juga
dilemahkan oleh Ibnul Mulaqqin dan Al-Hafidz Ibnu Hajar.(13)
- Adapun hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
mengangkat kedua tangannya pada shalat jenazah pada takbir pertama, kemudian
beliau tidak mengulanginya.
Hadits ini berasal dari jalan Al-Fadhl bin As-Sakan dari Hisyam bin Yusuf dari
Ma’mar dari Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, secara marfu’.
Dan hadits ini juga termasuk hadits yang lemah, Al-Fadhl bin As-Sakan adalah
perawi yang lemah, dilemahkan oleh Ad-Daruquthni. Al-Uqaili mengatakan: dia
tidak teliti dalam haditsnya, di samping itu pula dia seorang perawi yang
majhul (tidak dikenal). Hadits ini juga dilemahkan oleh Ibnul Mulaqqin dan Al-Hafidz
.(14)
Maka kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa tidak ada satu pun hadits yang
shahih yang menjelaskan bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada takbir
pertama. Berkata Al-Hafidz setelah menyebutkan kelemahan dua riwayat tesebut di
atas:
ولا يصح فيه شيئ
“dan tidak ada satu pun yang shahih dalam hal ini.”(15)
Adapun alasan bahwa takbir sama kedudukannya dengan raka’at yang memiliki ruku’
dan sujud, ini pun qiyas yang tidak benar sebab jika takbir pada shalat jenazah
sama kedudukannya seperti raka’at, maka tentu Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam melarang mengerjakan shalat jenazah di pekuburan, sebagaimana beliau
melarang mengerjakan shalat-shalat yang memiliki raka’at di pekuburan.
Kedudukan hujjah pendapat kedua
- Adapun hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu
alaihi wa sallam jika menshalati jenazah, beliau mengangkat kedua tangannya
pada setiap takbir, dan jika selesai beliau mengucapkan salam.
Hadits ini adalah hadits yang diperselisihkan apakah dia mauquf (dari perbuatan
Ibnu Umar), atau marfu’ (dari perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam). Adapun dari jalan Umar bin Syabbah, beliau meriwayatkan dari Yazid bin
Harun dari Yahya bin Sa’id dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara marfu’. Sedangkan
yang lain meriwayatkan dari Yazid secara mauquf. Ad-Daruquthni berkata: yang
benar adalah riwayat mauquf.(16)
- Sedangkan atsar yang datang dari Ibnu Umar radhiallahu anhu adalah atsar yang
shahih, demikian pula yang datang dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, telah
dishahihkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.
Kesimpulan
Dari pemaparan dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh masing-masing pendapat,
tampak bagi kita sekalian bahwa riwayat yang dijadikan dalil oleh pendapat
pertama tidak satu pun yang shahih, namun berada di antara lemah dan sangat
lemah sekali. Sementara riwayat-riwayat yang dijadikan dalil oleh pendapat
kedua, telah shahih datang dari beberapa shahabat Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi
mereka dalam hal ini,sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah. Wallahu A’lam
Bish-Shawab.
Faedah:
Telah ditanya samahatusy syekh Bin Baaz rahimahullah tentang mengangkat kedua
tangan dalam shalat jenazah bersaman dengan takbir-takbir, apakah termasuk
sunnah?
Maka beliau menjawab:
السنة رفع اليدين مع التكبيرات الأربع كلها ; لما
ثبت عن ابن عمر وابن عباس أنهما كانا يرفعان مع التكبيرات كلها , ورواه الدارقطني مرفوعا من حديث ابن عمر بسند جيد.
(مجموع فتاوى ابن باز:13؟148)
Beliau menjawab: yang sunnah adalah mengangkat kedua tangan bersamaan dengan
empat takbir seluruhnya, berdasarkan (riwayat) yang shahih dari Ibnu Umar, Ibnu
Abbas, bahwa keduanya mengangkat (kedua tangannya) bersama dengan seluruh
takbir. Diriwayatkan (oleh) Ad-Daruquthni secara marfu’ dari hadits Ibnu Umar
dengan sanad yang bagus.(17)
Ini juga menjadi jawaban dari Lajnah da’imah, dalam fatwanya dinyatakan:
تجوز صلاة الجنازة بدون رفع اليدين؛ لأن الواجب
فيها التكبيرات وقراءة الفاتحة والدعاء للميت والسلام، ولكن رفع اليدين هو السنة في جميع التكبيرات.وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو، عضو، نائب رئيس اللجنة، الرئيس
عبدالله بن قعود، عبدالله بن غديان، عبدالرزاق
عفيفي، عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
(فتاوى اللجنة:2514)
“Boleh shalat jenazah tanpa mengangkat kedua tangan, sebab yang wajib padanya
adalah bertakbir dengan beberapa kali takbir, membaca al-fatihah, berdoa untuk
si mayyit, dan mengucapkan salam, namun mengangkat kedua tangan adalah hal yang
sunnah pada seluruh takbir. dan taufiq hanya milik Allah, shalawat serta salam
kepada Nabi kita Muhammad, para pengikutnya, dan para shahabat.”
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud.(18)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: apakah termasuk dari sunnah
mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat jenazah?
Beliau menjawab:
نعم من السنة,أن يرفع الإنسان يديه عند كل تكبيرة
في صلاة الجنازة كما صح ذلك عن عبد الله بن عمر ولأن رفع اليدين في صلاة الجنازة بمنزلة الركوع والسجود في الصلوات الأخرى ,الصلوات الأخرى تشتمل على فعل وقول ,صلاة الجنازة أيضا تشتمل على فعل وقول ,فكونك ترفع في الأولى وتسكت معناه لم تميز في الذكر بين التكبيرة الأولى والتكبيرة الثانية,ولذلك قد دل الأثر والنظر على أن صلاة الجنازة ترفع فيها الأيدي عند كل تكبيرة
“Iya,termasuk dari sunnah seseorang mengangkat kedua tangannya pada setiap kali
takbir dalam shalat jenazah, sebagaimana yang telah shahih hal itu dari
Abdullah bin Umar. Dan karena mengangkat kedua tangan dalam shalat jenazah
kedudukannya seperti ruku’ dan sujud pada shalat-shalat yang lain,
shalat-shalat yang lain mencakup perbuatan dan perkataan, shalat jenazah juga
mencakup perbuatan dan perkataan. Maka ketika engkau mengangkat pada takbir
pertama lalu engkau diam, maka maknanya engkau tidak memisahkan dalam dzikir
antara takbir pertama dengan takbir kedua. Oleh karenanya, telah ditunjukkan
oleh atsar maupun pandangan bahwa shalat jenazah diangkat kedua tangan pada
setiap kali takbir.”(19)
Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Al-Bugisi.
Lanjut.....Mengangkat Tangan
pada Takbir-Takbir Tambahan pada Dua Shalat ‘Ied
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
2 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar