Soal :
Apabila seorang wanita diminta untuk menyampaikan ceramah di kalangan kaum wanita atau mengajar mereka yang tidak terdapat di dalamnya ikhtilath di berbagai tempat yang jauh atau yang dekat, apakah sepantasnya bagi wanita tersebut untuk memenuhi permintaan tersebut?Jawab :
Berpergian tanpa mahram atau bersama mahram ke suatu negeri atau tempat dalam rangka berdakwah di jalan Allah (dengan ungkapan: “Syaikhah telah datang, Syaikhah telah pergi” dan seterusnya), perjalanan model seperti ini tidak pernah terjadi di zaman salafush sholeh.
Adapun dia keluar ziarah atau umroh atau berobat kemudian di sela-sela waktu tersebut dia berkenan untuk menyampaikan ceramah atau dakwah maka hal yang demikian ini perkara yang baik. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿ وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحاً وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴾ [فصلت:33]
“Siapakah yang lebih baik ucapannya dari pada orang-orang yang menyeru kepada jalan Allah dan mengerjakan amal-amal sholeh dan berkata sesungguhnya aku termasuk orang-orang berserah diri.” (Fushilat 33)
Akan tetapi sebagian wanita bermudah-mudahan dalam masalah ini, sehingga anda dapati mereka menyetir mobilnya atau mengambil sebagian mahramnya untuk menemaninya berpergian dari satu tempat ke tempat yang lain atau dari satu negeri ke negeri yang lain dalam rangka berdakwah. Ini adalah perkara yang sepantasnya dijauhi dan dihindari sebab Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalihi wa sallam berkata kepada istri-istri beliau radhiallahu ‘anhunna : “Haji kalian bersamaku ini telah cukup bagi kalian. Kemudian tetaplah di rumah-rumah kalian! ( )
Sebagaimana pula Firman Allah :
﴿ وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ﴾ [الأحزاب:33]
“Dan hendaklah kalian tinggal di rumah-rumah kalian, dan janganlah berhias sebagaimana wanita-wanita jahiliyah terdahulu berhias.” (Al Ahzab:33)
Hendaknya seorang wanita tetap tinggal di rumahnya dan berdakwah kepada siapa yang datang dari kalangan wanita.
(Al As’ilah Al Indonisiah, malam Ahad 2 Ramadhon 1424H)
Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas pertanyaan manca negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar