Pengantar;
Menanggapi e-mail dari seorang ikhwan tentang etika memberi nama dalam
Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang
dimaksud.
Kami mengira permasalahan ini sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka.
Kami mengira permasalahan ini sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka.
Pengantar;
Menanggapi e-mail dari seorang ikhwan tentang etika memberi nama dalam
Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang
dimaksud. Kami mengira permasalahan ini sangat penting untuk diketahui oleh
kaum muslimin dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau
salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Akhirnya semoga makalah
yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
Pentingnya Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat
mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim
disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل
لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan
(beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah
menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta
memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama
kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak
diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh
masyarakat. Waktu Pemberian Nama Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak. Tidak ada
perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama
kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit
(=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan
anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak
mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab
kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan
dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah. Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama
bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits
dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih
nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan
syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab
dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai
dengan syari’at. Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal
Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa
Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan
penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama
kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma.
Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki
nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke
Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada
Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul
Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang
demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak
mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama
anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi
Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para
nabi3).
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul
Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy:
Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita
Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua
nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad
Abul Qasim. Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar
adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh.
Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan
kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras
dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam
juga terlarang”4).
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari
Kalangan Kaum Muslimin. Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah
radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan
nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim). Kemudian para sahabat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih
bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik
hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal
ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu
memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama
sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah,
Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan
syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan
nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh
karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek
menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama
penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung,
manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi
(=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah
(=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim,
Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain
Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris,
Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi
kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang
bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau
perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal:
Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal
akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang
menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام),
misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id
dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam
Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll. Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang
Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah
nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang
diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi
kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini. 6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang
mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari
nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه
الترمذي).
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama
yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek
dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang
buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy,
Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Maraji’: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib
Al-Ijma’, hal: 154-155.
4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana nama
tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama Muhammad dan
Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama bapaknya,pent.
6) Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah,pent.
abdurrahman. wordpress. com/2007/08/27/etika-memberi-nama-anak-dalam-islam/ sumber:
www. darussalaf. or. id, penulis: Abu Muhammad Abdurrahman Sarijan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar