Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut
berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan
dengan harta.
Syarat
pertama, berkaitan
dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1]
Adapun anak
kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih
tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini
adalah
pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2]
Syarat
kedua, berkaitan
dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2)
harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai
nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5)
harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3]
Berikut
rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.
(1) Dimiliki secara sempurna.
Pemilik
harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan
dalam sebuah ayat,
آَمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan
dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki
apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya
pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang
lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat
banyak.”[4]
Harta yang
hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang
diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya
milik Allah.
Sedangkan
yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di
tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut
disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia
peroleh.[5]
Dari sini,
apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang
bisa dirinci menjadi dua macam:
- Piutang yang diharapkan bisa
dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan.
Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki
oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
- Piutang yang sulit diharapkan
untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya.
Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[6]
(2) Termasuk harta yang berkembang.
Yang
dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat
bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh
karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a)
harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan
dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri
(kualitas).
Dalil dari
syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ عَلَى
الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Seorang
muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”[7]
Dari sini,
maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal
makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[8]
(3) Telah mencapai nishob.
Nishob
adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Dari Abu Sa’id Al
Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ
صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak
zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah[9], tidak ada zakat bagi unta di bawah
5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq[10].”[11]
Untuk
masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang
nanti akan dijelaskan.
(4) Telah mencapai haul.
Artinya
harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَيْسَ فِى
مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan
tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[12]
Syarat ini
berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil
pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[13]
(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.
Harta yang
merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang
itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan
untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para
ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila
kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti
nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [14]
Harta
yang Dikenai Zakat
Beberapa
harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:
- Atsman (emas, perak dan mata uang).
- Hewan ternak (unta, sapi, dan
kambing).
- Pertanian dan buah-buahan
(gandum, kurma, dan anggur).
-bersambung
insya Allah-
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12.
[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13
dan Az Zakat, 64-66.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 13 dan
Az Zakat, 63.
[5] Lihat Az Zakat, 67.
[7] HR. Bukhari no. 1464
[8] Lihat Az Zakat, 69-70.
[9] Satu uqiyah sama dengan 40 dirham.
Jadi nishob perak adalah 5 uqiyah x 40 dirham/uqiyah = 200 dirham (Lihat Syarh
‘Umdatul Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376).
[10] Satu wasaq sama dengan 60 sho’.
Jadi nishob zakat tanama adalah 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ (Lihat Syarh
‘Umdatul Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Satu sho’ kira-kira sama
dengan 3 kg. Sehingga nishob zakat tanaman = 300 sho’ x 3 kg/sho’ =
900 kg.
[11] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no.
979.
[12] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no.
631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[13] Lihat Az Zakat, 70-71.
[14] Lihat Az Zakat, 71-72.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar