Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 08 Agustus 2012

Hukum Olah raga (Sepak bola) Setiap Hari


Soal:
Apa hukum sepak bola dan apa yang Syaikh nasihatkan kepada Tholibul Ilmi di Imaarat yang mana mereka bermain bola setiap hari setelah Ashar sampai Maghrib?

Jawab:
Kalau sepak bola dalam keaadan menutup aurat dan tidak meninggalkan kewajiban syariat
dan perkara yang dinilai secara syariat, maka dari sisi pengharaman kami tidak memiliki dalil dan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pernah melihat orang Habasyah bermain di masjid, lalu beliau mengatakan: “Merendahlah, wahai Bani Arfidah!” Tetapi kalau bermain dalam keadaan membuka aurat seperti paha, sebagaimana dilakukan oleh para pemain (zaman sekarang) atau meninggalkan sholat dan meninggalkan sebagian perintah, maka ini kemungkaran.
Kami menasihati Ahlu Sunnah dan tholabatul `ilmi agar mereka menjaga waktu dalam ketaatan kepada Allah karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengatakan:
«نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ» رواه البخاري
“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melupakannya, sehat dan waktu lapang.” (Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Abbas di Kitab Ar Riqooq no. 6412)
Waktu dan umur itu adalah modal utama seorang manusia. Maka ambillah faidah dari umur tersebut. Sebagian salaf ada yang mengatakan: “Andaikata waktu itu bisa dibeli, maka aku akan membeli waktu itu dari mereka (yaitu sebagian manusia yang tidak memperhatikan waktunya).”
Adapun kalau tidak membuang waktunya, bahkan menjadikan olah raga sekadarnya untuk menambah semangat dalam menuntut ilmu atau yang lainnya serta menutup aurat dan menjaga perkara syar`i lainnya, maka boleh-boleh saja. Kalau seseorang terlalu banyak berolah raga, akan menimbulkan rasa penat badan, tetapi kalau tidak berolah raga terkadang capek juga dan menjadi malas, kadang otaknya tumpul dan terkadang menimbulkan rasa sakit atau yang lainnya. Saya sangat membenci bila waktu saya hilang. Tapi secara hukum syar`i maka hal tersebut boleh dengan syarat-syarat yang telah lewat dan tanpa adanya tasyabbuh dengan orang kafir dalam permainannya.
(Al As’ilah Imaratiyyah)

Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas pertanyaan manca negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar