Soal:
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawab:
Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula halnya, hasil pertanian dan lainnya yang wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakn di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan.
Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib
dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
Namun dalam hal ini, ada permasalahan rumit bagi kebanyakan orang. Uang
yang mereka terima dari gaji bulanan atau dari penyewaan rumah atau toko yang
harganya naik setiap bulan atau sejenisnya, disimpan dalam tabungan atau di
bank. Kadang kala ia memasukkan uang dan kadangkala mengambilnya, sehingga
sulit baginya menentukan manakah yang telah berlalu satu haul dari uang
tabungannya itu.
Dalam kondisi demikian – menurut pendapat kami – bila sepanjang satu tahun
tersebut uang tabungannya tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik
baginya ialah menghitung haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai
nishab. Kemudian mengeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul.
Dengan demikian, ia telah mengeluarkan zakat uang tabungannya, baik yang
sudah genap satu haul maupun yang belum. Dalam kondisi ini, uang tabungan yang
belum genap satu haul, terhitung telah didahulukan zakatnya. Mendahulukan
pembayaran zakat tentunya dibolehkan. Cara
seperti ini tentu lebih mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang
tabungan.
(Syaikh Ibn Utsaimin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar