Soal:
Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri).
Setiap bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu kurang
lebih satu tahun, saya telah mengumpulkan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal.
Saya simpan uang tersebut di sebuah bank syari’at. Pada bulan Syawal, uang itu
akan saya gunakan untuk biaya
pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa
meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk
keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya, apakah uang tabungan saya sebesar
tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Sebagaimana dimaklumi,
uang tersebut telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan, berapakah
jumlahnya?
Jawab:
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal.
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal.
(Syaikh bin Baz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar