Dalam
Keputusan Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama (Lembaga Ulama Besar) No.148 tanggal
12/1/1409 H yang dimuat oleh majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy edisi 2 hal.181
dan majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi 24 hal.384-387, dikeluarkan keputusan
dari Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dan kemudian keputusan ini disetujuhi oleh
para anggota majelis seperti syeikh Ibnu Bazz, syeikh Ibnu ’Utsaimin, syeikh
’Abdul ’Aziz Alu Syeikh, syeikh Sholih Al-Fauzan, syeikh Sholih Al-Luhaidan dan
12 anggota yang lainnya.
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ ، وَلاَ
عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى
خَيْرِ خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . وَبَعْدُ:
Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dalam sidangnya yang ke-32 yang diselenggarakan di
kota Thaif dari tanggal 8/1/1409 – 12/1/1409 H, berdasarkan bukti-bukti yang
kuat berkaitan dengan banyaknya aksi-aksi perusakan yang telah menelan korban
yang sangat banyak dari kalangan orang-orang yang tidak berdosa dan telah rusak
karenanya (sesuatu yang) banyak dari harta benda, hak-hak milik maupun
fasilitas-fasilitas umum baik di negeri-negeri Islam maupun yang di negeri lain
yang dilakukan oleh orang-orang yang lemah atau hilang imannya dari orang-orang
yang memiliki jiwa yang sakit dan dendam. Diantaranya menghancurkan rumah-rumah
dan membakarnya baik tempat-tempat umum maupun yang khusus, menghancurkan
jembatan-jembatan dan terowongan-terowongan, peledakan pesawat atau
membajaknya. Melihat kejadian-kejadian seperti ini, beberapa negara baik yang
dekat maupun yang jauh dan karena Arab Saudi sama seperti negara-negara
lainnya, memiliki kemungkinan akan diserbu oleh aksi-aksi perusakan ini. Maka
Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama melihat sangat pentingnya untuk menetapkan hukuman
bagi pelakunya sebagai langkah preventif untuk mencegah orang-orang dari melakukan
gerakan perusakan baik gerakan tersebut dilakukan terhadap tempat-tempat umum
dan sarana-sarana milik pemerintah maupun ditujukan kepada yang lainnya dengan
tujuan untuk merusak dan mengganggu keamanan dan ketentraman.
Majelis telah meneliti apa yang disebutkan oleh para ulama bahwa hukum-hukum
syari’at secara umum mewajibkan untuk menjaga 5 perkara pokok dan memperhatikan
sebab-sebab yang menjaga kelestarian dan keselamatannya, yaitu : agama, jiwa,
kehormatan, akal dan harta. Dan Majelis telah memperoleh gambaran akan
bahaya-bahaya yang sangat besar yang timbul akibat Jarimah (perbuatan keji)
pelampauan batas terhadap Hurumat (hak-hak suci) kaum muslimin pada jiwa,
kehormatan dan harta mereka dan apa-apa yang disebabkan oleh aksi-aksi
perusakan ini berupa hilangnya rasa keamanan umum dalam negara, timbulnya
kekacauan dan kegoncangan dan membuat takut kaum muslimin atas dirinya maupun
harta bendanya.
Allah ‘Azza wa Jalla menjaga manusia ; agama, badan, jiwa, kehormatan, akal dan
harta bendanya dengan disyari’atkannya hudud (hukum-hukum ganjaran) dan uqubah
(hukuman balasan) yang akan menciptakan keamanan secara umum dan khusus.
Dan di antara yang menjelaskan hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala :
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ
نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa :
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (QS. Al-Ma`idah : 32).
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي
الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ
فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara
bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat
siksaan yang besar”. (QS. Al-Ma`idah : 33).
Dan penerapan hal tersebut merupakan jaminan untuk meratakan (menyebarkan) rasa
aman dan ketentraman dan mencegah orang yang akan menjerumuskan dirinya dalam
perbuatan dosa dan melampaui batas tehadap kaum muslimin pada jiwa-jiwa dan
harta benda mereka. Dan jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwasanya hukum
muharabah (memerangi pembuat kerusakan) di kota-kota dan selainnya adalah sama,
dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا
“Dan berupaya membuat kerusakan di muka bumi”.
Dan Allah Ta’ala berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ
اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى
فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لاَ
يُحِبُّ الْفَسَادَ“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang
kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas
kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan
apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan
kerusakan padanya, dan membinasakan tanam-tanaman dan binatang ternak, dan
Allah tidak menyukai perusakan”. (QS. Al-Baqarah : 204-205). Dan (Allah) Ta’ala
berfirman :
وَلاَ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”.(QS.
Al-A’raf : 56,85).
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala : “(Allah) telah melarang membuat
kerusakan di muka bumi dan apa-apa yang membahayakannya setelah diperbaikinya
karena sesungguhnya apabila perkara-perkara berjalan di atas As-Sadad (lurus
dan baik) kemudian terjadi kerusakan setelah itu maka itu adalah sesuatu yang
paling berbahaya atas para hamba maka (Allah) Ta’ala melarang hal tersebut”.
Dan berkata Al-Qurthuby : “(Allah) Subhanahu Wa Ta’ala melarang setiap
kerusakan sedikit maupun banyak setelah perbaikan yang sedikit maupun banyak
maka hal ini (berlaku)
secara umum menurut (pendapat) yang benar dari berbagai pendapat (yang ada)”.
Berdasarkan penjelasan di atas dan karena apa yang telah lalu penjelasannya
melampaui perbuatan-perbuatan para perusak yang mereka itu memiliki
target-target khusus dimana mereka mengejar hasilnya berupa harta benda atau
kehormatan. Dan sasaran mereka (para pelaku teror itu-pen.) adalah mengganggu
keamanan dan merobohkan bangunan umat dan membongkar aqidahnya dan
melencengkannya dari manhaj Rabbany (manhaj yang haq).
Maka majelis dengan sepakat memutuskan (hal-hal) sebagai berikut :
Pertama : Siapa yang terbukti secara syar’i melakukan perbuatan dari
perbuatan-perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang
menyebabkan gangguan keamanan dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda baik
milik khusus maupun yang milik umum seperti menghancurkan rumah-rumah,
mesjid-mesjid, sekolah-sekolah atau rumah sakit, pabrik-pabrik, jembatan-jembatan,
gudang-gudang senjata, penampungan-penampungan air, fasilitas-fasilitas umum
untuk baitul mal seperti saluran-saluran/pipa-pipa minyak dan menghancurkan
pesawat atau membajaknya dan yang semacamnya, maka hukumannya adalah dibunuh
berdasarkan kandungan ayat-ayat di atas bahwasanya perusakan di muka bumi yang
seperti ini mengharuskan penumpahan darah si perusak. Dan karena bahaya dan
kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan
perusakan adalah lebih besar dari bahaya dan kerusakan pembegal jalanan yang
melampaui batas kepada seseorang lalu membunuh dan merampas hartanya,maka Allah
telah menetapkan hukumannya dalam apa yang tersebut dalam ayat Al-Harabah (QS.
Al-Ma`idah : 33 di atas-pen.).
Kedua : Bahwasanya sebelum menjatuhkan hukuman sebagaimana point di atas (yaitu
dibunuh-pen), harus menyempurnakan Al-Ijra`at (urusan, administrasi) pembuktian
yang lazim di Pengadilan-Pengadilan syari’at, Hai‘ah At-Tamyiz dan Mahkamah
Agung dalam rangka bara`atun lidzdzimmah (pertanggungjawaban di hadapan Allah)
dan kehati-hatian terhadap nyawa. Dan untuk menunjukkan bahwasanya negeri ini
(Arab Saudi-pen.) terikat dengan segala ketentuan syari’at untuk membuktikan
kejahatan dan menetapkan hukumannya.
Ketiga : Majelis memandang perlunya menyebarkan hukuman ini melalui media
massa.
Dan salam dan shalawat semoga senantiasa terlimpahkan kepada hamba dan
Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga dan shahabatnya.
http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&topik=&artikel=5
Makkah 'Isha - 23rd January 2025
-
*Makkah Isha *
(Surah Saffaat: Ayaah 75-113) *Sheikh Mu'ayqali*
Download 128kbps Audio
10 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar