Terjemah Taisirul 'Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, hadits ke-94
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ: ((لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ)).
Dari Ubadah bin Shamit rodhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca
Faatihatul kitab (Al Fatihah)."
Makna Secara Global
Surat Al Fatihah adalah Ummul Qur`an (Induknya Al Qur`an) dan Ruhnya Al Qur`an
karena di dalamnya terkumpul macam-macam pujian, sifat-sifat yang tinggi bagi
Allah subhanahu wa ta'ala, penetapan tentang kerajaan dan kekuasaan-Nya, adanya
hari kiamat dan hari pembalasan, demikian pula ibadah serta niat. Terkandung
pula di dalamnya macam-macam Tauhid dan beban syariat. Juga mengandung doa yang
paling utama dan permintaan yang paling mulia, yaitu permintaan agar selamat dari
jalannya orang-orang yang menentang dan yang sesat menuju jalannya orang-orang
yang berilmu dan orang-orang yang mengamalkan ilmunya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam risalah kenabian dengan jalan harus
mengikutnya. Oleh sebab itu maka wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat.
Sah dan tidaknya shalat bergantung dengannya. Dan peniadaan hakekat shalat yang
syar'i tanpa membacanya. Hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah rodhiyallahu 'anhu secara marfu' (sampai pada
Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam):
لاَ تُجْزَئُ صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ.
"Tidak diberi pahala shalat (seseorang) yang tidak membaca Ummul Qur`an
(Al Fatihah)."
Perselisihan Para Ulama
Telah berlalu pembahasan bahwa menurut madzhab Hanafiyah, disyariatkan membaca
Al Fatihah di dalam shalat, tetapi mereka membolehkan untuk tidak membacanya
walaupun mampu membacanya.
Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu harus membaca Al Fatihah
tatkala mampu.
Telah terdahulu tentang dalil-dalil kedua kelompok ini. Sementara itu mereka
sepakat atas wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat
sendirian. Mereka berselisih tentang membaca Al Fatihah bagi makmum.
Kelompok Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat: "Gugur bagi makmum secara
mutlak bacaannya. Sama saja dia shalat sirriyah (samar) maupun jahriyah (yang
bacaannya dikeraskan)."
Sedangkan Syafi'iyah dan ahlul hadits berpendapat: "Wajib membaca Al
Fatihah bagi tiap orang yang shalat, baik imam, makmum, atau orang yang shalat
sendirian."
Malikiyah berpendapat bahwa wajib membaca Al Fatihah bagi makmum ketika shalat
sirriyah, dan gugur baginya ketika shalat jahriyah, sebagaimana riwayat dari
Imam Ahmad serta didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya
dari ulama Muhaqiqin. Kelompok Hanafiyah berdalilkan hadits:
مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ، فَقِرَاءَةُ اْلإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ.
"Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan
makmum."
Dan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا﴾ [الأعراف: ٢٠٤]
"Apabila dibacakan Al Qur`an maka dengarkanlah oleh kalian dan
diamlah." (QS Al A'raf: 204).
Dan dalam sebuah hadits:
إِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا.
"Dan apabila imam membaca maka diamlah."
Syafi'iyah dan ulama yang sependapat dengannya berdalilkan dengan hadits Ubadah
bin Shamit rodhiyallahu 'anhu (hadits ke-94). Mereka membantah hadits:
مَنْ صَلَّى خَلْفَ اْلإِمَام ...
"Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan
makmum."
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: "(Hadits ini) pada seluruh jalur
(sanadnya) memiliki ilah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun riwayat
hadits: "Dan apabila imam membaca maka diamlah." Dan selain dari keduanya,
ini umum untuk seluruh bacaan, sedangkan hadits Ubadah bin Shamit khusus untuk
bacaan Al Fatihah."
Saya berkata (Syaikh Alu Bassam): "Yang membuat hati tenang dalam masalah
ini yaitu yang dirinci seperti pendapatnya Imam Malik, dan Imam Ahmad, pada
salah satu dari kedua riwayatnya karena mengumpulkan dalil-dalil dari dua
kelompok di atas dan mengamalkan seluruhnya. Bacaan Al Fatihah akan hilang dari
makmum ketika shalat sirriyah tatkala dia tidak membacanya dan tidak
mendengarnya dari imam. Dan tidak ada faedahnya seorang imam selama makmum itu
menyibukkan diri untuk membaca, sebagaimana harusnya membaca Al Faatihah bagi
makmum tatkala dia tidak mendengar karena (tempatnya) jauh atau tuli, agar
tidak mengganggu (makmum) di sebelahnya yang mereka itu diam."
FAEDAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS
1. Wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat dalam shalat dan tidak bisa
diganti dengan bacaan lain tatkala dia mampu untuk membacanya.
2. Batalnya shalat ketika meninggalkan bacaan Al Fatihah dengan sengaja, karena
bodoh dan lupa. Karena ini merupakan rukun, dan rukun-rukun dalam shalat tidak
bisa digugurkan secara mutlak.
3. Akan tetapi telah terdahulu pembahasannya, yang benar dari tiga pendapat di
atas adalah wajib bagi makmum (membaca Al Fatihah) pada shalat sirriyah, dan
gugur baginya pada shalat jahriyah karena dia mendengar bacaan imam.
Wallaahu a'lam bish showaab.
Penulis: Syaikh 'Abdullah ibnu 'Abdurrahman ibnu
Shalih Alu Bassam
Sumber: Terjemah Taisirul 'Allam Syarah 'Umdatul Ahkam (Kitab Shalat), Jilid 2,
halaman 72-75.
Penerbit Cahaya Tauhid Press, Malang. Cetakan Pertama Rabi`ul Awwal 1424 H.
Makkah Fajr - 18th April 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Luqman: Ayaah 20-34) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
21 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar