Pertanyaan:
Apakah dibolehkan seorang wanita bepergian dari satu negeri ke
negeri lain untuk berobat dengan ditemani anak laki-laki dari saudara
perempuannya (keponakan) sementara si anak belum mencapai usia baligh?
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi
Al-Wadi‘i rahimahullah
menjawab:
“Bila si anak telah mumayyiz maka tidak apa-apa (menjadikannya
sebagai mahram dalam safar). Umumnya anak yang telah mencapai usia 12 atau 13
tahun, ia telah mumayyiz. Sehingga tidak apa-apa safar bersamanya bila memang
aman dari fitnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam
masalah safar wanita:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ
أنْ تُسَافِرَ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk safar (bepergian jauh) kecuali ditemani oleh mahramnya. “
(Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 678)
Makkah Fajr - 24th January 2025
-
*Makkah Fajr *
(Surah Qasas: Ayaah 76-88) *Sheikh Badr al Turki*
Download 128kbps Audio
18 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar