Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 09 Agustus 2012

Safar dengan Keponakan yang Belum Baligh

Pertanyaan:
Apakah dibolehkan seorang wanita bepergian dari satu negeri ke negeri lain untuk berobat dengan ditemani anak laki-laki dari saudara perempuannya (keponakan) sementara si anak belum mencapai usia baligh?

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullah

menjawab:
“Bila si anak telah mumayyiz maka tidak apa-apa (menjadikannya sebagai mahram dalam safar). Umumnya anak yang telah mencapai usia 12 atau 13 tahun, ia telah mumayyiz. Sehingga tidak apa-apa safar bersamanya bila memang aman dari fitnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam masalah safar wanita:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أنْ تُسَافِرَ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar (bepergian jauh) kecuali ditemani oleh mahramnya. “
(Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 678)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar