Pertanyaan
Bagaimana dengan harta benda yang ada di rumah, misalnya perabotan rumah tangga, apakah zakatnya harus dikeluarkan juga?
Jawaban
Perlu diketahui bahwa yang terkena kewajiban zakat hanyalah harta tertentu, bukan
seluruh harta. Secara global, harta-harta yang zakatnya wajib dikeluarkan adalah:
- Hewan Ternak.
- Hasil bumi, buah-buahan, serta biji-bijian yang semakna dengannya, berupa makanan yang bisa ditakar/ditimbang dan disimpan.
- Emas, perak, serta apa saja yang semisal dengannya, seperti mata uang dan obligasi.
- Barang-barang yang diperdagangkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Tiada shadaqah (baca: zakat) atas seorang muslim terhadap (kepemilikan) budak dan kudanya.”Wallahu A’lam.
sumber: http://dzulqarnain.net/zakat-perabot-rumah-tangga.html
telah memenuhi kebutuhan ppokok ini mksdnya gmn? krn jika seseorg memiliki mobil utk dipakai sehari2...maka tdk diwajibkan zakatnya....tapi jika mbilnya lebih dri satu,atau rumah lebih dari satu...tp untk dipakai sehari2.....bgmn hukumnya? krn telah melebihi kebutuhan pokok tu orang...tlong pnjelasannya...
BalasHapus