Tanya:
Bismillahirrahmanirrahim
Ustadz bagaimana hukum sholat ghaib?ada sebagian kaum muslimin membolehkan
dengan dalil rasulullah pernah mensholati seorang wanita tua yang meninggal
akan tetapi khabar meninggalnya wanita itu didengar Rasulullah setelah beberapa
hari kemudian.Mohon penjelasannya Ustadz?
Jazakallahu kahiran
Jawab:
Yang dimaksud shalat ghaib adalah menshalati jenazah yang berada di
lokasi lain, bukan di hadapan orang-orang yang menshalatinya. Para ulama'
berselisih pendapat tentang siapa saja yang dibolehkan untuk dishalati
jenazahnya dalam bentuk shalat ghaib. Diantara mereka ada yang berpendapat
bolehnya shalat ghaib pada setiap yang meninggal baik yang telah dishalati
secara langsung (bukan ghaib) maupun tidak, adapula yang berpendapat bahwa
shalat ghaib khusus bagi Rasulullah - shallallaahu 'alaihi wa sallam - dan
tidak untuk yang lainnya. Dan adapula yang mengatakan dibolehkannya menshalati
orang yang memiliki kedudukan yang terhormat dalam Islam. Dan yang rajih dalam
masalah ini adalah disyari'atkannya menshalati jenazah seorang muslim yang
tidak dishalati dalam bentuk shalat secara langsung di kampung tempat dia
meninggal. Adapun bagi jenazah yang telah dishalati secara langsung maka tidak
disyari'atkan melaksanakan shalat ghaib untuknya. Hal ini berdasarkan hadits
yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah -
radhiyallaahu 'anhu - bahwa Rasulullah - shallallaahu 'alaihi wa sallam
-mengumumkan kematian Najasyi (Raja negeri Habasyah) - rahimahullaahu ta'aalaa
- pada hari beliau meninggal maka beliau keluar ke Mushalla (tanah lapang untuk
tempat shalat) bersama para shahabat, lalu Rasulullah - shallallaahu 'alaihi wa
sallam - mengimami shalat bersama mereka dan beliau bertakbir empat kali.
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah - shallallaahu 'alaihi wa sallam -
menshalati Najasyi disebabkan karena beliau tidak dishalati di negerinya dan
beliau menyembunyikan ke-islamannya hingga wafat, dan Allah mengabarkan berita
meninggalnya pada Rasul-Nya - shallallaahu 'alaihi wa sallam -. Dan telah
banyak yang meninggal dari kalangan kaum muslimin di masa Rasulullah -
shallallaahu 'alaihi wa sallam - di berbagai daerah, namun tidak dinukilkan
pelaksanaan shalat ghaib atas meninggalnya mereka . Kalaulah shalat ghaib
disyari'atkan atas setiap yang meninggal tentunya beliau telah menshalati
mereka. Demikian pula meninggalnya orang-orang yang terbaik setelah Rasullullah
- shallallaahu 'alaihi wa sallam - seperti Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Al
Khathab, 'Utsman dan 'Ali - radhiyallaahu 'anhum - namun tidak dinukilkan
adanya pelaksanaan shalat ghaib terhadap kematian mereka. Dan ini merupakan
pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, sebagian ahli Tahqiq dari kalangan
Syafi'iyyah dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Al
Albani - rahimahumullaah ta'aalaa -. Wallaahu a'lam bis shawaab.
dijawab oleh: Ust. Al Ustadz Abu Karimah 'Askari
Madeenah Isha - 26th April 2026
-
*Madeenah Isha *
(Surah Al-Baqarah 284-286 & Surah Al-Isra 110-111) *Sheikh Hudhayfi*
Download 128kbps Audio
17 jam yang lalu




Tidak ada komentar:
Posting Komentar