Pengantar:
Memperhatikan keadaan disekitar dengan semakin semaraknya aksi jual beli visa
baik untuk dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai karyawan di
suatu perusahaan atau hanya untuk dapat mendatangkan kerabat ke negeri ini
(baca: Kuwait), maka kami menganggap perlu untuk menurunkan artikel yang
berhubungan dengan masalah ini.
Perlu kita ketahui bahwa harga penjualan visa di negeri ini (baca: Kuwait)
berbeda-beda menurut jenis visa dan kewarga negaraan. Misal kita contohkan visa
pembantu untuk WNI, maka harga visa tersebut untuk 2 (dua) tahun sekitar
200-350 KD (Dinar Kuwait) 1) atau menurut kesepakatan antara peminta visa
dengan Kuwaitiy dan no. visa untuk pembantu adalah 20. Beda lagi untuk visa
pekerja di perusahaan, harga visanya bisa mencapai 1000 KD per 2 tahun atau
mungkin lebih dan no. visa perkerja di perusahaan adalah 18.
= = = = = =
Pertanyaan:Salah seorang kerabat saya menyewa suatu tempat dengan harga
kira-kira 10.000 Riyal. Dan diberikan kepadanya tiga buah visa. Setelah
dikeluarkan visa untuknya, ada salah seorang temannya yang datang seraya
berkata:’saya ingin mendapatkan visa untuk seseorang yang hendak mengunjungiku
dan juga kerabatnya’. Dan mereka membayar kepadanya sejumlah 8.000 Riyal dengan
keridloan mereka. Setelah membayar harga tersebut, orang yang menginginkan visa
itu tengah berada di Saudi dan tinggal di Saudi sampai habis masa berlakunya
visa meskipun telah diberikan peringatan kapadanya oleh pihak yang mengeluarkan
visa, supaya ia pergi dan memperbaharui masa berlakunya visa. Dan setelah masa
berlakunya visa tersebut berakhir, orang ini datang kepada kerabat saya tadi
dan meminta kepadanya agar dia mengembalikan setengah dari uang yang pernah ia
bayarkan kepadanya, tetapi kerabat saya ini menolak dan berkata:’Anda sendiri
yang tidak mau pergi sehingga masa berlaku visa itu berakhir’. Dengan demikian,
orang itulah yang menjadi sebab bagi dirinya sendiri. Pertanyaan saya: Apakah
dia berdosa atas tindakannya mengambil sejumlah uang hasil penjualan visa
tersebut? Kami mengharapakan Anda memberi fatwa kepada kami. Dan mudah-mudahan
Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban: Tidak diperbolehkan jual beli visa, karena yang berhak mengeluarkannya
hanyalah kementerian dalam negeri.
Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga,
dan para sahabatnya.2)
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyah Wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz Abdullah bin Baaz.
Wakil Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayaan.
Pertanyaan: Pertama saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, agar Anda
menunjukkan kepada saya perbuatan yang baik dan jalan yang benar. Saya telah
mempekerjakan tenaga kerja asing kira-kira sebelum 8 tahun yang lalu. Dan saya
telah menjual visa kepada seseorang disini, baik itu dari Pakistan maupun
Mesir, agar dia mengirimkan tenaga kerja dan bekerja melalui jalur mereka,
bukan diperusahaan saya. Dan ini merupakan satu syarat antara saya dengan
mereka. Dengan kesepakatan dia membayar sebagian di setiap akhir bulan dan
bukan atas dasar pemaksaan. Tetapi Allah memberikan hidayah kepada saya ke
jalan yang benar dan saya telah bertaubat kepada Allah. Dan inilah saya, wahai
Syaikh, berharap kepada Allah dan kemudian Anda agar menunjukkan ke jalan yang
benar, dimana sebagian pekerja itu sudah pulang ke negerinya dan saya tidak
mengetahui alamat mereka. Sedangkan sebagian yang lainnya masih ada di sini,
tetapi saya tidak mengambil sesuatupun dari mereka. Dan mereka ini berada di
bawah tanggungan saudara saya, sedangkan saya sebagai perwakilan yang resmi.
Dan mereka sekarang ini berada dalam tanggungan saudara saya, apakah saya harus
meminta maaf kepada mereka atas apa yang pernah saya perbuat itu? Karena saya
telah berjalan menuruti ketamakan dunia dan lupa bahwa perbuatan tersebut haram
dan tidak boleh. Wahai Syaikh, tunukkan kepada saya, apa yang harus saya
perbuat. Mudah-mudahan Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda?
Perlu Anda ketahui bahwa saya seorang pegawai eselon IV dengan gaji per bulan
4462. Dan saya membangun rumah dengan angsuran per bulan dan membeli mobil
dengan angsuran bulanan juga, dan saya sudah tidak bias lagi membayar angsuran
apapun. Demikian itulah keadaan saya sekarang, dan Allah yang menjadi saksi
atas apa yang saya katakana.
Syaikh yang terhormat, perlu saya beritahukan kepada Anda sekalian bahwa
beberapa jumlah uang yang pernah saya ambil dari para pekerja itu telah saya
gunakan untuk membayar mahar perkawinan, yaitu pernikahan saya. Apakah dalam
hal ini saya juga berdosa? Tolong beritahukan kepada saya, karena saya merasa
tersiksa setiap saat olehnya, dan saya belum merasa tenang dalam menjalani
hidup. Perlu diketahui, Allah telah mengaruniakan kepada saya seorang anak,
segala puji dan sanjungan hanya milik Allah. Dan anak inilah yang telah merubah
sejarah hidup saya setelah Allah Azza Wa Jalla. Tolong beritahukan kepada saya
apa yang harus saya perbuat. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan setiap
kebaikan kepada Anda melalui diri saya dan kaum muslimin secara keseluruhan.
Jawaban: Menjual visa sama sekali tidak boleh, karena dalam penjualannya
terkandung unsur kebohongan, pelanggaran dan penipuan terhadap aturan Negara
sekaligus bentuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak
benar. Allah Azza Wa Jalla berfirman:
{وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم
بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ …} (188) سورة البقرة
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim…” (QS. Al-Baqoroh: 188).
Berdasarkan hal tersebut, harga visa yang Anda jual dan jatah yang telah Anda
ambil dari para pekerja merupakan hasil usaha yang haram, dan Anda harus
menyelamatkan diri darinya serta melepaskan diri dari cengkramannya. Apa yang
pernah Anda perolah dari hasil penjualan visa, infaqkanlah di jalan kebajikan,
baik untuk fakir miskin maupun pembangunan tempat yang memberikan mafaat kepada
kaum muslimin.
Sedangkan harta yang Anda ambil dari pekerja setiap bulan, maka Anda harus
mengembailkannya kepada mereka jika mereka masih ada atau mudah untuk
menjangkau alamat mereka di Negara mereka. Jika tidak mungkin mengetahui mereka
atau tidak dapat menjangkau mereka,maka Anda dapat bersedekah atas nama mereka.
Sebab, persentase yang diambil dari mereka itu melalui jalan yang tidak benar
dan tanpa adanya ganti. Selain itu, Anda juga harus tetap terus bertaubat dari
perbuatan tersebut serta tidak mengulanginya lagi pada masa-masa mendatang.
Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Alla, pasti Allah akan memberi
gantinya dengan yang lebih baik darinya. Allah Ta’ala berfirman:
{… وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ
يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } (2-3) سورة الطلاق
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan
keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya…” (QS.
Ath-Tholaq: 2-3).
Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga,
dan para sahabatnya.3)
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyah Wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz Abdullah bin Baaz.
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh.
Anggota: Abdullah bin Ghudayaan.
Anggota: Shplih Fauzan Al-Fauzan.
Anggota: Bakr Abdullah Abu Zaid
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah, kitab Al-Buyuu’.
Catatan Kaki:
1) 1 KD = Sekitar 3,34 US$. Jika nilai 1US$ adalah Rp. 9.000,- maka 200 KD=Rp.
6.012.000,-, pent.
2) Fatwa no. 13263.
3) Fatwa no. 19883
http://abdurrahman.wordpress.com/2007/09/04/hukum-jual-beli-visa/#more-391
Makkah Fajr - 11th January 2025
-
*Makkah Fajr *
(Surah Nisa: Ayaah 128-137) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
2 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar