Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Sabtu, 04 Agustus 2012

Hukum Jual Beli Visa

Pengantar:

Memperhatikan keadaan disekitar dengan semakin semaraknya aksi jual beli visa baik untuk dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai karyawan di suatu perusahaan atau hanya untuk dapat mendatangkan kerabat ke negeri ini (baca: Kuwait), maka kami menganggap perlu untuk menurunkan artikel yang berhubungan dengan masalah ini.


 Perlu kita ketahui bahwa harga penjualan visa di negeri ini (baca: Kuwait) berbeda-beda menurut jenis visa dan kewarga negaraan. Misal kita contohkan visa pembantu untuk WNI, maka harga visa tersebut untuk 2 (dua) tahun sekitar 200-350 KD (Dinar Kuwait) 1) atau menurut kesepakatan antara peminta visa dengan Kuwaitiy dan no. visa untuk pembantu adalah 20. Beda lagi untuk visa pekerja di perusahaan, harga visanya bisa mencapai 1000 KD per 2 tahun atau mungkin lebih dan no. visa perkerja di perusahaan adalah 18.

= = = = = =

Pertanyaan:Salah seorang kerabat saya menyewa suatu tempat dengan harga kira-kira 10.000 Riyal. Dan diberikan kepadanya tiga buah visa. Setelah dikeluarkan visa untuknya, ada salah seorang temannya yang datang seraya berkata:’saya ingin mendapatkan visa untuk seseorang yang hendak mengunjungiku dan juga kerabatnya’. Dan mereka membayar kepadanya sejumlah 8.000 Riyal dengan keridloan mereka. Setelah membayar harga tersebut, orang yang menginginkan visa itu tengah berada di Saudi dan tinggal di Saudi sampai habis masa berlakunya visa meskipun telah diberikan peringatan kapadanya oleh pihak yang mengeluarkan visa, supaya ia pergi dan memperbaharui masa berlakunya visa. Dan setelah masa berlakunya visa tersebut berakhir, orang ini datang kepada kerabat saya tadi dan meminta kepadanya agar dia mengembalikan setengah dari uang yang pernah ia bayarkan kepadanya, tetapi kerabat saya ini menolak dan berkata:’Anda sendiri yang tidak mau pergi sehingga masa berlaku visa itu berakhir’. Dengan demikian, orang itulah yang menjadi sebab bagi dirinya sendiri. Pertanyaan saya: Apakah dia berdosa atas tindakannya mengambil sejumlah uang hasil penjualan visa tersebut? Kami mengharapakan Anda memberi fatwa kepada kami. Dan mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban: Tidak diperbolehkan jual beli visa, karena yang berhak mengeluarkannya hanyalah kementerian dalam negeri.

Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.2)

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyah Wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz Abdullah bin Baaz.

Wakil Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi.

Anggota: Abdullah bin Ghudayaan.


Pertanyaan: Pertama saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, agar Anda menunjukkan kepada saya perbuatan yang baik dan jalan yang benar. Saya telah mempekerjakan tenaga kerja asing kira-kira sebelum 8 tahun yang lalu. Dan saya telah menjual visa kepada seseorang disini, baik itu dari Pakistan maupun Mesir, agar dia mengirimkan tenaga kerja dan bekerja melalui jalur mereka, bukan diperusahaan saya. Dan ini merupakan satu syarat antara saya dengan mereka. Dengan kesepakatan dia membayar sebagian di setiap akhir bulan dan bukan atas dasar pemaksaan. Tetapi Allah memberikan hidayah kepada saya ke jalan yang benar dan saya telah bertaubat kepada Allah. Dan inilah saya, wahai Syaikh, berharap kepada Allah dan kemudian Anda agar menunjukkan ke jalan yang benar, dimana sebagian pekerja itu sudah pulang ke negerinya dan saya tidak mengetahui alamat mereka. Sedangkan sebagian yang lainnya masih ada di sini, tetapi saya tidak mengambil sesuatupun dari mereka. Dan mereka ini berada di bawah tanggungan saudara saya, sedangkan saya sebagai perwakilan yang resmi. Dan mereka sekarang ini berada dalam tanggungan saudara saya, apakah saya harus meminta maaf kepada mereka atas apa yang pernah saya perbuat itu? Karena saya telah berjalan menuruti ketamakan dunia dan lupa bahwa perbuatan tersebut haram dan tidak boleh. Wahai Syaikh, tunukkan kepada saya, apa yang harus saya perbuat. Mudah-mudahan Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda?

Perlu Anda ketahui bahwa saya seorang pegawai eselon IV dengan gaji per bulan 4462. Dan saya membangun rumah dengan angsuran per bulan dan membeli mobil dengan angsuran bulanan juga, dan saya sudah tidak bias lagi membayar angsuran apapun. Demikian itulah keadaan saya sekarang, dan Allah yang menjadi saksi atas apa yang saya katakana.

Syaikh yang terhormat, perlu saya beritahukan kepada Anda sekalian bahwa beberapa jumlah uang yang pernah saya ambil dari para pekerja itu telah saya gunakan untuk membayar mahar perkawinan, yaitu pernikahan saya. Apakah dalam hal ini saya juga berdosa? Tolong beritahukan kepada saya, karena saya merasa tersiksa setiap saat olehnya, dan saya belum merasa tenang dalam menjalani hidup. Perlu diketahui, Allah telah mengaruniakan kepada saya seorang anak, segala puji dan sanjungan hanya milik Allah. Dan anak inilah yang telah merubah sejarah hidup saya setelah Allah Azza Wa Jalla. Tolong beritahukan kepada saya apa yang harus saya perbuat. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan setiap kebaikan kepada Anda melalui diri saya dan kaum muslimin secara keseluruhan.

Jawaban: Menjual visa sama sekali tidak boleh, karena dalam penjualannya terkandung unsur kebohongan, pelanggaran dan penipuan terhadap aturan Negara sekaligus bentuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Allah Azza Wa Jalla berfirman:

{وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ …} (188) سورة البقرة

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim…” (QS. Al-Baqoroh: 188).

Berdasarkan hal tersebut, harga visa yang Anda jual dan jatah yang telah Anda ambil dari para pekerja merupakan hasil usaha yang haram, dan Anda harus menyelamatkan diri darinya serta melepaskan diri dari cengkramannya. Apa yang pernah Anda perolah dari hasil penjualan visa, infaqkanlah di jalan kebajikan, baik untuk fakir miskin maupun pembangunan tempat yang memberikan mafaat kepada kaum muslimin.

Sedangkan harta yang Anda ambil dari pekerja setiap bulan, maka Anda harus mengembailkannya kepada mereka jika mereka masih ada atau mudah untuk menjangkau alamat mereka di Negara mereka. Jika tidak mungkin mengetahui mereka atau tidak dapat menjangkau mereka,maka Anda dapat bersedekah atas nama mereka. Sebab, persentase yang diambil dari mereka itu melalui jalan yang tidak benar dan tanpa adanya ganti. Selain itu, Anda juga harus tetap terus bertaubat dari perbuatan tersebut serta tidak mengulanginya lagi pada masa-masa mendatang. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Alla, pasti Allah akan memberi gantinya dengan yang lebih baik darinya. Allah Ta’ala berfirman:


{…
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } (2-3) سورة الطلاق

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya…” (QS. Ath-Tholaq: 2-3).

Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.3)

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyah Wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz Abdullah bin Baaz.

Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh.

Anggota: Abdullah bin Ghudayaan.

Anggota: Shplih Fauzan Al-Fauzan.

Anggota: Bakr Abdullah Abu Zaid


Sumber: Fatawa Lajnah Daimah, kitab Al-Buyuu’.

Catatan Kaki:

1) 1 KD = Sekitar 3,34 US$. Jika nilai 1US$ adalah Rp. 9.000,- maka 200 KD=Rp. 6.012.000,-, pent.

2) Fatwa no. 13263.

3) Fatwa no. 19883

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/09/04/hukum-jual-beli-visa/#more-391

Tidak ada komentar:

Posting Komentar