Pertanyaan:
Al-Lajnah
Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub
sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh
dan masa nifas?
Jawaban:
Barang siapa
yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka
cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi
wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan
kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat
dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya: “Setiap
perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan
mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Karena yang
hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi
junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)
Disalin dari
buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar