Pertanyaan:
Apakah
hewan aqiqah boleh disembelih di luar daerah/kota tempat si anak dilahirkan,
karena di tempat kelahirannya tidak didapatkan orang-orang fakir yang
membutuhkan daging, sementara di tempat lain ada orang-orang yang berhak
mendapatkan sedekah? Ataukah tidak disyaratkan daging sembelihan aqiqah harus
disedekahkan kepada fuqara?
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
menjawab:
“Tempat penyembelihan aqiqah tidaklah harus di tempat khusus,
boleh disembelih di daerah/negeri kelahiran si anak, boleh pula di luar tanah
kelahirannya. karena penyembelihan aqiqah ini merupakan amalan qurbah
(pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan ketaatan yang tidak
dikhususkan tempatnya.
Tentang hewan aqiqah yang telah disembelih, maka hukumnya sama
dengan hukum sembelihan kurban (Idul Adha) yaitu disenangi bagi yang
mengaqiqahi untuk ikut memakannya, menyedekahkan beberapa bagian dari
sembelihan tersebut dan juga dihadiahkan kepada tetangga dan teman-temannya.”
(Majmu‘ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2/572)
Makkah Fajr - 24th January 2025
-
*Makkah Fajr *
(Surah Qasas: Ayaah 76-88) *Sheikh Badr al Turki*
Download 128kbps Audio
7 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar