Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya
punya seorang pembantu (PRT). Pertanyaannya: apakah zakat fitrinya menjadi
(wajib) tanggungan keluarga kami atau tidak? Demikian, Ustadz. Terima kasih
sebelumya. Semoga Allah memudahkan Ustadz dalam segala urusan.
Wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ade Tatang (ade**@***.com)
Jawaban :
Jawaban :
bolehkah tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.
Wa’alaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Jika nafkah
pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga,
maka wajib bagi tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.
Jika nafkah
pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk
menunaikan zakat fitrah pembantunya.
Imam Malik
mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya,
pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus
dia nafkahi maka status zakatnya wajib. (Al-Muwaththa’, 2:334)
Sumber: http://konsultasisyariah.com/zakat-fitrah-untuk-pembantu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar