Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Senin, 29 Agustus 2011

Zakat Fitrah Untuk Pembantu


Pertanyaan:  
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya punya seorang pembantu (PRT). Pertanyaannya: apakah zakat fitrinya menjadi (wajib) tanggungan keluarga kami atau tidak? Demikian, Ustadz. Terima kasih sebelumya. Semoga Allah memudahkan Ustadz dalam segala urusan.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ade Tatang (ade**@***.com)

Jawaban : 
bolehkah tuannya  membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka wajib bagi tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.
Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitrah pembantunya.
Imam Malik mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib. (Al-Muwaththa’, 2:334)
Sumber: http://konsultasisyariah.com/zakat-fitrah-untuk-pembantu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar