Tanya: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bagaimana hukum
meminum kopi luwak ? jazakallah khairan “Abu Daud Fauzan”
<abu.daud.fauzan@gmail.com>
Jawab: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Kopi Luwak adalah kopi
yang dip...roduksi
dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang
bernama luwak. Dan luwak ada lah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan
musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan
masak
termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang
betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi
kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak)
Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada
apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci
ataukah najis? Adapun dalam hal halal atau haramnya, maka musang adalah halal
dan boleh dikonsumsi. Silakan lihat keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1418
Adapun hukum kotorannya, maka pendapat yang paling kuat di kalangan ulama
adalah sucinya kotoran musang. Karena musang termasuk hewan yang halal dimakan,
sementara semua hewan yang halal dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah
suci dan tidak najis. Ini adalah mazhab Al-Malikiah dan Al-Hanabilah, bahkan
merupakan pendapat para sahabat seluruhnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata
dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313), “Kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan
dagingnya adalah suci, tidak ada seorangpun dari para sahabat yang berpendapat
najisnya. Bahkan pendapat yang menyatakan najisnya adalah pendapat yang muhdats
(baru muncul), tidak ada salafnya dari kalangan para sahabat.” Di antara
dalilnya adalah hadits riwayat Muslim no. 1529 dimana Nabi -alaihishshalatu
wassalam- mengizinkan shalat di kandang kambing. Maka ini menunjukkan tinja dan
kencing kambing (dan dia adalah hewan yang halal dimakan) adalah suci dan bukan
najis, karena tidak boleh shalat pada tempat yang ada najisnya. Dan juga hadits
al-uraniyin dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan rombongan orang
dari luar Madinah yang terkena penyakit untuk meminum kencing dan susu onta,
dan itu menunjukkan kencingnya adalah suci, karena tidak diperbolehkan berobat
dengan sesuatu yang najis. Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 233 dan
Muslim no. 1671. Dan masih banyak dalil-dalil lainnya. Kalau begitu hukum kopi
luwak adalah halal karena dia halal dimakan dan kotorannya juga suci. Kalaupun
anggaplah kotoran musang adalah najis maka tetap saja kopi luwak itu halal
karena dari penjelasan di atas diperoleh keterangan bahwa biji kopi yang akan
dibuat kopi tidak ikut tercerna, yakni tetap utuh. Jika dia tetap utuh keluar
bersama kotoran musang, maka kita tinggal membersihkan najis yang melekat
padanya sampai bersih, kemudian setelah itu baru diolah menjadi kopi . Jadi
ketika diproses menjadi kopi, tidak ada lagi kotoran musang -kalau dia dianggap
najis- yang melekat padanya. Wallahu a’lam bishshawab, waiyyakum.
sumber: web
al-atsariyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar