Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 10 Agustus 2011

Mengaminkan Doa Qunut Bagi Makmum

Syari’at akan hal ini telah tetap dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 1/449: “Apabila Imam melakukan qunut hendaknya diaminkan oleh orang yang dibelakang imam dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” Akan tetapi perlu diingat bahwa pengaminan hanyalah diucapkan pada lafazh-lafazh doa, bukan pada lafazh pujian.
Ini merupakan pendapat Imam Ahamad dan dibenarkan oleh Imam Al- Khiroqy dan An-Nawawi. Lihat Su`alat Abi Daud hal.67 dan Al Majmu’ 3/481.
Hendaknya pula imam berdoa dengan lafazh umum (bukan untuk pribadinya), sehingga makmum ketika mengaminkannya juga mengambil andil dari doa tersebut. Hal ini ditegaskan demikian karena dua perkara:
Pertama : Allah Subhanahu Wa Ta’ala tatkala berfirman kepada Nabi Musa ‘alaihis salam :
“Sesungguhnya do’a kalian berdua telah dikabulkan.” (QS. Yunus: 89).
Dan kalau kita memperhatikan ayat sebelumnya maka kita akan mengetahui bahwa ternyata yang berdoa hanya Nabi Musa ‘alaihis salam :
“Wahai Rabb kami, musnahkanlah harta mereka dan keraskanlah hati mereka. Tidaklah mereka beriman sampai mereka melihat adzab yang sangat pedih.” (QS. Yunus: 88)
Bersamaan dengan ini Allah menjadikan doa untuk mereka berdua. Hal ini karena Nabi Musa berdoa dan Nabi Harun mendengarkan dan mengaminkannya. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ karya
Syaikh Shalih Al-Utsaimin 3/86 dan Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah 23/116-119.
Kedua : Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Yang nampak bagi saya bahwa hikmah mengapa doa qunut ditempatkan pada i’tidal sebelum sujud, padahal sujud merupakan tempat dikabulkannya doa sebagaimana yang telah pasti (datangnya dari Rabb-Nya ketika ia sujud), dan (padahal juga) telah pasti benarnya perintah berdoa dalam sujud, (hikmahnya) adalah bahwa yang diinginkan dari qunut nazilah ini, makmum berserikat bersama imam dalam doa walaupun hanya dengan mengaminkan.” Baca : Fathul Bari 2/491.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar