Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 19 Agustus 2011

Zakat Fithri dan Idul Fithri


Hikmah disyariatkan Zakat Fithri adalah menyucikan orang berpuasa dari dosa akibat perbuatan sia-sia dan kejelekan yang ia lakukan di saat berpuasa. Zakat Fithri juga memiliki hikmah sebagai makanan bagi orang-orang fakir maupun miskin. Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mewajibkan Zakat Fithri sebagai pembersih dosa orang  berpuasa akibat perbuatan sia-sia dan kejelekan (yang ia lakukan di saat berpuasa) dan makanan bagi orang-orang miskin.” [H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah yang dihasankan Asy Syaikh Albani].

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebagai bekal pengetahuan di saat mengeluarkan Zakat Fithri, sehingga dapat menunaikan amal shaleh ini dengan baik dan terhindar dari kekeliruan. Insya Allah.
Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Di Awal Bulan Ramadhan
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fithri di 10 hari awal bulan Ramadhan, maka beliau menjawab: “Zakat fithri disandarkan kepada “fithri” (berbuka puasa di akhir Ramadhan -pen), karena berbuka puasa tersebut merupakan sebab dimulainya Zakat Fithri. Apabila berbuka puasa (di akhir -pen) Ramadhan merupakan sebab dimulainya (zakat) pembersih ini maka zakat ini terkait dengan buka puasa (akhir Ramadhan -pen) tersebut dan tidak mendahuluinya. Atas dasar itu maka yang lebih utama untuk mengeluarkan Zakat Fithri adalah di hari Idul Fithri sebelum dimulainya shalat ‘id. Namun, boleh untuk dikeluarkan zakat tersebut pada 1 atau 2 hari sebelum Idul Fithri, karena adanya kelapangan waktu bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu, maka yang kuat dari pernyataan para ulama adalah tidak bolehnya hal itu.
Maka, zakat fithri itu memiliki 2 waktu penunaian:
  1. Waktu yang boleh yaitu 1 atau 2 hari sebelum Idul Fithri.
  2. Waktu yang utama yaitu saat Idul Fithri sebelum shalat ‘id”.
[Fataawa fii Ahkam az- Zakaah hal. 265-266 ]

Hukum Seorang Musafir Mengeluarkan Zakat Fithri Di Tempat Safarnya
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:”Apakah boleh seseorang mengeluarkan Zakat Fithri di daerah asalnya, namun –perlu diketahui- bahwa ia sekarang berada di kota Makkah dan telah tiba waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut?”
Beliau menjawab:”Zakat Fithri itu mengikuti keberadaan orang yang mengeluarkannya. Bila telah tiba waktu buka puasa (di akhir Ramadhan -pen) sedangkan engkau berada di suatu daerah maka tunaikanlah Zakat Fithri tersebut di daerah itu juga. Misal bila engkau penduduk kota Madinah  dan ternyata tiba waktu Idul Fithri dalam keadaan engkau di kota Makkah, maka keluarkan Zakat Fithri di kota Makkah. Bila engkau penduduk kota Makkah dan ternyata tiba waktu Idul Fithri dalam keadaan engkau di kota Madinah, maka keluarkan Zakat Fithri di kota Madinah…” [Fataawa fii Ahkam az- Zakaah hal. 327]

Hukum Seorang Musafir Mengeluarkan Zakat Fithri Atas Nama Keluarganya Di Tempat Safarnya Sedangkan Keluarganya Tidak Berada Di Tempat Safar Tersebut    
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Seseorang berada di kota Makkah sedangkan keluarganya berada di kota Riyadh. Apakah boleh orang tersebut mengeluarkan Zakat Fithri atas nama mereka (keluarganya -pen) di kota Makkah?
Beliau menjawab: “Boleh bagi seseorang untuk mengeluarkan Zakat Fithri atas nama keluarganya di tempat safarnya meskipun keluarganya tidak sedang bersamanya. Bila ia di kota Makkah sedangkan mereka di kota Riyadh maka boleh ia mengeluarkan Zakat Fithri atas nama mereka di kota Makkah. Namun yang lebih utama adalah seseorang mengeluarkan Zakat Fithri di tempat dia berada saat  penyerahan (yaitu Idul Fithri –pen) telah tiba . Bila seseorang menjumpai waktu di syariatkannya Zakat Fithri di kota Makkah maka ia mengeluarkan zakat tersebut di kota Makkah. Bila dia berada di kota Riyadh maka ia mengeluarkan zakatnya di kota Riyadh. Bila sebagian keluarganya di kota Makkah, sedangkan yang lain di kota Riyadh, maka yang berada di kota Riyadh  mengeluarkan zakatnya di kota Riyadh, sedangkan yang ada di kota Makkah maka  mengeluarkan zakatnya di kota Makkah. Sebab, Zakat Fithri itu mengikuti keberadaan orang yang mengeluarkannya. ” [Fataawa fii Ahkam az- Zakaah hal. 327]
Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Berupa Uang
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:”Banyak dari kalangan fakir miskin sekarang ini berpendapat bahwa mereka lebih memilih Zakat Fithri berupa uang sebagai pengganti makanan pokok. Sebab, yang demikian ini lebih bermanfaat bagi mereka. Maka bolehkah mengeluarkan Zakat Fithri berupa uang?
Beliau menjawab:”Yang kami pandang adalah tidak boleh untuk mengeluarkan Zakat Fithri berupa uang apapun keadaannya, akan tetapi harus berupa makanan pokok. Orang yang fakir (yang menerima zakat -pen) bila ia mau maka silahkan ia menjual makanan yang ia terima dan mengambil manfaat dari harganya. Adapun bagi orang yang mengeluarkan zakat, maka harus mengeluarkannya dalam bentuk makanan pokok… ” [Fataawa fii Ahkam az- Zakaah hal.277]
Para pembaca yang mulia, yang tidak kalah penting untuk kita ketahui pula adalah beberapa hal yang berkenaan dengan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dalam beridul fithri. Berikut ini sekelumit pembahasan yang berkenaan dengan hal itu.
Beridul Fithri Dengan Keputusan Pemerintah Kaum Muslimin
Idul Fithri sebenarnya merupakan syiar kebersamaan dan keutuhan kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya):”Idul Fithri adalah hari yang (segenap) kaum muslimin beridul fithri dan Idul Adha adalah hari yang (segenap) kaum muslimin beridul adha.” [H.R At Tirmidzi dan dishahihkan asy Syaikh Al Albani]
Sedangkan kebersamaan dan keutuhan itu tidaklah dapat terwujud kecuali dengan ketaatan terhadap keputusan pemerintah kaum muslimin dalam menentukan jatuhnya hari raya Idul Fithri.
Terlebih bila pemerintah kaum muslimin menentukan jatuhnya hari raya Idul Fithri  berdasarkan cara yang syar’i yaitu ru’yatul hilal (melihat hilal bulan Syawwal) atau menggenapkan hitungan bulan Ramadhan menjadi 30 hari, Sehingga mengikuti keputusan mereka adalah ketaatan dalam perkara yang ma’ruf (baik). Allah berfirman (artinya): “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul dan para penguasa diantara kalian (dalam perkara yang baik -pen). [An Nisaa’: 59].

Menyelenggarakan Shalat Idul Fithri Di Tanah Lapang   
Tanah lapang untuk shalat dikenal dalam istilah syariat dengan sebutan Mushalla. Di kota Madinah pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terdapat 3 tempat shalat:
1. Masjid Nabawi yang satu kali shalat di dalamnya lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lain              kecuali Masjidil Haram.
2. Mushalla untuk shalat Idul Fithri dan Idul Adha.
3. Mushalla untuk shalat jenazah.
Meskipun shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang besar sebagaimana disebutkan tadi, ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam lebih memilih mushalla (tanah lapang) ketika menyelenggarakan shalat Idul Fithri maupun Idul Adha. Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhuma,  berkata:”Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam senantiasa keluar menuju tanah lapang pada Idul Fithri dan Idul Adha ”  [H.R Al Bukhari dan Muslim].
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah-salah seorang ulama besar dari madzhab Syafi’i- berkata:”Dan diambil petunjuk dari hadits ini tentang anjuran keluar menuju tanah lapang untuk menunaikan shalat ‘id. Yang demikian ini lebih utama daripada shalat ‘id di masjid, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam biasa melakukan hal itu, padahal terdapat keutamaan untuk shalat di masjid beliau (Masjid Nabawi -pen) .” [Fathul Bari].
Al ‘Allaamah Ibnul Haaj Al Maliki –ulama dari madzab Maliki-  berkata: “Dan anjuran yang terus berlaku dalam shalat ‘id ialah dilakukannya shalat tersebut di tanah lapang. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya):”Shalat di masjidku  (Masjid Nabawi -pen) ini lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lain kecuali Masjidi haram. Namun seiring keutamaan yang agung ini, ternyata beliau Shallallahu  ‘alaihi Wasallam tetap keluar menuju tanah lapang dan meninggalkan masjid.” [Al Madkhal, dinukil dari Ahkamul ‘Idain].
Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi –ulama dari madzab Hambali- berkata: “Yang dianjurkan adalah ditunaikannya shalat ‘id di tanah lapang. Hal ini juga diperintahkan Ali radhiyallahu ‘anhu yang dipandang baik oleh Al Auza’i dan ulama madzab ra’yu (Hanafi-pen). Ini pula pendapat Ibnul Mundzir”  [Al Mughni, dinukil dari Ahkamul ‘Idain].

Menghidupkan Malam Idul Fithri Dengan Kumandang Takbir  
Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir Idul Fithri itu dimulai dari petang hari di saat telah masuk bulan Syawwal yang ditandai dengan tenggelamnya matahari. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala (artinya):”Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan (bulan) nya dan bertakbirlah mengagungkan Allah sesuai petunjuk-Nya yang telah diberikan kepada kalian agar kalian bersyukur.” [Al Baqarah: 185].
Namun bukan berarti hal ini menunjukkan dianjurkannya seseorang mengumandangkan takbir sampai larut malam atau dengan istilah lain menghidupkan malam Idul Fithri dengan kumandang takbir.
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang anjuran menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha. [Lihat Zaadul Ma’ad].
Memang disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya:”Barangsiapa menghidupkan 2 malam ‘id (Idul Fithri dan Idul Adha -pen) dengan mengharap pahala dari Allah maka tidak akan mati hatinya di hari yang hati manusia telah mati.” Namun hadits ini tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam.
Al Hafizh Al ‘Iraaqi berkata:”Isnad hadits ini lemah.”
Al Bushiri berkata:”Isnad hadits ini lemah.”
Bahkan Asy Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu).

Mengumandangkan Takbir Bersama-sama/ Berjamaah Dengan Dipandu Satu Orang
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin  pernah ditanya:”Seorang imam  di sebagian daerah mengumandangkan takbir sebelum shalat dengan pengeras suara dan para jamaah bertakbir bersama-sama dengannya. Bagaimana hukum amalan ini?
Beliau menjawab:”Cara (bertakbir –pen) yang disebutkan penanya ini tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Sedangkan yang sesuai sunnah yaitu masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri.” [Fataawa Arkanil Islam hal.399].
Asy Syaikh Al Albani rahimahullah berkata:”Dan diantara perkara yang patut disebutkan dalam kesempatan ini bahwa mengeraskan takbir di sini tidaklah disyariatkan untuk dikumandangkan bersama- sama dengan satu suara, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian kaum muslimin. Demikian pula seluruh zikir yang disyariatkan untuk  dikeraskan suaranya atau tidak dikeraskan, tidaklah disyariatkan untuk diucapkan secara bersama-sama...” [Ash Shahihah tentang hadits 171].
Wallahu a’lamu Bish shawaab


sumber: http://assunnahmadiun.wordpress.com/2011/08/18/zakat-fithri-dan-idul-fithri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar