Penulis: Asy-Syaikh
Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at
untuk berpuasa? Apakah termasuk juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa)?
Jawaban: Telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda:
لا يصم أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو يصوم بعده
“Janganlah salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari
jum’at kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudanya” (HR. Muslim no. 1144).
Hikmah dalam pelarangan pengkhususan hari Jum’at dengan
puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah
salah satu dari tiga hari raya yang disyari’atkan; karena Islam memiliki tiga
hari raya, yakni: Idul Fithri, Idul Adha, dan hari raua pekanan, yakni hari
Jum’at. Oleh sebab itu hari ini (yakni Jum;at, pent) terlarang dari
pengkhususan puasa, karena hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seorang
lelaki mendahulukan sholat Jum’at, menyibukkan diri dengan berdo’a serta berdzikir,
dia serupa dengan hari ‘Arafah yang para jama’ah haji justru tidak
diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir.
Telah diketahui juga bahwa ketika saling berbenturan
beberapa ibadah yang sebagiannya dapat ditunda, maka lebih didahulukan ibadah
yang tidak dapat ditunda daripada ibadah yang masih dapat ditunda.
Apabila ada orang yang bertanya:’Sesungguhnya alasan ini,
bahwa keadaan hari Jum’at sebagai hari raya pekanan seharusnya menjadikan puasa
pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Idul Fithri dan
Idul Adhah) tidak hanya pengkhususannya saja’.
Maka kami katakan:Dia (hari Jum’at) berbeda dengan hari raya
itu; sebab dia berulang pada setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tidak
ada pelarangan yang berderajat haram padanya. Selanjutnya disana ada
sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak kita dapatkan pada hari
Jum’at.
Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari
setelahnya, maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk
mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa, karena dia berpuasa sehari sebelumnya
(yakni hari Kamis) dan sehari setelahnya (yakni hari Sabtu).
Sedangkan pertanyaan dari seorang penanya adalah:”Apakah
larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau juga puasa pengganti”?
Sesungguhnya dzahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya
mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadlo/pengganti) atau
puasa sunnah, -ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat
sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia dapat
membayar hutang puasanya kecuali hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh mengkhususkan
hari Jum’at untuk berpuasa, karena dia memerlukan hal itu.
Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 446.
http://abdurrahman.wordpress.com/2007/09/13/hikmah-larangan-berpuasa-hari-jumat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar