Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 17 Agustus 2011

Laki-laki yang Mengenakan Sutra Sintetis


Hukum Sutra Sintetis
Soal: Apakah hukum memakai sutra sintetis, sebagaimana yang Anda ketahui bahwa banyak pakaian yang terbuat dari sutra sintetis semacam ini. Dan apakah sutra yang tidak boleh dipakai (oleh laki-laki-ed) itu hanya sutra alami saja?
Jawaban Al Lajnah Ad Daimah

Tidak mengapa mengenakan apa yang disebut sebagai sutra sintetis, karena yang diharamkan adalah sutra alami yang berasal dari ulat sutra.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah pada nabi kita Muhammad, sahabat dan para pengikutnya.
Al Lajnah Ad Daimah:
Ketua: Abdul Aziz bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudyaan
Pertanyaan: Apa hukum menggunakan selimut atau seprai atau kasur yang terbuat dari sutera?
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
“Tidak boleh bagi pria menggunakan selimut dan kasur yang terbuat dari sutera. Karena Allah telah mengharamkannya (sutera) bagi pria.”
Hukum Sutera
Sebagaimana telah disinggung di atas, sutera dihalalkan untuk dipakai oleh wanita. Karena itulah Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu  pernah melihat Ummu Kultsum putri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam  mengenakan pakaian sutera yang bergaris-garis. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5842)
‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu ‘anhu  menuturkan: “Nabi  Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memberiku pakaian dari sutera bergaris maka akupun keluar mengenakannya. Ketika Rasullah  Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihatnya, tampaklah kemarahan di wajah beliau. Maka aku pun membagi-bagikan pakaian sutera tersebut di antara  wanita-wanitaku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5840 dan Muslim).
Ali memotong sutera tersebut hingga dapat digunakan sebagai kerudung lalu membagi-bagikannya kepada Fathimah istrinya, Fathimah bintu Asad bin Hasyim ibunya, dan Fathimah bintu Hamzah bin Abdil Muththalib -sepupunya-. (Fathul Bari, 10/310)
Dua hadits di atas ditempatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam bab yang beliau beri judul “Sutera untuk Wanita”. Sementara laki-laki dilarang untuk memakai sutera terkecuali bila ada udzur seperti yang diberitakan Anas bin Malik: “Nabi  Shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan kepada Az-Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutera karena penyakit kudis yang diderita oleh keduanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5839).
Berkata Ath-Thabari sebagaimana dinukilkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, (10/308): “Dalam hadits ini ditunjukkan bahwa larangan memakai sutera (bagi laki-laki) dikecualikan pada orang yang memiliki penyakit, di mana penyakitnya itu dapat diringankan dengan memakai sutera.”
Taken: http://kaahil.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar