Hukum Sutra Sintetis
Soal: Apakah hukum memakai
sutra sintetis, sebagaimana yang Anda ketahui bahwa banyak pakaian yang terbuat
dari sutra sintetis semacam ini. Dan apakah sutra yang tidak boleh dipakai
(oleh laki-laki-ed) itu hanya sutra alami saja?
Jawaban Al Lajnah Ad Daimah
Tidak mengapa mengenakan apa yang disebut sebagai sutra sintetis, karena yang diharamkan adalah sutra alami yang berasal dari ulat sutra.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat
dan salam tercurah pada nabi kita Muhammad, sahabat dan para pengikutnya.
Al Lajnah Ad Daimah:
Ketua: Abdul Aziz bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudyaan
Ketua: Abdul Aziz bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudyaan
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan selimut atau seprai atau kasur yang terbuat dari sutera?
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
“Tidak boleh bagi pria menggunakan
selimut dan kasur yang terbuat dari sutera. Karena Allah telah mengharamkannya
(sutera) bagi pria.”
Hukum Sutera
Sebagaimana telah disinggung di
atas, sutera dihalalkan untuk dipakai oleh wanita. Karena itulah Anas
bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu pernah melihat Ummu Kultsum putri Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian sutera yang
bergaris-garis. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5842)
‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu
‘anhu menuturkan: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam pernah memberiku pakaian dari sutera bergaris maka akupun keluar
mengenakannya. Ketika Rasullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihatnya,
tampaklah kemarahan di wajah beliau. Maka aku pun membagi-bagikan pakaian
sutera tersebut di antara wanita-wanitaku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari
no. 5840 dan Muslim).
Ali memotong sutera tersebut hingga
dapat digunakan sebagai kerudung lalu membagi-bagikannya kepada Fathimah
istrinya, Fathimah bintu Asad bin Hasyim ibunya, dan Fathimah bintu Hamzah bin
Abdil Muththalib -sepupunya-.
(Fathul Bari, 10/310)
Dua hadits di atas ditempatkan
Al-Imam Al-Bukhari dalam bab yang beliau beri judul “Sutera untuk Wanita”.
Sementara laki-laki dilarang untuk memakai sutera terkecuali bila ada udzur
seperti yang diberitakan Anas bin Malik: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam memberikan keringanan kepada Az-Zubair dan Abdurrahman untuk
memakai sutera karena penyakit kudis yang diderita oleh keduanya.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 5839).
Berkata Ath-Thabari sebagaimana
dinukilkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, (10/308): “Dalam hadits
ini ditunjukkan bahwa larangan memakai sutera (bagi laki-laki) dikecualikan pada orang yang memiliki penyakit, di
mana penyakitnya itu dapat diringankan dengan memakai sutera.”
Taken:
http://kaahil.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar