Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Senin, 08 Agustus 2011

Berobat Infus ketika puasa


Jika infusnya dimasukkan melalui urat nadi atau otot maka: Jika infusnya berupa makanan atau sesuatu yang bisa menguatkan fisiknya maka itu membatalkan puasanya. Kalau bukan maka puasanya tetap syah. Ini adalah pendapat yang difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-.
Lihat Tuhfatul Ikhwan hal 175
Adapun jika infusnya dimasukkan melalui hidung lalu diteruskan ke otak maka dalam hal ini ada tiga mazhab di kalangan ulama:
a.    Jika dia sampai ke otak maka itu membatalkan puasanya. Karena semua yang sampai ke otak pasti akan sampai ke lambung atau ke tenggorokan, mengingat antara otak dan lambung ada saluran yang menyambungkannya.
Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah -rahimahullah-.
b.    Tidak membatalkan puasa kecuali diyakini dia masuk ke tenggorokan. Ini adalah pendapat Imam Malik.
c.    Tidak membatalkan puasa secara mutlak. Ini adalah pendapat Ibrahim dan Ibnu Hazm.
Yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallah- adalah pendapat yang kedua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar