Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang muslim boleh meninggalkan shalat Ied tanda udzur ? dan apakah boleh melarang wanita mengerjakannya bersama orang-orang lainnya ?
Jawaban
Shalat Ied hukumnya fardhu kifayah menurut mayoritas ahlul ilmi, maka untuk sebagian
orang boleh meninggalkannya, namun menghadirinya dan ikut serta bersama saudara-saudara muslim lainnya adalah sunnah mu’akkadah, maka tidak layak ditinggalkan kecuali dengan udzur syar’i.
Sebagian ahlul ilmi yang lain berpendapat, bahwa shalat Ied hukumnya fardhu ‘ain seperti halnya shalat Jum’at, maka tidak ada satupun laki-laki mukallaf yang merdeka dan muqim, yang boleh meninggalkannya. Pendapat ini lebih selaras dengan dalil-dalil dan lebih mendekati kebenaran. Dan disunnahkan bagi para wanita untuk menghadirinya dan menyaksikannya dengan tetap berhijab dan tidak mengenakan wewangian. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihaian dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata : “Kami diperintahkan untuk menyuruh keluar (menuju tempat pelaksanaan) shalat Ied, wanita-wanita pingitan yang merdeka dan juga yang sedang haidh, agar mereka (para wanita) menyaksikan kebaikan dan sebagai dakwahnya kaum muslimin. Adapun wanita yang sedang haidh hendaknya menjauhi tempat shalat”. Dalam lafazh lain disebutkan, bahwa salah seorang wanita berkata : “Wahai Rasulullah, (bagaimana bila) salah seorang kami tidak mempunyai jilbab (kain yang menutup dari atas kepala hingga kaki) untuk bisa keluar ke
“Hendaknya saudarinya memberikan pinjam jilbabnya”
Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan tentang penekanan keluarnya para wanita untuk shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.
[Fatawa Ash-Shiyam, Ibn Baz, h 116]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar