Pertanyaan:
Apakah boleh seorang muslim shalat
Taraweh di rumahnya? Jika dibolehkan, berapa rakaat? Apakah ada doa
khusus? Apakah bolah memakai krim di wajah atau bagian tubuh lainnya
saat berpuasa?
Jawab:
Alhamdulillah
Shalat Taraweh disyariatkan
berjamaah di masjid bagi laki-laki pada malam-malam bulan Ramadan,
berdasarkan Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
من قام مع الإمام
حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
"Siapa yang shalat bersama
imam hingga selesai, maka akan dianggap baginya qiyam semalaman." (HR.
Tirmizi, no. 806. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi).
Adapun wanita, lebih utama
baginya shalat di rumahnya. Namun jika dia ingin shalat di masjid, tidak
boleh dicegah, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
"Jangan kalian mencegah isteri-isteri kalian pergi ke masjid, rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka (untuk shalat di dalamnya)." (HR. Abu Daud,
no. 567, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)
Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam juga bersabda, "Jangan kalian mencegah hamba-hamba Allah ke
masjid." (Muttafaq alaih; Bukhari, no. 900, Muslim, no. 442)
Adapun memakai krim di muka
dan tubuh, tidak mengapa. Perhatikan soal no.
2299.
Wallahua'lam.
Syekh Muhamad Shaleh Al-Munajid
sumber: http://islamqa.com/id/ref/13617
Tidak ada komentar:
Posting Komentar