1) Doa, 2) Khusyu’, 3) Ibadah, 4) Taat, 5) Manjalankan ketaatan, 6) Penetapan Ibadah kepada Allah, 7) Diam, 8) Shalat, 9) Berdiri, 10) Lamanya berdiri, 11) Terus-menerus dalam ketaatan.
Dan juga ada makna-makna lain dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthuby 2/1022, Mufradat Al- Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lainnya.
Adapun secara terminologi, seperti disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajr Al-Asqalani rahimahullah: “Doa di dalam shalat pada tempat yang khusus dalam keadaan berdiri.” (lihat Fathul Bari 2/490).
Makna secara terminologi ini yang diinginkan oleh para ulama fiqh dan kebanyakan ulama dalam buku-buku mereka. Lihat Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim 1/283.
Telah syah dalam hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam akan syari’at Qunut dalam sholat witir sebagaimana dalam hadits Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu
Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya, beliau berkata :
“Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat untuk saya ucapkan dalam witir : “Ya Allah, berilah hidayah kepadaku pada orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah padaku afiyat pada orang yang Engkau beri afiyat, naungilah aku pada orang-orang yang Engkau naungi, berkahilah aku pada apa yang Engkau beri dan jagalah aku dari kejelekan keputusan-Mu, sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan terhadap-Mu, sesungguhnya tidaklah hina orang-orang yang Engkau naungi, dan Maha Berkah Engkau Wahai Rabb kami dan Maha Tinggi” (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam banyak buku beliau dan Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’Ash-Shohih 2/161.)
Dibangun di atas hadits ini orang-orang Hanafiyah, Hanbaliyah dan sebahagian orang Syafi’iyah berpendapat akan disunnahkanya Qunut witir di bulan Ramadhan dan selainnya. Demikian pula diriwayatkan dari Al-Hasan, Ibrahim An-Nakha’iy dan Ishaq.
Adapun Imam Malik beliau tidak berpendapat adanya Qunut witir.
Dan Imam Asy-Syafi’iy berpendapat bahwa witir adalah disyari’atkan di pertengahan bulan Ramadhan.
Tarjih
Tentunya tidak diragukan akan sunnahnya Qunut witir berdasarkan hadits Al-Hasan bin ‘Ali sehingga tidak ada alasan bagi orang yang melarang pelaksanaannya. Adapun pelaksanaan witir dari pertengahan Ramadhan, hanyalah diriwayatkan dalam hadits yang lemah. Wallahu A’lam.
Baca : Al-Muhgny 2/580, Bidayatul Mujtahid 1/204 dan Nailul Author.
sumber: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1784
Tidak ada komentar:
Posting Komentar