Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 10 Agustus 2011

Qunut Witir

Qunut secara etimologi mempunyai makna yang banyak. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Al-Iraqy dan Ibnul Araby.
1) Doa, 2) Khusyu’, 3) Ibadah, 4) Taat, 5) Manjalankan ketaatan, 6) Penetapan Ibadah kepada Allah, 7) Diam, 8) Shalat, 9) Berdiri, 10) Lamanya berdiri, 11) Terus-menerus dalam ketaatan.


Dan juga ada makna-makna lain dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthuby 2/1022, Mufradat Al- Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lainnya.
Adapun secara terminologi, seperti disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajr Al-Asqalani rahimahullah: “Doa di dalam shalat pada tempat yang khusus dalam keadaan berdiri.” (lihat Fathul Bari 2/490).
Makna secara terminologi ini yang diinginkan oleh para ulama fiqh dan kebanyakan ulama dalam buku-buku mereka. Lihat Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim 1/283.
Telah syah dalam hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam akan syari’at Qunut dalam sholat witir sebagaimana dalam hadits Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu
Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya, beliau berkata :
“Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat untuk saya ucapkan dalam witir : “Ya Allah, berilah hidayah kepadaku pada orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah padaku afiyat pada orang yang Engkau beri afiyat, naungilah aku pada orang-orang yang Engkau naungi, berkahilah aku pada apa yang Engkau beri dan jagalah aku dari kejelekan keputusan-Mu, sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan terhadap-Mu, sesungguhnya tidaklah hina orang-orang yang Engkau naungi, dan Maha Berkah Engkau Wahai Rabb kami dan Maha Tinggi” (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam banyak buku beliau dan Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’Ash-Shohih 2/161.)
Dibangun di atas hadits ini orang-orang Hanafiyah, Hanbaliyah dan sebahagian orang Syafi’iyah berpendapat akan disunnahkanya Qunut witir di bulan Ramadhan dan selainnya. Demikian pula diriwayatkan dari Al-Hasan, Ibrahim An-Nakha’iy dan Ishaq.
Adapun Imam Malik beliau tidak berpendapat adanya Qunut witir.
Dan Imam Asy-Syafi’iy berpendapat bahwa witir adalah disyari’atkan di pertengahan bulan Ramadhan.
Tarjih
Tentunya tidak diragukan akan sunnahnya Qunut witir berdasarkan hadits Al-Hasan bin ‘Ali sehingga tidak ada alasan bagi orang yang melarang pelaksanaannya. Adapun pelaksanaan witir dari pertengahan Ramadhan, hanyalah diriwayatkan dalam hadits yang lemah. Wallahu A’lam.
Baca : Al-Muhgny 2/580, Bidayatul Mujtahid 1/204 dan Nailul Author.
sumber:  http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1784

Tidak ada komentar:

Posting Komentar