Pertanyaan:
Kalau orang yang beri’tikaf keluar dari
tempat i’tikaf untuk membangunkan keluarganya untuk sahur, karena tidak
ada seorangpun di rumah. Apakah hal itu termasuk menyalahi syarat
i’tikaf?
Jawab:
Alhamdulillah
Barangsiapa yang telah memasuki i’tikaf, maka
tidak diperbolehkan keluar dari tempat i’tikafnya disela-sela i’tikafnya
kecuali sesuatu yang mengharuskan keluar seperti seperti memenuhi kebutuhan
primer dengan mengambil makanan dan minuman dikala tidak ada orang yang
dapat mengantarkannya.
Membuang hajat kalau di masjid tidak ada tolilet.
Tidak mengapa keluar waktu sahur untuk membangunkan keluarganya untuk
kebaikan sahur pada wahut sahur. Dan agar bersiap-siap untuk shalat fajar,
kalau sekiranya tidak bisa bangun tidur sendiri. Dan tidak ada orang yang
membangunkannya. Karena hal itu termasuk saling memberi nasehat dalam
kebaikan dan mengajak kepada kebaikan. Apa yang tidak sempurna kewajiban
tersebut kecuali dengannya, maka hal tersebut termasuk wajib. Akan tetapi
jangan duduk di rumah setelah membangunkan keluarganya, dan langsung kembali
ke tempat i’tikafknya.
Wabillahit taufik, shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.’
Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts AL-Ilmiyah
Wal Ifta’
Syekh Abdul Aziz Bin Baz, Syekh Abdul Aziz
Ali Syekh, Syekh Abdullah bin Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu
Zaid.
Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, vol II, 9/320
Tidak ada komentar:
Posting Komentar