Seseorang berhubungan dengan istrinya
waktu siang hari ramadan tanpa keluar mani, apa hukumnya? Dan (hukuman)
apa untuk istrinya kalau dia tidak tahu?
Alhamdulillah
Orang yang
berhubungan (suami istri) waktu siang Ramadan sementara dia dalam kondisi
puasa dan sedang menetap (tidak dalam safar), maka dia terkena kaffarah
mugoladzoh (tebusan yang berat),
yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu
berpuasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu, memberi makan
enampuluh orang miskin.
Seorang istri
juga demikian hukumnya kalau jika dia rela. Kalau dia dipaksa, maka tidak
ada kewajiban apa-apa baginya. Kalau keduanya bepergian, maka tidak ada
dosa, tidak ada kaffarah juga tidak perlu menahan sisa harinya. Keduanya
hanya mengqadha hari itu. karena keduanya tidak harus berpuasa. Begitu juga
orang yang berbuka karena kondisi darurat, seperti menolong seseorang yang
akan binasa. Kalau dia berhubungan badan pada hari dia berbuka puasa karena
kondisi darurat tersebut, maka tidak ada apa-apa. Karena dia tidak melanggar
puasa wajib.
Orang yang
berhubungan badan dalam kondisi puasa, dan dia sedang menetap di negerinya
sehingga dia diharuskan berpuasa. Maka baginya berlaku lima ketentuan;
1. Berdosa. 2.
Batal puasanya. 3. Harus manahan (sisa harinya). 4. Harus diqadha. 5. Harus
membayar kaffarah (tebusan).
Dalil (harus
membayar) kaffarah, terdapat dalam hadits Abu Hurairah terkait dengan
seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang Ramadan. Orang ini tidak
mampu puasa dan memberi makan, maka gugur baginya kewajiban membayar
kaffarah. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan
kemampuannya. Juga karena tidak ada kewajiban jika tidak mampu. Tidak ada
perbedaan (hukumnya) apakah keluar atau tidak keluar mani, selagi mereka
telah berhubungan badan. Lain halnya, jika keluar mani terjadi di luar
berhubungan badan, maka tidak ada kaffarah. Akan tetapi dia berdosa, harus
menahan (sisa harinya) dan mengqadha.
Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ati Al-Muslimah, vol. 1 hal. 348
sumber: http://islamqa.com/id/ref/22938
Tidak ada komentar:
Posting Komentar