Menurut jumhur ulama sholat witir hukumnya adalah sunnah muakkadah. Ini
pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq dan lain-lainnya.
Di sisi lain Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat witir hukumnya wajib. Mereka
berdalilkan dengan beberapa dalil, diantaranya hadits Buraidah radhiyallahu
‘anhu riwayat Abu Daud dan
lain-lainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Witir adalah haq, siapa yang tidak witir maka bukanlah dari kami, witir adalah
haq, siapa yang tidak witir maka bukanlah dari kami, witir adalah haq, siapa
yang tidak witir maka bukanlah dari kami.” (Dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam
Al-Jami’ Ash-Shohih 2/159)
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini bahwa sholat witir tidak wajib. Hal ini berdasarkan
hadits Tholhah bin ‘Ubaidullah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan
Muslim, ketika Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyebutkan kewajiban sholat lima waktu maka
beliau di tanya, “Apakah ada kewajiban lain atasku” beliau menjawab : “Tidak,
kecuali hanya sekedar sholat tathawwu’ (sholat sunnah).”
Dan juga akan diterangkan tentang sholat witirnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wa sallam di atas hewan tunggangannya padahal dimaklumi bahwa sholat
wajib tidaklah dilakukan di atas hewan tunggangan.
Dan masih ada dalil-dalil lain yang menunjukkan tidak wajibnya. Baca :
Al-Istidzkar 2/80, Al-Majmu’ 3/514-517, Al-Mughny 2/591-594, Al-Fatawa 23/88,
Syarah Ibnu Rajab 6/210-212 dan Nailul Author 3/34.
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
45 menit yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar